Mengenal Apa Itu Aset Lancar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan juga terpercaya yang berada di Batam. Kami juga memiliki banyak pengalaman pada bidang perpajakan ini. Maka dengan itu kami sudah siap saat menangani permasalahan pajak yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Apa Itu Aset Lancar. Berikut ini penjelasannya.

Apa itu Aset Lancar?

Adapun menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset lancar merupakan sebuah uang tunai ataupun aset berharga yang dapat dicairkan sewaktu-waktu dengan mudah.

Namun, menurut KBBI, aset lancar merupakan kas atau sumber lain yang bisa dicairkan menjadi uang tunai dan habis dipakai selama satu tahun atau lebih (jika aktivitas normal).

Maka dapat disimpulkan bahwa aset lancar ataupun aktiva lancar adalah harta perusahaan berupa benda berharga yang didapatkan dari aktivitas atau transaksi dan memiliki jangka waktu yang singkat.

Ciri-Ciri Aset Lancar

Beberapa ciri aset lancar adalah sebagai berikut:

  1. Bukan Benda yang Tidak Bertuan

Aset lancar harus memiliki sebuah kepemilikan yang kuat dan juga dapat dibuktikan secara hukum. Jadi, apa bila aset tersebut tidak memiliki legalitas, maka tidak akan dapat dikatakan sebagai aset lancar.

  1. Diperoleh dari Transaksi Masa Lalu

Diperoleh melallui transaksi di masa lalu. Jika transaksi baru akan terjadi dibeberapa hari kedepan, maka hal tersebut belum dapat diklaim sebagai aset lancar.

  1. Keputusan Berulang dan Cepat

Aktiva lancar kebanyakan memiliki jangka waktu yang sangat singkat, biasanya paling lama satu tahun sebelum diubah menjadi bentuk aktiva lancar lainnya.

Keputusan terkait perubahan aktiva tersebut sifatnya berulang dan memerlukan pengambilan keputusan yang cepat. Misalnya, penggunaan kas untuk membayar tagihan listrik.

  1. Mempunyai Manfaat

Benda yang dikatakan sebagai aset lancar adalah benda yang memiliki manfaat atau keuntungan apabila dipindahtangankan. Tidak bisa dikatakan aset apabila benda tersebut justru menimbulkan kerugian.

Perbedaan Aset Lancar dan Tidak Lancar

Dalam suatu perusahan, terdapat dua jenis aset yaitu lancar dan tidak lancer.

Adapun aset lancar merupakan aset yang dapat langsung dicairkan menjadi uang tunai dan pencairannya memerlukan waktu paling lama 1 tahun.

Sedangkan, aset tidak lancar merupakan aset yang tidak dapat langsung dicairkan menjadi uang tunai dan juga umumnya pencairannya memerlukan waktu yang lama.

Aset tidak lancar juga tidak dapat diukur dalam nilai mata uang. Adapun contohnya adalah properti, alat produksi, hak cipta, investasi, dan lain-lain.

Selain aset lancar dan tidak lancar, didalam suatu perusahaan juga dikenal istilah aset tetap. Aset tetap merupakan aset berwujud yang membutuhkan waktu lama untuk dapat diperdagangkan atau diuangkan.

Contoh Aset Lancar

Berikut beberapa contoh aset perusahaan yang termasuk aset lancar , yakni:

  1. Surat Berharga

Surat ini juga termasuk dikarenakan surat ini dapat dijual yang hasilnya berupa uang tunai.

  1. Kas

Kas adalah semua aset yang dimiliki oleh perusahaan dan bisa digunakan kapan pun. Dalam suatu perusahaan, kas digunakan untuk aktivitas operasional sehingga masuk dalam aset lancar.

  1. Beban Dibayar Dimuka

Beban biaya dimuka adalah pelunasan kewajiban perusahaan di awal, sehingga nantinya tidak membebani laporan keuangan pada akhir periode akuntansi.

Contohnya adalah premi asuransi, biaya sewa, perlengkapan ATK (alat tulis kantor), dan lain-lain.

  1. Piutang

Piutang adalah tagihan dari perusahaan kepada konsumen yang melakukan pembelian produk secara kredit. Umumnya, piutang akan dibayarkan oleh konsumen ketika tiba waktu jatuh tempo.

  1. Persediaan Barang

Alasan persediaan barang masuk dalam aset lancar adalah karena barang tersebut dapat dijual dan memiliki nilai ekonomi. Ketika barang terjual, maka hasilnya akan masuk kedalam kas perusahaan.

Manfaat Aset Lancar

Pada dasarnya, manfaat aset lancar adalah untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji karyawan, biaya sewa kantor, dan membayar utang perusahaan.

Namun, mengingat aset lancar bisa menjadi pertimbangan bagi investor, maka penting bagi pemilik bisnis untuk memastikan aset mereka dapat berjalan baik dan mampu meyakinkan investor.

Alasan mengapa Harus Bayar PPh Final 0,5%

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang telah professional dan juga terpercaya yang berada di Batam. Kami juga sudah memiliki banyak pengalaman di bidang perpajakan. Maka dengan ini kami telah siap saat menangani permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Alasan mengapa Harus Bayar PPh Final 0,5%. Berikut ini penjelasannya.

PPh Final 0,5% merupakan jenis pajak penghasilan yang bersifat final yang dikenakan oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu, salah satunya yang memiliki omzet usaha yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Maka, wajib pajak dengan kriteria tersebut wajib melakukan setor dan juga lapor PPh Final 0,5% sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Latar Belakang Dari Dipemberlakuannya PPH Final

Berdasarkan ketentuannya, penghasilan terbagi menjadi dua, yakni; penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Begitu juga cara pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap penghasilan yang merupakan objek pajak, juga terbagi dua, yaitu pertama, dikenakan atas PPh secara umum dengan menggunakan tarif pada pasal 17 (tarif umum), dan juga pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan atas PPh Final.

Pengenaan PPh secara final berarti penghasilan yang diterima akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan juga dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima.

PPh yang dikenakan, baik itu yang dipotong pihak lain atau yang disetor secara sendiri, bukan merupakan pembayaran yang di muka terhadap PPh terutang, tetapi sudah langsung dilunasi PPh terutangnya untuk penghasilan tersebut.

Adapun PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 sebagaimana yang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022, dikenakan kepada wajib pajak pribadi dan juga badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun ini.

Tiga Alasan Kenapa Harus Bayar PPh Final 0,5% Bagi Wajib Pajak

Berikut ini merupakan tiga alasan atas mengapa Anda wajib menyetor dan juga melaporkan PPh Final dengan tarif Pajaknya yang telah ditentukan:

  1. Mematuhi Peraturan 

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan sebagaimana sudah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU memberikan mandat kepada Pemerintah untuk dapat mengenakan PPh Final kepada penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah untuk mengenakan Pajak ini kepada penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, dan pengawasan. Pengenaan ini sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2). Namun, ada juga pengenaan atas PPh Final berdasarkan Pasal lain yakni pada Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 UU PPh.

  1. Ikut Membangun Indonesia. 

Salah satu fungsi dari pajak adalah digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Infrastruktur transportasi seperti pada jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan dana dari pajak. Selain itu, dana dari pemungutan pajak itu juga digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan serta juga memberikan subsidi pada bidang pertanian. Pajak merupakan salah satu anggaran terbesar didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan juga sangat berpengaruh bagi kemajuan pendidikan di Tanah Air.

  1. Menghindari Risiko Bisnis. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memeriksa laporan pajak usaha ataupun bisnis. Jika lalai dalam melakukan setor ataupun lapor pajak, DJP akan menutup bisnis tersebut.

 

Perbedaan Antara Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang sudah professional dan juga terpercaya yang ada di Batam. Kami juga sudah banyak memiliki pengalaman di bidang perpajakan. Maka dengan ini kami siap saat menangani permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Perbedaan Antara Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen. Berikut ini penjelasannya.

Akuntansi dibedakan menjadi dua yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Akuntansi keuangan biasanya digunakan orang-orang di luar perusahaan atau organisasi, sedangkan, akuntansi manajemen digunakan orang-orang didalam suatu perusahaan atau organisasi.

Akuntansi manajemen merupakan suatu informasi keuangan yang didapatkan dari berbagai tipe akuntansi manajerial, biasanya digunakan oleh pengguna internal sebuah perusahaan. Proses mempersiapkan laporan operasional bisnis tersebut membantu manajer ataupun pimpinan membuat suatu keputusan dalam jangka pendek ataupun jangka panjang. Akuntansi manajemen dapat membantu bisnis dalam mengejar tujuannya dengan mengidentifikasi, mengukur, menganalisis, menafsirkan dan mengkomunikasikan informasi kepada manajer.

Akuntansi manajemen sangat penting dalam menyediakan informasi untuk masyarakat secara keseluruhan, terutama dalam pengambil keputusan, para manajer, dan profesional. Akuntansi manajemen memiliki fungsi yaitu sebagai mediator konflik, hal itu merupakan salah satu spesialisasi akuntansi yang dapat membantu manajemen dalam proses pengambilan keputusan. Sedangkan untuk fungsi lainnya dapat memberikan informasi tentang akibat konflik tersebut.

Berikut ini merupakan perbedaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen, yakni:

  1. Berdasarkan pada tujuan

Akuntansi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat menggambarkan kondisi dan performa dalam perusahaan pada periode tertentu.

Sedangkan, Akuntansi manajemen untuk menghasilkan laporan yang secara spesifik dan detail, dalam mengidentifikasi masalah yang timbul serta menyelesaikan masalah tersebut.

  1. Berdasarkan pada pengguna laporan

Akuntansi keuangan dapat membantu pihak eksternal pada saat membuat keputusan yang terkait dengan ekonomi dan juga investasi sehingga dapat dilakukannya suatu evaluasi kinerja manajemen didalam menjalankan bisnis.

Sedangkan, akuntansi manajemen digunakan untuk menyediakan sebuah informasi keuangan bagi keperluan pihak manajemen ataupun pihak internal perusahaan yang akan dipakai sebagai bahan evaluasi dan juga sarana pengambilan keputusan untuk perusahaan.

  1. Berdasarkan pada rentang waktu

Akuntansi keuangan menghasilkan laporan keuangan yang mencakup dalam jangka waktu tertentu, seperti misalnya pada periode selama satu tahun, setengah tahun, ataupun bulanan.

Sedangkan, akuntansi manajemen memiliki rentang waktu yang jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan akuntansi keuangan, seperti misalnya harian ataupun mingguan.

  1. Berdasarkan pada fokus informasi

Akuntansi keuangan ini berfokus pada informasi dimasa lalu dengan memberikan suatu gambaran terhadap pertanggungjawaban manajemen didalam perusahaan atas pengelolaan dana perusahaan.

Sedangkan, akuntansi manajemen lebih cenderung berorientasi pada masa yang akan datang.

  1. Berdasarkan pada tipe informasi

Akuntansi keuangan hanya akan mengukur mengenai keuangan saja dan juga berpedoman kepada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang telah berlaku.

Sedangkan, akuntansi manajemen akan mengukur keuangan dan juga operasional serta pengukuran pada fisik proses, supplier, teknologi, kompetitor, dan juga pelanggan. Laporan ini tidak memiliki batasan kepada prinsip akuntansi. (HNS)

 

Mengenal Pengertian dan Jenis dari Pajak Badan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan terpercaya yang ada di Batam. Kami juga telah memiliki banyak pengalaman di bidang perpajakan. Dengan ini kami siap menangani permasalahan pajak yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Pengertian dan Jenis dari Pajak Badan. Berikut ini penjelasannya.

Pajak badan atau pajak penghasilan badan (PPhB) adalah pajak yang dikenakan kepada suatu usaha yang telah berbentuk badan.

Pembayaran pajak dan juga pelaporan pajak badan ada yang harus dilakukan pada setiap bulan dan ada yang setiap tahun. Adapun untuk batas waktu pelaporan tahunan wajib pajak badan jatuh pada akhir dibulan April setelah tahun pajak.

Jenis Badan Usaha yang Termasuk Subjek Pajak

Berikut ini jenis badan usaha yang akan dikenakan sebagai subjek pajak:

  • Subjek pajak Perseroan Terbatas (PT)
  • Subjek pajak Perseroan Lainnya
  • Subjek pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Subjek pajak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Subjek pajak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Subjek pajak Firma
  • Subjek pajak Kongsi
  • Subjek pajak Koperasi
  • Subjek pajak dsb.

Tapi ada juga pihak yang dikecualikan atau disebut sebagai pihak yang tidak harus membayar pajak PPh Badan seperti, berikut ini:

  • Pihak dari badan perwakilan negara asing.
  • Pihak dari organisasi internasional berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
  • Pihak yang tidak menjalankan sebuah kegiatan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya didapat dari berupa iuran para anggotanya.
  • Pihak dari unit tertentu dari badan pemerintah yang telah memenuhi kriteria (Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang -Undang, Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD, Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat ataupun daerah)

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Objek pajak penghasilan badan adalah pendapatan yang diterima bahan usaha. Tetapi ada juga jenis penghasilan yang menjadi sebuah objek pajak penghasilan badan meskipun tidak berasal dari penghasilan badan itu sendiri, yakni:

  • Berupa Bantuan atau Sumbangan dari Perusahaan.
  • Berupa Dana Hibah Perusahaan.
  • Berupa Warisan.
  • Berupa Penggantian atau Imbalan.
  • Berupa Setoran Tunai.
  • Berupa Penghasilan Lainnya.

Jenis Pajak Penghasilan ada yang Harus Dibayar dan ada juga yang Dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan

Ada banyak jenis pajak penghasilan yang harus dibayar dan juga dilaporkan oleh wajib pajak badan. Tetapi tidak semua dikenakan kepada wajib pajak badan, semua itu tergantung kategori dan jenis badan usaha yang dijalankan. Berikut jenis pajak penghasilan untuk badan usaha yang wajib diketahui:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Merupakan Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22

Merupakan pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan kepada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan yang terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23

Merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, ataupun hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25

Merupakan pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan dengan cara mengangsur tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang didalam rentang waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26

Merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan juga diterima Wajib Pajak luar negeri selain sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 29

Merupakan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang terdapat didalam SPT Tahunan PPh yaitu sisa dari PPh yang terutang didalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan pada PPh Pasal 25 dengan didasarkan hukum UU No.36 Tahun 2008.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15

Merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk kepada Wajib Pajak Badan yang bergerak pada: Sektor pelayaran ataupun penerbangan internasional Perusahaan asuransi luar negeri, Pengeboran minyak, gas dan geothermal

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Merupakan cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain dengan melalui pemotongan ataupun dengan pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah.

Melaporkan SPT Sebelum 31 Maret

PT Jovindo Solusi Batam merupakan suatu perusahaan yang professional dan terpercaya di Batam. Kami juga telah memiliki banyak pengalaman di bidang perpajakan. Dengan ini kami siap menangani permasalahan pajak yang Anda miliki. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Melaporkan SPT Sebelum 31 Maret. Berikut ini penjelasannya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum mencapai batas waktu 31 Maret agar dapat terhindar dari denda. Selainhal itu, Wajib Pajak juga dihimbau untuk melaporkan SPT tahunan secara on-line dengan melalui e-Filing ataupun e-Form.

Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 1983 berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat dalam melaporkan SPT tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu. Namun, bagi Wajib Pajak badan, denda keterlambatan akan dikenakan sebesar Rp 1 juta.

Asisten dalam Penyuluh Pajak KPP Pratama memastikan, kemudahan pelaporan secara online. Proses pelaporan secara online sangatlah sederhana dengan adanya aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ditegaskan bahwa pelaporan SPT tahunan tidak memiliki batasan penghasilan dan wajib dilakukan oleh semua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dirjen Pajak mengajak kepada seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi sebelum batas akhir pada tanggal 31 Maret. Ia juga menegaskan, berapa pun penghasilannya, lapor SPT tahunan merupakan suatu kewajiban.

Kewajiban melaporkan SPT tahunan dimulai semenjak lahirnya KUP. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 1984 ini resmi memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang kepada DJP.

Tarif Bunga Sanksi Administratif Dan Imbalan Bunga Pajak Pada Februari 2024

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan juga terpercaya di Batam. Kami telah memiliki banyak pengalaman di bidang perpajakan. Dengan ini kami siap menangani permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Tarif Bunga Sanksi Administratif Dan Imbalan Bunga Pajak Pada Februari 2024. Berikut ini penjelasannya.

Perhitungan Tarif Bunga Pajak

Dalam tarif bunga per bulan, penentuan yang ditetapkan adalah hasil dari perhitungan yang didasarkan kepada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) dan penambahan uplift factor dari pada masing-masing pasal yang kemudian akan dibagi 12. Maka dari itu, tarif bunga pajak yang dihasilkan pada setiap bulannya akan selalu berbeda beda.

Tujuan Sanksi Administratif Pajak

Sanksi administratif didalam perpajakan bertujuan memacu ketaatan terhadap hukum dan juga peraturan administratif. Sanksi ini merupakan upaya pemerintah agar mengurangi Wajib Pajak yang melanggar kewajiban dalam perpajakan. Sanksi administratif bukan cuman upaya penegakan hukum, tetapi juga cara pemerintah didalam manajemen risiko kepatuhan (CRM) untuk menciptakan suatu budaya kepatuhan pada peraturan pajak, memastikan prosedurnya sesuai, dan meningkatkan penerimaan pajak negara secara keseluruhan.

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Februari 2024

Tarif bunga sanksi administratif di bulan Februari 2024 sudah ditetapkan sebesar 0,55% sampai 2,22% tergantung pada masing-masing pasal. Secara keseluruhannya, tarif pada bulan Februari 2024 tidak akan mengalami perubahan jika hanya dibandingkan dengan bulan Januari 2024. Namun, untuk tarif bunga pada Pasal 8 ayat (5) mengalami kenaikan sebesar 0,01% pada bulan Februari 2024 ini menjadi sebesar 1,39%.

Berikut ini rincian tarif sanksi administratif berupa bunga per bulan yang berlaku selama pada periode 1 Februari 2024 sampai 29 Februari 2024 dan perbandingannya pada bulan Januari 2024:

Sanksi Administratif

No.

Ketentuan dalam UU KUP Tarif Bunga per Bulan Februari 2024

Tarif Bunga per Bulan Januari 2024

1

Pasal 19 ayat (1) 0,55% 0,55%

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

2

Pasal 8 ayat (2) 0,97% 0,97%

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

3

Pasal 8 ayat (5) 1,39%

1,38%

4

Pasal 13 ayat (2) 1,80% 1,80%

Pasal 13 ayat (2a)

5 Pasal 13 ayat (3b) 2,22%

2,22%

 

Tarif Pemberian Imbalan Bunga Pajak Februari 2024

Tarif berupa pemberian imbalan bunga per bulan Februari 2024 sudah ditetapkan sebesar 0,55%. Tarif ini tidak akan mengalami perubahan apabila dibandingkan pada bulan Januari 2024.

Berikut ini rincian tarif pemberian imbalan bunga per bulan yang berlaku selama pada periode 1 Februari 2024 sampai 29 Februari 2024 dan perbandingannya pada bulan Januari 2024:

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP Tarif Bunga per Bulan Februari 2024

Tarif Bunga per Bulan Januari 2024

1

Pasal 11 ayat (3)

0,55%

0,55%

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

Mengenal Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang professional dan terpercaya di Batam yang bergerak di bidang perpajakan. Dan juga telah bersertifikat, dengan ini kami siap menangani berbagai permasalahan pajak yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan. Berikut ini penjelasannya.

Perbedaan definisi SPT Masa dan SPT Tahunan

SPT merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perUU perpajakan. Nah, SPT Masa dan SPT Tahunan adalah dua jenis SPT yang sering dipakai oleh Wajib Pajak di Indonesia.

SPT Tahunan merupakan SPT yang dilaporkan sekali dalam setahun oleh Wajib Pajak perorangan ataupun badan yang memiliki penghasilan seperti gaji, usaha, atau investasi. SPT Tahunan terdiri dari 2 jenis yaitu SPT Tahunan badan dan SPT Tahunan orang pribadi.

SPT Tahunan orang pribadi memiliki 3 jenis formulir, yakni SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Sedangkan, untuk SPT badan hanya mempunyai 1 jenis formulir, yakni SPT 1771.

SPT Masa merupakan SPT yang dilaporkan secara berkala pada setiap bulan oleh pemotong pajak berdasarkan pada penghasilan Wajib Pajak yang teratur, seperti kepada pegawai, pekerja lepas, atau pengusaha. SPT Masa mencakup berbagai jenis pajak, yakni seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perbedaan Pada Fungsi dan Tujuan SPT Masa dan SPT Tahunan

Fungsi utama dari SPT Masa yaitu untuk memberikan suatu gambaran aktual tentang penghasilan dan juga kewajiban pajak selama pada periode tertentu.

SPT Tahunan memberikan suatu gambaran lengkap dan juga rinci tentang keuangan Wajib Pajak, termasuk pada penghasilan, pengeluaran, harta, utang, dan potensi kewajiban pajak yang akan dibayar. SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sebuah alat untuk rekonsiliasi antara pajak yang telah dibayar dengan melalui SPT Masa dengan pajak yang sebenarnya terutang. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengetahui apakah mereka kelebihan atau kekurangan bayar pajak.

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak orang lain yang akan dipotong ataupun pungut pemotong pajak. Sedangkan, SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan atas penghasilan pada diri sendiri.

Tujuan dari SPT Masa dan SPT Tahunan adalah untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan yang sedang berlaku. Dengan cara melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat berkontribusi untuk pembangunan negara dan juga kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administrasi ataupun pidana yang dapat dikenakan jika tidak melaporkan dengan tidak benar.

Perbedaan Dari Cakupan SPT Masa dan SPT Tahunan

Cakupan pada SPT Masa dan SPT Tahunan berbeda tergantung pada jenis pajak yang akan dilaporkan. SPT Masa mencakup pajak yang akan dipotong ataupun dipungut oleh pihak lain, yakni seperti pemberi kerja, penyedia jasa, pembeli, atau pemungut pajak.

SPT Masa juga mencakup pajak yang akan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, seperti pada PPh 4 ayat 2 atau PPN. SPT Masa tidak mencakup penghasilan yang akan dikenakan pajak final,yakni seperti bunga deposito, dividen, ataupun hadiah undian.

SPT Tahunan mencakup penghasilan yang akan diterima Wajib Pajak sendiri, baik dikenakan pajak final, yang dikecualikan pada objek pajak, maupun yang akan dikenakan tarif umum. SPT Tahunan juga mencakup pengeluaran yang dapat juga dikurangkan dari penghasilan suatu kena pajak, yakni seperti pada biaya jabatan, iuran pensiun, ataupun bantuan bencana. SPT Tahunan juga meliputi pada harta dan utang yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak, yakni seperti tanah, bangunan, saham, kendaraan, atau utang bank.

Perbedaan Batas Waktu Pelaporan antara SPT Masa dan SPT Tahunan

Batas waktu pelaporan dari SPT Masa dan SPT Tahunan berbeda tergantung pada jenis pajaknya dan periode pajak yang akan dilaporkan. SPT Masa PPh harus dilaporkan maksimal pada tanggal 20 bulan selanjutnya untuk periode pajak bulanan.

Namun jika pada tanggal 20 bertepatan sebagai hari libur, maka batas waktu pelaporannya pada hari berikutnya. SPT Masa PPN harus dilaporkan maksimal pada akhir bulan selanjutnya untuk periode pajak bulanan.

SPT Tahunan orang pribadi harus dilaporkan maksimal pada 31 Maret tahun berikutnya untuk periode pada pajak tahunan. Namun jika pada tanggal 31 Maret bertepatan sebagai hari libur, maka batas waktu pelaporannya pada hari berikutnya. Adapun juga SPT Tahunan badan harus dilaporkan maksimal pada 30 April tahun selanjutnya untuk periode pajak tahunan. Namun jika pada tanggal 30 April bertepatan sebagai hari libur, maka batas waktu pelaporannya pada hari berikutnya.

Modus Yang Mengaku Sebagai Kantor Pajak Namun Mengunakan APK

PT Jovindo Solusi Batam adalah Perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan di Batam yang professional dan telah terpercaya. Dan sudah bersertifikat, dengan ini kami siap dalam menangani berbagai permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Modus Yang Mengaku sebagai Kantor Pajak Namun Mengunakan APK. Berikut ini penjelasannya.

Ditjen pajak (DJP) mengingatkan kepada masyarakat agar waspada dalam menerima pesan singkat atas nama kantor pajak.

Biasanya, penipuan ini melalui dengan mengirimkan pesan via whatsapp dengan berpura pura menyampaikan surat peringatan.Wajib pajak akan diancam agar melunasi sejumlah pajak terutang. Didalam pesan tersebut, juga terdapat file Apk dengan judul menyerupai dokumen tagihan pajak.

“Waspada jika menerima Whatsapp seperti ini, abaikan saja”, tulis contact center DJP

DPJ mengingatkan, jika terdapat lampiran file apapun itu dari nomor tidak dikenal, diharapkan agar jangan diklik. Karena dikhawatirkan apabila aplikasi tersebut akan berujung pada tindak kejahatan phising atau disebut sebagai pencurian data pribadi.

Selain via whatsapp, penipuan yang mengatasnamakan DJP juga sering terjadi dengan melalui surat elektronik ataupun email. Biasanya, penipu ini menggunakan alamat email dengan memiliki unsur Ditjen Pajak. Perlu diingat, bahwa domain resmi email DJP adalah ‘@pajak.go,id’.

Email penipuan biasanya berisi Surat Tagihan Pajak (STP) dan meminta si korban untuk melunasi sejumlah tagihan. Jika tidak dilunasi, biasanya akan diancaman tabungan akan terpotong otomatis.

Penipu juga menjerat si korban melalui telepon. Dengan mengaku sebagai petugas pajak. Dengan bahasa yang meyakinkan, mereka akan membimbing si korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran pajak. Perlu diingat juga nomor telpon resmi kring pajak hanya 1500200.

Mengenal Fungsi dan Peranan Akuntansi dalam Bisnis

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan di Batam yang sudah professional dan terpercaya. Kami menyediakan jasa dibidang perpajakan seperti jasa konsultan, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Kami juga sudah bersertifikat, maka dengan ini kami siap saat menangani berbagai macam permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Fungsi dan Peranan Akuntansi dalam Bisnis. Berikut ini penjelasannya.

Apa itu Akuntansi?

Akuntansi merupakan sebuah sistem informasi yang terdiri dari laporan segala aktivitas perekonomian dan kondisi perusahaan.

Dengan adanya ragam informasi inilah yang digunakan oleh perusahaan untuk menjawab persoalan yang berhubungan dengan segala macam kegiatan yang bersangkutan dengan keuangan dan segala persoalan yang terkait didalamnya.

Tujuan Akuntansi dalam Bisnis

Tujuan dari peranan akuntansi dalam bisnis adalah untuk mengumpulkan, mencatat, dan melaporkan posisi keuangan serta arus kas perusahaan secara lengkap dan juga terperinci didalam periode tertentu. Berikut tujuannya:

  • Menyediakan seluruh informasi tentang keuangan yang berguna untuk mengatasi segala kebutuhan yang terkait finansial perusahaan. Seperti memberikan sebuah gambaran potensi kemajuan bisnis ataupun untuk mengetahui kelemahan manajemen.
  • Memberikan informasi keuangan kepada perusahaan, mulai dari yang pendapatan aktif hingga pendapatan pasif yang secara up-to-date.
  • Memberikan sebuah gambaran informasi yang terkait perubahan sumber ekonomi perusahaan. Seperti pada naik turunnya kondisi perekonomian perusahaan yang dapat berubah ubah akibat perubahan sumber yang masuk. Seperti pada status aset, utang, dan modal.
  • Menyajikan sebuah informasi yang dapat dipercaya dan juga relevan.
  • Memberikan sebuah informasi yang dapat membuat pihak-pihak berkepentingan dapat mengerti dan memahami.

Fungsi Akuntansi dalam Bisnis

  1. Sumber Informasi Keuangan

Berikut berbagai informasi terkait transaksi yang berlangsung diperusahaan. Seperti, berapa kas yang sudah terkumpul ataupun aset apa saja yang sudah dimiliki perusahaan. Serta berbagai jenis laporan finansial perusahaan yang akan dibutuhkan beberapa pihak yang termuat didalam laporan akuntansi secara rinci.

  1. Dasar Pertimbangan Penentu Langkah Lanjutan

Adanya sumber informasi yang jelas dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam mengambil langkah lanjutan untuk perusahaan. Seperti menentukan apakah perusahaan perlu meningkatkan ataupun mengurangi jumlah produksi barang berdasarkan kondisi keuangan yang tertera didalam laporan.

  1. Perencanaan, Pengawasan, dan Pengontrolan Produksi

Untuk memudahkan perusahaan didalam merencanakan, mengawasi, dan mengontrol jumlah produksi barang. Dengan adanya laporan akuntansi ini, perencanaan pada produksi barang dapat dilakukan dengan matang, baik perencanaan secara bulanan maupun tahunan.

  1. Alokasi Keuangan

Akuntansi berfungsi untuk mengontrol pengeluaran apapun dalam perusahaan, dimulai dari pengeluaran internal sampai eksternal sekalipun. Hal ini perlu dilakukan agar kerugian yang diakibatkan dari pengeluaran yang tidak dapat dikontrol bisa dihindari.

Selain itu, dengan mengalokasikan keuangan dengan baik yang sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan. Dengan itu, tujuan bisnis akan dengan mudah bisa terwujud dan finansial tetap stabil.

  1. Alat Evaluasi Perusahaan

Dengan menggunakan akuntansi sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan didalam periode tertentu. Dimulai dari laporan tersebut, dengan itu lebih mudah untuk melihat dan mengatasi masalah ataupun kekurangan yang dilakukan. Diharapkan, agar pada periode berikutnya tidak melakukan kesalahan yang sama dan juga perusahaan jadi lebih baik.

