
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kapan penghasilan istri tidak digabung dalam SPT suami? Ini ketentuannya.
Sistem perpajakan Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan dalam aspek ekonomi. Karena itu, penghasilan suami dan istri pada prinsipnya digabung dan dilaporkan dalam satu SPT Tahunan atas nama suami sebagai kepala keluarga. Namun, dalam kondisi tertentu, penghasilan istri bisa diperlakukan terpisah dan dianggap final, sehingga tidak memengaruhi perhitungan pajak suami.
Ketentuan Umum Penggabungan Penghasilan Keluarga
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, kewajiban pajak keluarga dilakukan oleh kepala keluarga. Artinya:
- Seluruh penghasilan anggota keluarga digabung.
- Pajak dihitung secara kumulatif.
- Pelaporan dilakukan melalui satu SPT Tahunan.
Meski demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi istri yang bekerja sebagai pegawai, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Kriteria Penghasilan Istri Dapat Dianggap Final
Agar penghasilan istri tidak digabung dengan penghasilan suami dan diperlakukan sebagai penghasilan final, seluruh syarat berikut harus dipenuhi:
- Berasal dari Satu Pemberi Kerja
Istri hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi. Jika bekerja di lebih dari satu tempat atau memiliki usaha sendiri, maka ketentuan final tidak dapat diterapkan.
- Telah Dipotong Pajak oleh Pemberi Kerja
Penghasilan istri sudah dikenakan PPh Pasal 21 dan dipotong langsung oleh pemberi kerja sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Tidak Berkaitan dengan Usaha atau Pekerjaan Bebas Keluarga
Pekerjaan istri tidak memiliki hubungan dengan usaha, profesi bebas, atau kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh suami atau keluarga.
Apabila salah satu dari syarat di atas tidak terpenuhi, maka penghasilan istri wajib digabung dengan penghasilan suami dalam SPT Tahunan.
Contoh Penerapan di Lapangan
Penghasilan Istri Tidak Digabung
Suami menjalankan usaha, sementara istri bekerja sebagai pegawai di satu perusahaan dan penghasilannya telah dipotong PPh 21. Karena tidak terkait dengan usaha suami, maka penghasilan istri dianggap final.
Penghasilan Istri Wajib Digabung
Istri bekerja sebagai pegawai dan juga memiliki usaha sampingan. Dalam kondisi ini, seluruh penghasilan istri harus digabung dengan penghasilan suami karena tidak memenuhi syarat penghasilan final.
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
- Penghasilan istri yang dianggap final tetap dicantumkan dalam SPT suami, namun tidak digabung dalam perhitungan pajak.
- Pajak yang sudah dipotong atas penghasilan final tidak dapat dikreditkan kembali.
- Jika status pekerjaan istri berubah, maka perlakuan pajaknya juga perlu disesuaikan.
Penutup
Penghasilan istri dapat diperlakukan sebagai penghasilan final dan tidak digabung dalam SPT suami hanya jika memenuhi syarat tertentu. Ketelitian dalam memahami ketentuan ini penting agar pelaporan SPT Tahunan tetap sesuai aturan dan terhindar dari kesalahan administrasi pajak.




