Definisi PPh Final dan Tidak Final
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang harus dibayar oleh Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu Tahun Pajak.
Pajak Final merupakan pajak yang harus dibayar dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.
Pajak penghasilan final yang dipotong oleh pihak lain atau yang dibayarkan sendiri bukan pembayaran di muka atas PPh yang harus dibayar, tetapi merupakan pelunasan PPh yang harus dibayar atas penghasilan tersebut. Ini berarti Wajib Pajak dianggap sudah memenuhi kewajiban pajaknya. Pendapatan yang sudah dikenakan pajak final tidak akan diikutsertakan dalam SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan pendapatan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tidak dapat dianggap sebagai kredit pajak di e SPT Masa. PPh Final merupakan pajak yang akan langsung dikenakan saat wajib pajak menerima penghasilan. Sedangkan untuk PPh Tidak Final, pajaknya masih harus diperhitungkan ulang dengan penghasilan lain untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.
Perbedaan Pajak PPh Final dan Tidak Final
Berikut ini adalah perbedaan PPh Final dan Tidak Final bisa dilihat misalnya terkait pengenaan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Adapun rincian perbedaannya adalah sebagai berikut:
- Bagi PPh final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan pada PPh tidak final,penghasilannya dapat digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.
- Pada PPh final, biaya terkait penghasilan yang tidak dapat dikurangi termasuk biaya untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh. Sedangkan pada PPh tidak final,biaya-biaya terkait tersebut dapat dikurangi.
- Dalam PPh final, bukti potong PPh tidak bisa dijadikan kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. Sedangkan, PPh tidak final bukti potong, tidak dapat hitung sebagai kredit pajak untuk orang yang dikenai potongan atau pemungutan.
- Tarif PPh final ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK), sedangkantarif pajak PPh tidak final menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
Dasar Pengenaan PPh Final dan Tidak Final
Berikut ini adalah dasar pengenaan pada PPh final dan tidak final, yakni:
- Untuk mendorong pertumbuhan investasi dan tabungan masyarakat.
- Kesederhanaan dalam pengumpulan pajak.
- Mengurangi beban administrasi pajak bagi DJP dan wajib pajak.
- Dalam rangka mewujudkan pemerataan pajak
- Untuk memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, atas penghasilan tersebut harus dikenakan pajak secara khusus.
bingung dengan permasalahan pajak anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088