Panduan Pajak Penghasilan (PPh) mengenai Harta Bersih yang Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017

Panduan Pajak Penghasilan (PPh) mengenai Harta Bersih yang Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017

Panduan Pajak Penghasilan (PPh) mengenai Harta Bersih yang Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017

 

PT Jovindo Solusi Batam akan membahas secara rinci mengenai pemahaman harta bersih, ketentuan pajak penghasilan atas harta bersih, hingga contoh perhitungannya untuk memudahkan Anda dalam mengelolanya.

 

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 untuk memberikan kepastian hukum atas penghasilan tertentu yang berasal dari harta bersih, dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Pengertian Harta Bersih

Baik bagi individu maupun badan, harta bersih dihitung sebagai selisih antara total aset dan total utang.

Dalam perpajakan, harta bersih dianggap sebagai penghasilan tertentu yang dikenai pajak apabila belum atau kurang dilaporkan dalam dokumen resmi seperti Surat Pernyataan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Contoh Harta Bersih

  • Sebagai ilustrasi, Tuan A memiliki aset berupa rumah senilai Rp5.000.000.000 dan mobil senilai Rp800.000.000, serta memiliki utang sebesar Rp2.000.000.000.

Harta Bersih: Total Aset – Total Utang = Nilai Harta Bersih.

(Rp5.000.000.000 + Rp800.000.000) – Rp2.000.000.000 = Rp3.800.000.000.

ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) terkait Harta Bersih yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 ini mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan tertentu yang berasal dari harta bersih yang belum dilaporkan atau kurang diungkapkan dalam dokumen-dokumen perpajakan resmi.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak).

Dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Penghasilan Tertentu berlaku bagi seluruh wajib pajak, tanpa memandang apakah mereka pernah mengikuti program pengampunan pajak atau tidak.

Penghasilan Tertentu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan tertentu. Definisi ‘penghasilan tertentu’ dalam konteks peraturan ini adalah:

  1. Harta Bersih yang dimiliki oleh wajib pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, namun belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak.

 

  1. Termasuk objek PPh adalah Harta Bersih yang diperoleh dan dimiliki Wajib Pajak sampai akhir tahun pajak terakhir, namun belum tercantum dalam SPT PPh sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak. Diharapkan bahwa penerbitan peraturan perpajakan ini juga akan mendorong peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Subjek Pajak dalam PP 36/2017

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, berikut adalah kategori wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan atas harta bersih:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Yaitu individu yang memiliki harta bersih tambahan tetapi belum melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT Masa yang relevan.
  • Wajib Pajak Badan: Yaitu perusahaan atau badan usaha yang memiliki aset tambahan tetapi aset tersebut belum dicatat atau dilaporkan dalam laporan keuangan yang seharusnya.

Secara lebih rinci, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 ini diterbitkan dengan tujuan untuk:

  1. A) Peraturan ini berlaku bagi Wajib Pajak Peserta Pengampunan Pajak, dengan karakteristik sebagai berikut:
  • Membatalkan repatriasi harta atau tidak melakukan investasi harta di dalam negeri selama jangka waktu 3 tahun.
  • Ditemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) saat mengikuti program pengampunan pajak.
  1. B) Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 juga menyasar Wajib Pajak yang bukan Peserta Pengampunan Pajak apabila ditemukan harta yang diperoleh dalam periode 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 1995 dan belum dilaporkan.

Objek Pajak PP 36 Tahun 2017

Yang menjadi objek dalam peraturan pemerintah ini adalah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan meliputi:

  1. A) Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan Wajib Pajak setelah memperoleh amnesti pajak, namun tidak mencerminkan:
  2. Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebelum SPT PPh Terakhir dan sebelum berlakunya program Pengampunan Pajak.
  3. Sumber Harta Bersih adalah penghasilan yang didapatkan pada tahun pajak terakhir.
  4. Setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada tahun pajak terakhir merupakan sumber Harta Bersih.
  5. B) Harta Bersih yang belum terungkap karena penyesuaian nilai aset (kesalahan perhitungan nilai harta atau utang yang sengaja diperbesar).

 

Tarif dan Tata Cara Penghitungan

 

Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) atas harta bersih dapat menggunakan rumus berikut sebagai dasar perhitungannya:

Rumus Penghitungan PPh Final: Tarif PPh × DPP.

Tarif PPh:

Berikut ini rincian Besaran Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan:

  1. Wajib Pajak Badan: 25%
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi: 30%
  3. Wajib Pajak Tertentu: 12,5%

 

Kriteria Wajib Pajak Tertentu:

  1. Maksimum penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir adalah Rp4.800.000.000.
  2. Penghasilan bruto yang diterima selain dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir tidak melebihi Rp632.000.000.

Tips atau Cara Mengelola PPh Harta Bersih

Untuk mengelola kewajiban pajak atas harta bersih sesuai ketentuan hukum dan meminimalkan risiko sanksi, Anda dapat mengikuti tips berikut:

  1. Dokumentasi yang Baik

Simpanlah dengan rapi seluruh dokumen yang berkaitan dengan aset dan utang Anda, seperti bukti kepemilikan properti, laporan investasi, dan perjanjian utang.

  1. Konsultasi dengan Ahli Pajak

Untuk memastikan kepatuhan pelaporan pajak atas harta bersih sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional di bidang perpajakan.

  1. Perencanaan Keuangan secara Berkala

Penting untuk mengadakan evaluasi keuangan secara rutin. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua aset yang Anda miliki telah dilaporkan secara akurat dan seluruh kewajiban pajak yang terkait telah dipenuhi.

  1. Manfaatkan Program Pengampunan Pajak (Jika Ada)

Apabila pemerintah kembali memberlakukan program pengampunan pajak di kemudian hari, sebaiknya Anda memanfaatkan peluang tersebut untuk mendeklarasikan aset secara jujur agar mendapatkan tarif pajak yang lebih menguntungkan.