Selain itu, dengan ini dapat melihat laba dan faktor-faktor yang dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan.

Pentingnya Akuntansi dalam Bisnis

Dalam bisnis akuntansi berperan sebagai sebuah alat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan tentang keuangan didalam perusahaan pada pihak-pihak yang memerlukannya.

Informasi, keputusan, dan keuangan saling berhubungan satu sama lain yang mengerucut pada kemajuan bisnis. Dengan adanya laporan akuntansi atau laporan keuangan yang akurat dalam menyampaikan informasi-informasi yang dibutuhkan.

Peranan Akuntansi dalam Bisnis

  1. Penyedia Informasi Keuangan

Laporan yang berisi informasi lengkap dan akurat dapat digunakan untuk menstabilkan bahkan meningkatkan performa perusahaan.

Oleh sebab itu, dengan menyusun pembukuan dan mengupdatenya secara rutin pada keuangan perusahaan dapat tertata rapi. Dengan menggunakan software akuntansi ataupun layanan akuntansi digital untuk memudahkan pekerjaan akuntansi.

langkah ini bertujuan mencegah terjadinya human error yang terjadi didalam pencatatan manual, yang mana berimbas kepada performa perusahaan.

  1. Alat Pengendali Keuangan

Dengan adanya laporan ini, bisa dengan mudah mengetahui semua informasi yang berhubungan dengan keuangan dengan secara jelas. Sehingga, keuntungan ataupun kerugian dapat disikapi dengan cepat dan tepat.

  1. Membantu Stakeholders dalam Mengambil Keputusan

Para stakeholders atau pemegang saham sangat membutuhkan sebuah informasi keuangan yang jelas untuk dapat membuat sebuah keputusan, seperti ketika melakukan sebuah investasi. Dengan tanpa adanya laporan yang jelas, mereka tidak akan bersedia dalam menerima resiko dengan mengeluarkan dana yang mereka miliki untuk berinvestasi.

  1. Penghubung dengan Pihak Ketiga

Peranan akuntansi didalam bisnis tidak hanya untuk masalah internal saja tetapi didalam pihak eksternal juga.

Para akuntan yang membawa laporan akuntansi bertugas untuk menjembatani perusahaan dengan para pihak ketiga, seperti pada pemerintah dan stakeholders. Sehingga, kebutuhan pada eksternal perusahaan dapat berjalan dengan lancar.

Proses Akuntansi dalam Bisnis

Proses ini harus berjalan sesuai dengan aturan UU yang sudah pemerintah tetapkan. Adapun proses akuntansi terbagi empat tahap, yakni:

  1. Pengumpulan Data

Tahap awal dimulai dengan mengumpulkan informasi terkait transaksi keluar-masuk yang telah terjadi. Semuanya harus dijelaskan secara terperinci. Seperti kapan barang A dapat terjual habis dan apa saja barang yang masih tersisa.

  1. Klasifikasi Data

Tahap pengklasifikasian terdiri dari kegiatan pencatatan (dengan menyajikan data secara ringkas dan juga mudah untuk dipahami), penggolongan (dengan mengelompokkan transaksi yang berhubungan), dan pengikhtisaran data (dengan menyajikan informasi didalam bentuk sebuah laporan tertentu).

  1. Laporan Akuntansi

Tahap pengikhtisaran bergabung didalam tahap ini. Sehingga, dapat dikatakan pada tahap ketiga merupakan pembuatan sebuah laporan akuntansi yang sesungguhnya sebagai hasil akhir pada proses-proses yang sebelumnya.

Laporan ini yang akan digunakan sebagai bahan dari laporan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Seperti laporan untuk pemerintah dan juga laporan untuk manajemen perusahaan tersebut.

  1. Analisis Lanjutan

Tahap terakhir merupakan analisis lanjutan yang nantinya dapat digunakan sebagai suatu pertimbangan dalam pengambilan keputusan pada segala urusan perusahaan, terutama kepada urusan keuangan perusahaan untuk kemajuan bisnis.

Mengenal PPh Pasal 4 Ayat (2)

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan terpercaya di Batam. Kami menyediakan jasa seperti jasa konsultan, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Kami juga telah bersertifikat, maka dengan ini kami siap menangani berbagai macam permasalahan perpajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal PPh Pasal 4 Ayat (2). Berikut ini penjelasannya.

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan suatu pemotongan atas penghasilan yang dibayar berhubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti berpa jasa konstruksi, sewa tanah atau bangunan, hadiah undian, dan lainnya.

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang terdiri dari jenis penghasilan tertentu bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Maka, PPh Pasal 4 ayat (2) dikenal sebagai PPh Final.

Kategori PPh Pasal 4 Ayat (2)

Berdasarkan mekanisme pengenaannya dibagi menjadi 2 jenis, sebagai berikut:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh pihak lain

Dengan ini, Wajib Pajak yang telah dipotong pajak penghasilannya hanya akan dapat menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak yang memotong.

  • PPh Pasal 4 ayat (2) disetorkan secara sendiri

Dengan ini, Wajib Pajak sebagai pihak yang melakukan pemotongan pajak dan diharuskan untuk menyetorkannya ke kas negara.

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)

Hal ini dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan tertentu, sebagai berikut:

  • Bunga deposito atau obligasi

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa penghasilan bunga deposito dan dari jenis-jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang dari negara, serta bunga dari tabungan yang telah dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya.

  • Hadiah

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang berupa suatu penghasilan dari hadiah yang berupa lotre ataupun undian.

  • Transaksi saham atau surat berharga

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa penghasilan yang berasal dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, serta transaksi penjualan atas saham ataupun pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan yang didapatkan oleh perusahaan modal ventura atau usaha.

  • Pengalihan harta, sewa tanah dan bangunan

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa penghasilan dari transaksi atas pengalihan harta yang dalam bentuk tanah atau bangunan yang meliputi dari transaksi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan ataupun pelepasan hak, hibah, waris, dan lelang.

objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga berupa suatu persewaan atas tanah atau bangunan yang berupa tanah, rumah, gedung, toko, gudang, bangunan industri, dan kondominium.

Selain itu, objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga untuk usaha seperti jasa konstruksi, usaha real estate, dan penghasilan yang didapat dari perencanaan atau pengawasan konstruksi.

  • Penghasilan tertentu lainnya

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa penghasilan yang diterima Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, seperti tidak lebih dari 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Serta, penghasilan lainnya yang diatur didalam Peraturan Pemerintah.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)

Hal ini dikenakan kepada Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan akan merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diperoleh. Berikut ini penjelasannya:

  1. Tarif sebesar 20% dikenakan bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro. Ketentuan tarif diatur didalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan didalam KMK Nomor 51/KMK.04/2001.
  2. Tarif sebesar 10% dikenakan bunga simpanan yang dibaya koperasi kepada para anggotanya (kecuali pada bunga dibawah Rp 240 ribu karena tidak dikenakan pajak). Ketentuan ini diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2009.
  3. Tarif sebesar 10% dikenakan dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi didalam negeri yang tidak melakukan investasi dividennya dalam negeri dengan jangka waktu 3 tahun sejak dividen diperoleh. Apabila ingin diinvestasikan, maka tidak akan dikenakan pajak. Ketentuan ini telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  4. Tarif sebesar 10% dikenatan terhadap persewaan tanah atau bangunan. Ketentuan ini lebih diatur didalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  5. Tarif sebesar 0% – 20% dikenakan bunga obligasi dan SUN (surat utang negara) lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini diatur didalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan didalam PP Nomor 16 Tahun 2009.
  6. Tarif sebesar 25% dikenakan pada hadiah undian ataupun lotre. Ketentuan ini diatur didalam PP Nomor 132 Tahun 2000.
  7. Tarif sebesar 0,5% dikenakan pada transaksi penjualan saham pendiri dan tarifnya sebesar 0,1% dikenakan transaksi saham bukan pendiri.
  8. Tarif sebesar 5% dikenakan pengalihan hak atas tanah atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarifnya sebesar 1% dikenakan padapengalihan rumah sederhana dan pada rumah susun sederhana.
  9. Tarif sebesar 0,1% dikenakan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang didapatkan oleh perusahaan modal ventura.
  10. Tarif sebesar 2,5% dikenakan transaksi derivative yang berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa. Ketentuan ini diatur didalam PP Nomor 17 Tahun 2009.
  11. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) pada jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:Tarif sebesar 1,75% dikenakan pada pelaksana jasa konstruksi kecil dengan adanya sertifikasi;
  • Tarif sebesar 4% dikenakan pada pelaksana jasa konstruksi tanpa memiliki sertifikasi;
  • Tarif sebesar 2,65% dikenakan pada pelaksana konstruksi menengah dan besar;
  • Tarif sebesar 2,65% dikenakan pada penyedia jasa yang memiliki sertifikasi badan usaha;
  • Tarif sebesar 4% dikenakan pada penyedia jasa yang memiliki sertifikasi badan usaha;
  • Tarif sebesar 3,5% dikenakan pada perancang atau pengawas jasa konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi yang memiliki sertifikasi usaha;
  • Tarif sebesar 6% dikenakan pada perancang atau pengawas jasa konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikasi usaha.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan yang diterima Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto (omzet) tertentu yang harus disetorkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara untuk melakukan pelaporannya, apabila sudah divalidasi NTPN maka Wajib Pajak tidak perlu dilaporkan lagi.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang berupa bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI akan disetorkan paling lambat pada tanggal 10  dibulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan akan dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.

PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sebuah transaksi penjualan saham yang akan disetorkan paling lambat pada tanggal 20 dibulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham. Sementara akan dilaporkan paling lambat pada tanggal 25 setelah bulan yang terjadinya penjualan saham.

PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian yang disetorkan paling lambat pada tanggal 10 berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan akan dilaporkan paling lambat sekitar 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah atau bangunan yang disetorkan paling lambat pada tanggal 10 (untuk dilakukannya pemotong pajak) ataupun pada tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) dibulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, serta akan dilaporkan paling lambat sekitar 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi akan disetorkan paling lambat pada tanggal 10 (untuk dilakukannya pemotong pajak) ataupun pada tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) dibulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara, untuk melakukan pelaporannya paling lambat pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.