Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pedagang Online Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh 22, Ini Penjelasannya.
Untuk mendukung penguatan kebijakan pemajakan atas aktivitas perdagangan digital, pemerintah menetapkan aturan baru yang mengharuskan sejumlah platform digital memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dari pelaku usaha dalam negeri yang berjualan secara online. Meski demikian, tidak seluruh pedagang dikenakan kewajiban tersebut.
Bagi pedagang perorangan yang menjalankan usahanya di dalam negeri dan belum mencatatkan omzet lebih dari Rp500 juta selama tahun berjalan, terdapat fasilitas pembebasan dari pungutan PPh 22—dengan syarat tertentu.
Siapa yang Dianggap Berhak Mendapat Pembebasan?
Merujuk peraturan yang berlaku, pedagang yang berstatus orang pribadi dan menjalankan kegiatan usaha secara langsung, dapat dikecualikan dari pungutan PPh 22 jika peredaran usahanya belum melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Namun, hak atas pembebasan ini hanya bisa diperoleh apabila pedagang menyerahkan surat pernyataan tertulis kepada platform digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh.
Apa Isi dan Batas Waktu Surat Pernyataan?
Surat pernyataan tersebut berisi keterangan bahwa total omzet yang diperoleh dari seluruh kegiatan usaha hingga saat itu masih di bawah Rp500 juta.
Surat pernyataan tersebut wajib disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 1 bulan sejak platform resmi ditetapkan sebagai pihak pemungut pajak. Bila surat tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka platform secara otomatis akan memungut PPh 22 atas transaksi yang terjadi.
Dasar Hukum yang Melandasi
Ketentuan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan perpajakan yang berlaku, di mana individu dengan penghasilan dari usaha yang masih tergolong kecil mendapatkan perlindungan dalam bentuk pembebasan pajak atas omzet hingga batas tertentu.
Kebijakan ini selaras dengan prinsip umum perpajakan yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha skala mikro untuk tumbuh lebih dahulu sebelum dikenakan kewajiban pajak secara menyeluruh.
Pentingnya Kepatuhan Administratif
Penting untuk dicatat bahwa meskipun memiliki omzet di bawah batas yang ditentukan, pedagang tetap harus proaktif menyampaikan surat pernyataan agar tidak dianggap lalai. Jika tidak dipenuhi, maka hak atas pembebasan tidak berlaku, dan pungutan tetap dilaksanakan oleh pihak platform.
Kesimpulan
Pemerintah memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil yang berjualan secara daring agar tidak langsung terkena pungutan pajak, asalkan omzetnya masih terbatas. Namun, agar dapat memanfaatkan kemudahan ini, wajib pajak harus mengikuti prosedur administratif yang ditentukan. Langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus mendorong partisipasi pelaku UMKM dalam ekosistem digital secara lebih formal dan tertib.





