Cara Ajukan SKD Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Lewat DJP Online

Cara Ajukan SKD Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Lewat DJP Online

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, ataupun di daerah lain yang terkait pajak.Berikut ini adalah informasi tentang”Cara Ajukan SKD Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Lewat DJP Online”

UNTUK bisa memperoleh manfaat dari persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty, wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) terlebih dahulu atau yang dikenal juga sebagai Certificate of Domicile (CoD).

Dalam bidang perpajakan, SKD tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal penduduk yang akan menunjukkan di negara manakah wajib pajak terdaftar sebagai residen. Kurang lebih fungsi dari SKD ini mirip dengan paspor warga negara. Namun, tujuan penggunaan SKD sangat berbeda dengan paspor.

Nah, kami disini akan mengulas mengenai cara mengajukan SKD subjek pajak dalam negeri secara online (e-SKD). Ketentuan mengenai cara pengajuan SKD ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018.

SKD ini bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SPDN) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Ditjen Pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang dimana isinya menerangkan bahwa wajib pajak yang dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia yang sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan.

Pada saat mengajukan SKD SPDN tersebut, permohonan oleh wajib pajak bisa dilakukan untuk memperoleh manfaat dari P3B saat tahun pajak tahun berjalan (tahun diajukan permohonan) atau untuk tahun pajak sebelumnya.

Selanjutnya, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.yaitu yang pertama, berstatus SPDN sesuai dengan UU PPh. Kedua, memiliki NPWP. Ketiga, sudah menyampaikan SPT Tahunan yang merupakan kewajiban. keempat, sudah memenuhi syarat administratif SKD.

Setelah itu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan SKD SPDN dengan secara daring. Untuk mengajukan permohonan SKD SPDN tersebut, silakan anda akses laman DJP Online. Kemudian anda harus Log in dengan mengisi NPWP, password, dan juga kode keamanan.

Setelah anda log in, anda pilih menu Layanan dan pilih KSWP. Sesudah itu, Anda perlu memastikan kembali bahwa identitas yang tampil sudah sesuai dengan diri anda. Kemudian masih dalam tampilan yang sama, pada bagian untuk Keperluan, pilih SKD SPDN.

Dibagian Periode Masa Berlaku ini, isilah dengan angka 1 s.d. 12 periode tahun berjalan.Kemudian, klik Cek Data. Sesudah itu, akan muncul tampilan yang akan anda isi dengan kode keamanan yang tertera dan selanjutnya klik Submit.

Kemudian akan muncul tab isian data SKD SPDN, yang perlu anda isi juga. Pada pertanyaan Negara Mitra P3B, isilah dengan nama negara lain yang terkait dengan kepentingan perpajakan Anda.Kemudian, isilah Nama Lawan Transaksi, TIN Lawan Transaksi dan juga Deskripsi Transaksi.

Selanjutnya yaitu pada menu Konfirmasi Kebenaran Data, berikan tanda centang pada persetujuan. Kemudian isi kode keamanan yang tertera, dan klik Submit. Setelah itu, SKD SPDN tersebut akan terdownload otomatis ke dalam perangkat anda. Selesai. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *