Konsultan Pajak Batam –Kini makin banyak orang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini akan berikan penjelasan tentang “Tujuan Tax Amnesty Jilid II”
Tax Amnesty Jilid II
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, mewakili pemerintah dalam rapat paripurna, mengatakan UU HPP memuat ketentuan pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak.
Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indravati, pemberlakuan Tax Amnesty II akan memberikan peluang keringanan pajak bagi peserta Tax Amnesty jilid I yang belum menyatakan hartanya sebelum 31 Desember 2015.
Apa itu Tax Amnesty?
Tax Amnesty adalah penghapusan utang pajak dengan pengungkapan aset dan pembayaran uang tebusan. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan aset dan membayar tebusan pajak sebagai pengampunan pajak untuk aset yang tidak pernah dilaporkan.
Tax Amnesty oleh karena itu merupakan sarana yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi persyaratan pembayar pajak. Tax Amnesty tidak hanya berlaku di Indonesia saja, tetapi di negara lain seperti Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan,dll.
Tujuan Diberlakukannya Tax Amnesty Jilid II
Tax Amnesty sendiri terutama ditujukan untuk menarik “uang” dari wajib pajak yang merahasiakan kekayaannya di negara-negara bebas pajak.
Dengan mempertahankan kekayaan di negara bebas pajak, pembayar pajak dapat menghindari kewajiban pajak mereka. Hal ini menghilangkan kemungkinan penerimaan pajak dari negara. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah menerapkan program pengampunan pajak untuk mendorong wajib pajak yang memiliki properti di luar negeri untuk mengalihkan tabungannya kembali ke dalam negeri. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak. Peningkatan penerimaan pajak ini juga akan memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan nasional.
Menurut Sri Mulyani, terkait pemberlakuan tax amnesty Jilid 2, penuntutan pidana cenderung fokus pada tujuan tax amnesty karena lebih ditujukan untuk mencegah sanksi administratif. Selain itu, penerimaan pajak tahun depan diperkirakan mencapai 8,42%, naik 8,37% dari outlook akhir tahun 2021.