Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait DJP Siap Resmikan Piagam Wajib Pajak, Rangkum Hak dan Kewajiban dalam Satu Naskah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera meluncurkan Taxpayer’s Charter atau Piagam Wajib Pajak. Siaran Pers Nomor SP-13/2025 dirilis sebagai bentuk apresiasi atas peran serta wajib pajak, sekaligus sebagai langkah untuk mempererat hubungan yang adil dan sejajar antara pemerintah dan masyarakat.
Dokumen piagam tersebut disusun sebagai bentuk penyatuan berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak yang sebelumnya tersebar di banyak peraturan. Menurut Yon Arsal, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan, kehadiran piagam ini mencerminkan kesetaraan kedudukan antara wajib pajak dan petugas pajak dalam sistem perpajakan.
“Dokumen ini adalah bentuk komitmen DJP untuk menjamin hak wajib pajak, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan,” kata Yon.
Direktur P2 Humas DJP, Rosmauli, menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat 272 aturan yang memuat hak-hak wajib pajak, dan 172 aturan lainnya mengatur tentang kewajiban. Seluruh ketentuan tersebut kemudian disederhanakan menjadi delapan poin hak dan delapan poin kewajiban utama, sehingga lebih mudah diakses dan dimengerti oleh masyarakat.
Piagam semacam ini bukan hal baru secara global. Australia memiliki ATO Charter yang mencakup empat bagian utama, termasuk hak dan kewajiban wajib pajak serta tata cara pengajuan keberatan dan keluhan. Kanada pun menerapkan Taxpayer Bill of Rights, yang merinci 16 hak wajib pajak dan 5 janji layanan dari otoritas pajaknya bagi pelaku usaha kecil.
Kesimpulan
Dengan kehadiran Taxpayer’s Charter, DJP ingin menegaskan posisinya sebagai otoritas yang tidak hanya menagih kewajiban, tetapi juga menjamin hak-hak wajib pajak secara adil dan transparan. Keberadaan piagam ini diharapkan dapat mempererat kepercayaan antara masyarakat dan otoritas pajak, serta membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan melibatkan peran aktif wajib pajak ke depannya.





