Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Fitur Pengisian Otomatis Susunan Pengurus dan Komisaris pada SPT PPh Badan.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan kini menjadi lebih praktis berkat hadirnya sistem baru yang mampu mengisi daftar pengurus dan komisaris secara otomatis. Inovasi ini membantu mengurangi kesalahan input, mempercepat proses pelaporan, serta meningkatkan kepatuhan pajak tanpa harus memasukkan data satu per satu.
Dengan kemudahan ini, pelaku usaha dan tenaga akuntansi dapat lebih fokus pada pengecekan data dan perencanaan pajak, sementara proses administratif ditangani oleh sistem secara efisien.
Kewajiban Mengisi Daftar Pengurus dan Komisaris
Setiap badan usaha wajib mencantumkan daftar pengurus dan komisaris ketika menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, data tersebut diinput melalui Lampiran 2 Bagian A.
Melalui sistem terbaru, daftar tersebut kini muncul otomatis berdasarkan data pihak terkait yang telah tercatat pada akun wajib pajak. Hal ini membuat proses pengisian lebih efisien serta mengurangi risiko kesalahan penginputan.
Perubahan dari Sistem e-Form ke Sistem Baru
Sebelumnya, pengisian susunan pengurus dan komisaris dilakukan secara manual melalui Formulir 1771-V Bagian B pada platform e-Form. Pada format lama, seluruh informasi—mulai dari nama, alamat, identitas pajak, hingga jabatan—harus dimasukkan satu per satu oleh wajib pajak.
Setelah sistem beralih ke platform baru, struktur pelaporan turut mengalami pembaruan. Susunan pengurus dan komisaris kini disajikan pada Lampiran 2 Bagian A dan digabung dengan data pemegang saham atau pemilik modal yang dahulu berada di bagian lain. Penyatuan ini dilakukan agar penyajian data menjadi lebih ringkas dan konsisten antara pihak pengelola dan pemilik.
Data Diambil Langsung dari Profil Wajib Pajak
Menurut penjelasan dalam lampiran PER-11/PJ/2025, sistem secara otomatis mengisi nama, alamat, identitas (NPWP atau NIK), serta jabatan pengurus dan komisaris berdasarkan data yang tersedia pada profil wajib pajak.
Pada modul SPT Tahunan PPh Badan, pengguna tidak dapat menambah atau mengubah data langsung dari menu SPT. Perubahan hanya dapat dilakukan melalui menu pengelolaan profil.
Untuk menambahkan atau memperbarui data, wajib pajak dapat membuka menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Pihak Terkait, lalu memilih jenis pihak terkait (misalnya direktur atau komisaris). Informasi seperti identitas pajak, tanggal mulai, dan tanggal berakhir jabatan harus dilengkapi agar dapat tampil otomatis pada SPT.
Data Harus Mencerminkan Kondisi pada Akhir Tahun Pajak
Ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa susunan pengurus dan komisaris harus diisi sesuai dengan struktur aktual pada akhir tahun pajak.
Kewajiban ini memastikan data yang dilaporkan akurat, transparan, dan selaras dengan kondisi organisasi terakhir, sehingga proses administrasi maupun pemeriksaan dapat berjalan sesuai aturan.





