Tax Planning PPN: Mekanisme Pengkreditan PPN

Tax Planning PPN: Mekanisme Pengkreditan PPN

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online, untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, ayo simak ulasan dibawah ini yang akan memberikan informasi tentang Tax Planning PPN: Mekanisme Pengkreditan PPN”

Apa yang Dimaksud Dengan Tax Planning PPN?

Untuk seseorang yang bekerja dalam bidang perpajakan, pasti sudah mengenal istilah tax planning atau perencanaan pajak. Tax planning ini adalah hal utama yang harus dilakukan dalam manajemen pajak. Terdapat beberapa jenis perencanaan pajak yang wajib dilakukan oleh seorang profesional dalam bidang perpajakan, salah satunya adalah tax planning PPN.

Tax Planning PPN adalah pengaturan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan atas UU PPN No.42 Tahun 2009 yang harus diperhatikan untuk mencegah pembayaran PPN yang lebih besar.

Untuk bisa mencegah nominal pembayaran yang lebih besar ataupun lebih bayar maka ada beberapa upaya yang harus dilakukan, salah satunya adalah menerapkan mekanisme pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tepat.

Menerapkan Mekanisme Pengkreditan PPN yang Tepat

Pada dasarnya mekanisme pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu mempunyai konsep yang sederhana, yakni sebagai berikut:

  • Bila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar.
  • Bila pajak keluaran lebih kecil dari pajak masukan, maka selisihnya merupakan kelebihan bayar PPN yang dapat dikompensasi dengan masa pajak berikutnya atau dikenakan restitusi.

Pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2009 mengatur lebih jauh tentang mekanisme pengkreditan pajak masukan. Dalam pasal tersebut mengatur dimana pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.

Selain dengan menerapkan mekanisme pengkreditan pajak yang tepat, penting juga untuk menyetorkan SPT Masa PPN dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Perlu untuk diperhatikan juga, bahwa pajak masukan yang bisa dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal ataupun material. Tidak semua pajak masukan bisa untuk dikreditkan, misalnya dalam faktur pajak tidak lengkap.

Untuk Persyaratan pengkreditan PM ini diatur di dalam Pasal 9 dan juga pada Pasal 16B UU PPN.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *