Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Aspek Perpajakan atas Penggunaan Merek dalam Bisnis Waralaba.
Bisnis waralaba atau franchise semakin diminati karena menawarkan sistem yang sudah teruji, dukungan manajemen dari pemilik merek, serta risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan memulai usaha baru. Namun, di balik keuntungan tersebut, terdapat aspek penting yang sering kali diabaikan oleh pelaku usaha, yakni kewajiban perpajakan terkait penggunaan merek dagang.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai aspek pajak yang berkaitan dengan penggunaan merek dalam sistem bisnis waralaba.
Konsep dan Pihak dalam Bisnis Waralaba
Dalam sistem waralaba terdapat dua pihak utama:
- Pemberi waralaba (franchisor), yaitu pemilik merek dan sistem bisnis yang telah terbukti sukses.
- Penerima waralaba (franchisee), yaitu pihak yang memperoleh hak untuk menjalankan usaha menggunakan merek dan sistem tersebut.
Keduanya terikat dalam perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing, termasuk pembayaran royalti atas penggunaan merek.
Definisi Waralaba Berdasarkan Regulasi
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki seseorang atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria tertentu yang telah terbukti berhasil, dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian.
Jenis waralaba dibagi menjadi dua:
- Waralaba dalam negeri, jika pemberi dan penerima waralaba sama-sama berdomisili di Indonesia.
- Waralaba luar negeri, jika salah satu pihak berasal dari luar negeri.
- Agar dapat dikategorikan sebagai waralaba, usaha harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Memiliki sistem bisnis yang jelas dan teruji.
- Sudah terbukti memberikan keuntungan.
- Memiliki kekayaan intelektual, termasuk merek dagang yang telah terdaftar.
- Menyediakan dukungan berkelanjutan kepada pihak penerima waralaba.
Royalti sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Penggunaan merek dalam waralaba tidak bersifat cuma-cuma. Franchisee wajib membayar royalty fee kepada franchisor sebagai imbalan atas hak penggunaan merek tersebut. Royalti ini menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Ketentuan perpajakan atas royalti tergantung pada status wajib pajak franchisor:
Jika franchisor merupakan wajib pajak dalam negeri, maka:
- Royalti dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.
Jika franchisor merupakan wajib pajak luar negeri, maka:
- Royalti dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto,
- atau sesuai tarif yang tercantum dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) jika berlaku.
Ketentuan Khusus untuk Franchisor Orang Pribadi
Apabila franchisor adalah orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka terdapat ketentuan khusus:
- Dasar pengenaan pajak adalah 40% dari total royalti bruto.
- Franchisor wajib menunjukkan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada pihak pemotong pajak (PPh Pasal 23).
- Ketentuan ini sesuai dengan peraturan terbaru dari otoritas pajak.
PPN atas Penggunaan Hak Merek
Selain pajak penghasilan, penggunaan merek dalam waralaba juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan UU PPN Pasal 4 ayat (1) huruf g, hak penggunaan merek termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Jika franchisor sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka penyerahan hak penggunaan merek wajib dikenai PPN.
Jika franchisor berasal dari luar negeri, maka kewajiban menyetor PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar negeri menjadi tanggung jawab franchisee di Indonesia.
Kesimpulan
Waralaba merupakan model bisnis yang menjanjikan, tetapi juga memiliki konsekuensi perpajakan yang tidak boleh diabaikan. Royalti atas penggunaan merek menjadi objek PPh, dan dalam banyak kasus juga dikenai PPN.
Pemahaman yang baik terhadap ketentuan perpajakan dalam sistem waralaba akan membantu pelaku usaha menjalankan bisnis dengan lebih tertib, menghindari sanksi, serta menciptakan kepastian hukum dalam hubungan bisnis antara franchisor dan franchisee.




