Surat Setoran Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya

Surat Setoran Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya

Konsultan pajak batam-Sangat Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah yang terkait dengan pajak.Dibawah ini adalah penjelasan mengenai”Surat Setoran Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya”

Ingin mengetahui secara mendalam mengenai surat setoran pajak yang berlaku di Indonesia? Maka Bacalah artikel ini untuk mengetahui lebih jauh penjelasannya:

Apa itu Surat Setoran Pajak?

SSP adalah bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak yang sudah dilakukan dengan menggunakan formulir atau sudah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Setiap SSP itu hanya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran ataupun penyetoran untuk satu jenis pajak, satu masa atau juga tahun pajak, satu Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, Surat Tagihan Pajak (STP), atau juga satu surat keputusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar tersebut bertambah.Setiap penyampaian SSP itu wajib menggunakan satu kode akun pajak dan juga satu jenis setoran pajak.

Fungsi Surat Setoran Pajak

Fungsi utama dari SSP ini yakni sebagai bukti utama dan juga sarana administrasi bagi Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi wajib pajak yang sudah menyelesaikan kewajibannya terkait dengan pajak, maka ia akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang sudah disahkan atau sudah mendapat validasi dari pejabat kantor ataupun pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam hal ini.

Jenis Surat Setoran Pajak yang Ada di Indonesia

Surat Setoran Pajak Standar

SSP ini biasanya digunakan oleh wajib pajak saat melakukan kewajibannya ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini sendiri akan mempunyai tujuan sebagai bukti pembayaran dalam isi, ukuran dan bentuk dan juga dibuat rangkap lima.

Setiap rangkap dari surat ini akan diberikan kepada pihak yang berbeda-beda:

  • Lembar pertama akan ditujukan kepada Wajib Pajak dan juga dipergunakan sebagai arsip.
  • Lembar keduanya diperuntukan untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan melewati Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Lembar ketiga akan dipergunakan oleh Wajib Pajak saat melapor ke KPP.
  • Lembar keempatnya akan diberikan untuk Kantor Penerima Pembayaran.
  • Lembar kelima akan dipergunakan untuk arsip Wajib Pungut atau pihak berwenang lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang perpajakan.

Surat Setoran Pajak Khusus

Memiliki fungsi yang ada pada SSP Standar dalam administrasi perpajakan dan juga menjadi bukti pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi yang sudah ditetapkan atau sudah diatur oleh pemerintah.

SSP ini hanya bisa dicetak apabila terjadi transaksi pembayaran sebanyak 2 lembar, yang dimana lembar pertamanya itu memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-1 dan juga lembar ke-3 SSP Standar.

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (Impor)

SSP ini dibuat untuk usaha yang mengimport barang ataupun importit dan juga dapat berbentuk dalam Surat Setoran Cukai, Pajak, dan juga Pabean. Surat ini dibuat dalam enam rangkap dan juga diberikan kepada pihak- pihak tertentu seperti:

  • Lembar 1a akan diberikan untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melewati Penyetor.
  • Lembar 1b nantinya akan diberikan untuk Penyetor.
  • Lembar 2a diperuntukan bagi KPBC melalui KPPN.
  • Lembar 2b & 2c akan diberikan kepada KPP melalui KPPN.
  • Lembar 3a & 3b ditujukan kepada KPP melalui Penyetor.
  • Lembar 4 akan diberikan untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)

Berbeda dari surat yang lainnya, surat pajak ini berlaku bagi pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan juga PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Surat ini dibuat dalam enam rangkap dan juga diberikan kepada yang berwenang seperti:

  • Lembar 1a ditujukan kepada KPBC yang akan diberikan melalui Penyetor.
  • Lembar 1b ditujukan kepada Wajib Pajak.
  • Lembar 2a ditujukan kepada KPBC melewati KPPN.
  • Lembar 2b ditujukan kepada KPP melalui KPPN.
  • Lembar 3 ditujukan kepada KPP melewati Wajib Pajak.
  • Lembar 4 ditujukan kepada Bank Persepsi ataupun PT Pos Indonesia.

Contoh dan Bentuk Surat Setoran Pajak di Indonesia

Secara umumnya formulir pajak ini dibuat dalam empat rangkap, dan masing-masing rangkapnya memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dimana lembar pertamanya akan diberikan kepada wajib pajak, dan akan dipergunakan sebagai arsip. Contoh dari SSP adalah seperti yang di bawah ini:

Lembar keduanya akan diberikan kepada Kantor Pelayanan dan juga Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu lembar ketiganya akan digunakan wajib pajak untuk melapor ke KPP. Serta lembar  yang terakhir akan diberikan untuk arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.

Namun perlu anda ketahui bahwa untuk beberapa hal ada kasus yang membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut ataupun Bendahara Pemerintah/BUMN. Atau juga pihak lainnya yang terkait. Juga untuk setiap satu formulir SSP hanya bisa digunakan hanya untuk satu jenis pajak saja dalam kurun masa satu tahun tergantung pada kode surat tagihan pajak yang digunakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *