Mulai 1 Mei 2022, Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak

Konsultan Pajak Batam-Saat ini sangat banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online, untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk di daerah lainnya yang sehubungan dengan perpajakan. Nah, artikel kali ini akan memberikan anda informasi tentang “Mulai 1 Mei 2022, Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak

Mulai 1 Mei 2022 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak pada jasa pinjaman online (pinjol) dan juga dompet digital (e-wallet).

Menteri keuangan (Menkeu)  menetapkan ketentuan PPh dan juga PPN atas penyelenggaraan inovasi digital dalam bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech).

Peraturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 mengenai PPh dan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Beleid tersebut ditetapkan oleh Sri Mulyani pada tanggal 30 Maret 2022 dan juga diundangkan pada hari yang sama.

Pengenaan Pajak Pinjol dan E-wallet

Pinjol dan juga e-wallet termasuk ke dalam layanan fintech yang akan terdampak PPN 11%.

Nantinya fintech yang akan dikenai PPN 11% tersebut adalah jasa ataupun biaya administrasi, jadi bukan dikenakan kepada investor, konsumen, maupun si penabung.

Kosubdit Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan juga PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kemenkeu Bonarsius Sipayung memberikan penjelasan atas mekanisme PPN 11% pada pengenaan fintech tersebut.

“Misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp 1.500, jadi yang akan dikenakan PPN 11% tersebut adalah dari transaksi dari Rp 1.500 itu. Bukan dari nilai yang di top up,” tuturnya dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (6/4/2022)

Jasa ataupun biaya administrasi pihak yang melakukan transaksi di pasar fintechlah yang akan dikenai PPN 11% bukan uang yang ditabung oleh si konsumen ataupun penabung.

Pada poin pertimbangan aturan ini, Sri Mulyani telah mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan juga sejumlah jenis fintech yang lainnya, seperti di bawah ini:

1. Jasa pembayaran (payment)

  1. Penghimpunan modal (crowdfunding)
  2. Pengelolaan investasi
  3. Penyediaan asuransi online
  4. Layanan pendukung keuangan digital.

Untuk uang elektronik yang berada di dalam suatu media dikategorikan sebagai non barang kena pajak (BKP).

Jasa meminjamkan ataupun menempatkan dana oleh kreditur melalui P2P dan juga jasa asuransi lewat platform dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sedangkan untuk jasa penyedia P2P dan juga sistem ataupun sarana pembayaran merupakan jasa kena pajak (JKP).

Perdirjen Baru, Begini Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Pengganti

Konsultan Pajak Batam-Saat ini semakin banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lainnya yang terkait dengan perpajakan. Nah, mari simak ulasan di bawah ini yang akan membahas tentang “Perdirjen Baru, Begini Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Pengganti

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) PER-03/PJ/2022. Beleid tersebut bertujuan untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan juga mengadministrasikan faktur pajak.

Perdirjen tersebut pun mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak pengganti.

Disebutkan di dalam Pasal 22, Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan ataupun penggantian faktur pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian ataupun penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan juga jelas; dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Selanjutnya tata cara lengkapnya diperinci dalam Lampiran huruf J dari Perdirjen ini.

Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP) ataupun atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat faktur pajak membetulkan faktur pajak yang salah dalam pengisian ataupun penulisannya dengan cara membuat faktur pajak pengganti dengan menggunakan e-faktur.

Untuk pembuatan faktur pajak pengganti ini bisa dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti tersebut masih bisa disampaikan ataupun dilakukan pembetulan.

Perlu untuk diperhatikan, bahwa faktur pajak pengganti itu tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NFSP faktur pajak yang diganti. Untuk tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti tersebut dibuat.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP sudah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Lalu, dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli BKP dan/atau penerima JKP sudah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Yang terakhir, pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN wajib mencantumkan kode dan juga NFSP faktur pajak yang diganti di kolom yang sudah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) pun harus ingat, bahwa e-faktur itu termasuk untuk faktur pajak pengganti wajib diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur dan juga memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

 

Batas Waktu SPT PPh Badan Tetap 30 April, Simak Lagi Denda Telat Lapor

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk  layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta di daerah lain yang terkait pajak. Nah, kali ini kami akan memberikan informasi mengenai “Batas Waktu SPT PPh Badan Tetap 30 April, Simak Lagi Denda Telat Lapor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 bagi wajib pajak badan tetap jatuh pada 30 April 2022, walaupun bersamaan dengan periode libur Lebaran dan juga cuti bersama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April 2022 dan 4 hingga 6 Mei 2022, sedangkan 2 hingga 3 Mei 2022 merupakan libur nasional Lebaran.

Oleh karena itu, wajib pajak badan perlu untuk mengingat lagi bahwa ada denda administrasi yang mengancam jika terlambat melaporkan SPT Tahunannya. Ada pula sebagaimana ketentuan yang telah berlaku, untuk wajib pajak badan yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenai denda administrasi sebesar Rp1 juta.

Dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak (WP). Setidaknya terdapat delapan wajib pajak (WP) yang akan bebas dari pengenaan denda apabila terlambat melaporkan SPT. Berikut ini adalah perinciannya:

  1. WP orang pribadi yang sudah meninggal dunia;
  2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha ataupun pekerjaan bebas;
  3. WP orang pribadi yang statusnya sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
  4. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
  5. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib pajak (WP) yang terkena bencana, yang ketentuannya telah diatur dengan peraturan menteri keuangan; atau
  8. Wajib pajak lain yang diatur dengan ataupun berdasarkan atas peraturan menteri keuangan.

Untuk informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sebanyak 11,46 juta SPT Tahunan 2021 sudah disampaikan oleh wajib pajak (WP) sampai dengan tanggal  31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB.

Neilmaldrin menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut sebanyak 11,16 juta SPT Tahunan berasal dari orang pribadi dan sisanya sekitar 300.000 SPT Tahunan berasal dari wajib pajak badan.

Dari total realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2021 itu, sebanyak 96 persen disampaikan lewat daring, yakni e-SPTe-form, dan juga e-filing. Sisanya, sekitar 4 persen dilaporkan secara langsung oleh wajib pajak (WP) ke kantor pelayanan pajak (KPP).

 

Tax Planning PPN: Mekanisme Pengkreditan PPN

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online, untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, ayo simak ulasan dibawah ini yang akan memberikan informasi tentang Tax Planning PPN: Mekanisme Pengkreditan PPN”

Apa yang Dimaksud Dengan Tax Planning PPN?

Untuk seseorang yang bekerja dalam bidang perpajakan, pasti sudah mengenal istilah tax planning atau perencanaan pajak. Tax planning ini adalah hal utama yang harus dilakukan dalam manajemen pajak. Terdapat beberapa jenis perencanaan pajak yang wajib dilakukan oleh seorang profesional dalam bidang perpajakan, salah satunya adalah tax planning PPN.

Tax Planning PPN adalah pengaturan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan atas UU PPN No.42 Tahun 2009 yang harus diperhatikan untuk mencegah pembayaran PPN yang lebih besar.

Untuk bisa mencegah nominal pembayaran yang lebih besar ataupun lebih bayar maka ada beberapa upaya yang harus dilakukan, salah satunya adalah menerapkan mekanisme pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tepat.

Menerapkan Mekanisme Pengkreditan PPN yang Tepat

Pada dasarnya mekanisme pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu mempunyai konsep yang sederhana, yakni sebagai berikut:

  • Bila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar.
  • Bila pajak keluaran lebih kecil dari pajak masukan, maka selisihnya merupakan kelebihan bayar PPN yang dapat dikompensasi dengan masa pajak berikutnya atau dikenakan restitusi.

Pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2009 mengatur lebih jauh tentang mekanisme pengkreditan pajak masukan. Dalam pasal tersebut mengatur dimana pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.

Selain dengan menerapkan mekanisme pengkreditan pajak yang tepat, penting juga untuk menyetorkan SPT Masa PPN dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Perlu untuk diperhatikan juga, bahwa pajak masukan yang bisa dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal ataupun material. Tidak semua pajak masukan bisa untuk dikreditkan, misalnya dalam faktur pajak tidak lengkap.

Untuk Persyaratan pengkreditan PM ini diatur di dalam Pasal 9 dan juga pada Pasal 16B UU PPN.

 

Tenggat Lapor SPT Tahunan Bisa Diperpanjang, Sampaikan Pemberitahuan

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, mari simak ulasan dibawah ini yang akam membahas mengenai? Tenggat Lapor SPT Tahunan Bisa Diperpanjang, Sampaikan Pemberitahuan”

Wajib pajak badan bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lamanya 2 bulan.

Sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, maka wajib pajak perlu untuk menyampaikan pemberitahuan. Adapun sesuai dengan ketentuan yang ada , untuk SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan itu paling lama dilaporkan setelah 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, untuk pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) ataupun dalam bentuk dokumen elektronik.

Berikut ini ulasan tentang lampiran pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dan tanda tangan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Lampiran Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pemberitahuan itu, berdasarkan atas ketentuan Pasal 14 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, yang disampaikan dengan sejumlah lampiran.

Adapun lampiran yang harus disampaikan adalah sebagai berikut ini:

  1. Penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
  2. Laporan keuangan sementara.
  3. Surat setoran pajak ataupun sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak untuk bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Tanda Tangan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan itu wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak (WP). Bila ditandatangani kuasa wajib pajak, maka pemberitahuan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Berdasarkan atas pada Pasal 15 ayat (1), pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ini disampaikan secara langsung, lewat pos dengan bukti pengiriman surat, ataupun bisa dengan cara yang lainnya.

Adapun cara lain yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi ataupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. Dilakukan melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

 

Pajak Karbon Ditunda, Simak Penjelasannya

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan ulasan tentang “Pajak Karbon Ditunda, Simak Penjelasannya”

Pemerintah telah mengumumkan akan menunda penerapan pajak karbon yang semula akan berlaku pada 1 April 2022 menjadi Juli 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio pasaribu mengatakan, bahwa penundaan tersebut dilakukan dikarenakan pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan juga baik. Pasalnya, aturan turunan pajak karbon ini memerlukan harmonisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Febrio juga menjelaskan, akan menyiapkan aturan secara konsisten antara satu dan yang lainnya, hal tersebut agar bisa melihat ruang untuk menunda penerapan pajak karbon yang semula akan berlaku pada 1 April 2022 dan bisa ditunda pada Juli.

Pemerintah menyiapkan aturan turunan yang lebih komprehensif, sekaligus fokus untuk memastikan suplai dan juga permintaan atau demand masyarakat serta daya belinya. Tak dapat dipungkiri, harga-harga komoditas tersebut naik menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Kini, pemerintah sedang fokus untuk memastikan supply dari segala kebutuhan masyarakat dan juga harga, serta daya beli masyarakat khususnya dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri, sehingga fokus kebijakan pemerintah bisa semakin memastikan kondisi kesejahteraan dan juga daya beli masyarakat.

Terdapat juga informasi, bahwa pemerintah juga menetapkan tarif pajak baru untuk karbon paling rendah yakni Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram Co2e. Tahap awalnya yakni pajak karbon itu dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

Pajak karbon itu dikenakan atas emisi karbon yang memberi dampak negatif untuk lingkungan hidup. Untuk pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pasar karbon dan juga peta jalan pajak karbon. Peta jalan karbon itu terdiri dari sasaran sektor prioritas, strategi penurunan emisi karbon, keselarasan pembangunan energi baru dan juga terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan yang lainnya.

Tujuan utama dari pengadaan pajak karbon ini adalah untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi supaya beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang lebih rendah karbon. Hal tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen untuk kemampuan sendiri dan 41 persen untuk dukungan internasional di tahun 2030. Penerapan pajak karbon bisa menjadi milestones penting pada perekonomian Indonesia, dan juga menjadi bukti keseriusan Indonesia untuk mengendalikan iklim global.

 

Berkas yang Harus Disiapkan Jadi Persyaratan Lapor SPT Badan

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, atau untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, ayo simak ulasan di bawah ini yang akan memberikan anda informasi mengenai Berkas yang Harus Disiapkan Jadi Persyaratan Lapor SPT Badan”

Sebagai Wajib Pajak (WP) Badan, selain berkewajiban untuk membayarkan dan juga menyetorkan semua kewajiban perpajakannya, juga wajib melaporkan pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT). Ketahui-lah dokumen atau berkas apa saja yang harus disiapkan yang akan menjadi persyaratan lapor SPT Badan.

Wajib Pajak Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan setiap tahun wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Tentang ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Lantas, apa sajakah berkas yang harus disiapkan dan juga menjadi persyaratan untuk lapor SPT Badan, berikut ini ulasan dari Konsultan Pajak Batam.

Dokumen atau Berkas yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT Badan

Bagi Badan Usaha yang pembayar pajak, pemotong atau pemungut pajak, serta berorientasi pada profit, maka perlu untuk melampirkan dokumen seperti berikut ini pada saat melakukan lapor SPT Badan:

  1. Fotokopi dokumen pendirian ataupun akta pendirian dan juga perubahan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, ataupun surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus, ataupun fotokopi paspor dan juga surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah ataupun Kepala Desa dalam hal penanggung jawab yaitu Warga Negara Asing
  3. Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang ataupun surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa ataupun lembar tagihan bukti pembayaran listrik.
  4. Bagi Badan yang tidak berorientasi pada profit, maka pengajuan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dipenuhi bila melampirkan fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi dan juga surat keterangan domisili dari RT dan RW.
  5. Bagi Badan yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak (misalnya: Joint Operation), maka syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut ini:
  6. Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk mempunyai NPWP
  8. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah ataupun Kepala Desa bila penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing
  9. Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang ataupun surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah ataupun Kepala Desa.

Dokumen yang Disiapkan Pada Saat Mengisi SPT Tahunan Badan

Berikutnya, dokumen ataupun berkas umum yang harus dipersiapkan pada saat pengisian SPT Badan adalah seperti berikut ini:

  1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan 1771.
  2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan juga keluaran pada satu tahun pajak tersebut.
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai dengan akhir tahun pajak
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan juga Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas tersebut diperlukan bila Anda merupakan wajib pajak (WP) dengan kewajiban berdasarkan atas PP Nomor 46 Tahun 2013
  • Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Laporan Keuangan, termasuk di dalamnya laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan juga data pendukungnya, seperti buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan juga pengeluaran, arsip akta pendirian ataupun perubahannya dan juga lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Beli Beras hingga Emas Tak Kena PPN

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, atau untuk di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, ayo simak ulasan di bawah ini yang akan memberikan informasi tentang Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Beli Beras hingga Emas Tak Kena PPN”

Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, bahwa kebijakan tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan juga konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan juga berkelanjutan.

Ada pula daftar barang dan juga jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), antara lain sebagai berikut:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, sagu, jagung, gabah, daging, garam, kedelai, telur, susu, sayur-sayuran, buah-buahan, dan juga gula konsumsi;
  2. Jasa pendidikan, jasa sosial, jasa kesehatan, jasa asuransi, jasa keuangan angkutan umum, jasa keuangan, dan juga jasa tenaga kerja;
  3. Vaksin, buku pelajaran dan juga kitab suci;
  4. Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan juga biaya beban tetap);
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga yang daya listriknya >6600 VA);
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan juga RSS;
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan juga jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, bahan pakan, pakan ikan, pakan ternak, jangat dan juga kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas lewat pipa, LNG dan CNG) dan juga panas bumi;
  10. Emas batangan dan juga emas granula;
  11. Senjata atau alutsista dan juga alat foto udara.

Ada juga daftar barang tertentu dan juga jasa tertentu tetap tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain sebagai berikut:

  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah yakni makanan dan juga minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan yang sejenisnya;
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan juga hiburan, jasa perhotelan, dan juga jasa boga atau catering;
  3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan juga surat berharga;
  4. Jasa keagamaan dan juga jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, maka penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dibarengi dengan:

  1. Penurunan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
  2. Pembebasan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
  3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yakni 1 persen, 2 persen atau 3 persen.
  4. Layanan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

Di samping dukungan dari perpajakan, pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) tetap melanjutkan dan juga akan memperkuat dukungannya yakni berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk kondisi perekonomian nasional.

 

Bagaimana Pajak Penghasilan TKI & TKW? Perlukah Bayar Pajak?

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, simak artikel di bawah ini yang akan menjelaskan tentang Bagaimana Pajak Penghasilan TKI & TKW? Perlukah Bayar Pajak?”

Ketentuan dan Payung Hukum Pajak Penghasilan Untuk TKI

Ada pepatah mengatakan  “Rumput tetangga lebih hijau daripada rumput sendiri.”

Pepatah tersebut agaknya tepat untuk menggambarkan banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencari penghasilan baik dengan  bekerja ataupun melakukan usaha di negeri orang.

Berdasarkan atas data pada tahun 2017 yang dirilis oleh Bank Dunia, hampir 7% atau 9 juta WNI mencari pekerjaan di luar negeri.

Alasan utamanya adalah, karena penghasilan di negeri orang bisa enam kali penghasilan di dalam negeri.

Sebelumnya ayoo kita pahami tentang ketentuan ataupun aturan yang terkait dengan status WNI yang bekerja di luar negeri.

Ketentuan ataupun aturan tersebut ada di dalam Pasal 2 Ayat 3 dan 4 UU Pajak Penghasilan tentang pembagian subjek pajak, yang isinya adalah sebagai berikut ini:

  1. Subjek Pajak Dalam Negeri
  • Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ataupun orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan ia mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  • Badan yang didirikan ataupun bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali itu unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  • Pembentukannya berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Penerimaannya dimasukkan ke dalam anggaran Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah; dan
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan juga warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  1. Subjek pajak Luar Negeri
  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan juga Badan yang tidak didirikan dan tidak juga bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha ataupun melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan juga Badan yang tidak didirikan dan tidak juga bertempat kedudukan di Indonesia, yang bisa menerima ataupun memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha ataupun melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Implikasi dari pemberian batas waktu masa tinggal di Indonesia merupakan dampak penghasilan yang diperoleh seorang SPDN ataupun SPLN atas kewajiban perpajakan di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Dirjen No.2/PJ/2009 bahwa penghasilan yang diterima ataupun diperoleh pekerja tersebut sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri, tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia.

Bila memenuhi syarat yang ada di atas, maka pekerja di luar negeri tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia:

  • WNI yang bekerja di luar negeri
  • Lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • Mendapatkan penghasilan hanya dari luar negeri saja.
  • Sudah dikenakan dan sudah membayarkan pajak di luar negeri
  • Tidak mendapatkan penghasilan dari dalam negeri

Bila syarat di atas sudah terpenuhi oleh Wajib pajak (WP), maka selain tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia, kewajiban untuk penyampaian SPT Tahunan juga tidak ada.

 

 

 

 

Ketentuan Berkas PDF untuk Pelaporan SPT Tahunan 2022 E-Form

Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, di artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi tentang Ketentuan Berkas PDF untuk Pelaporan SPT Tahunan 2022 E-Form”

Dalam melakukan pelaporan pajak, wajib pajak dapat menggunakan layanan e-form, di samping e-filling yang seluruh pelaporannya hanya bisa dilakukan secara online. Istilah e-form itu sendiri diperkenalkan pada tahun 2017. Melalui e-form, bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat mengisi konten laporan SPT Tahunan secara offline.

Perbedaan mendasar antara e-form dengan e-filing itu terletak pada pengaksesan melalui jaringan internet. Pada e-filing, wajib pajak (WP) hanya bisa mengisi SPT Tahunan dengan perangkat yang harus selalu tersambung ke internet. Jika terjadi kesalahan ataupun error pada jaringan, maka pengisiannya harus diulang dari awal.

Hal itu berbeda dengan e-form. Bila memilih melaporkan melalui e-form, wajib pajak (WP) hanya memerlukan akses internet untuk mengunduh formulir dan juga mengunggah kembali formulir yang telah diisi. Untuk pengisian SPT Tahunan pun cenderung lebih fleksibel dan juga dapat dilanjutkan kapan pun.

Pada e-form pun tersedia menu print dan juga save file. Fitur tersebut memudahkan pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya. Wajib pajak bisa pula menilik SPT tahun yang sebelumnya untuk dijadikan sebagai acuan pengisian SPT tahun selanjutnya.

Ketentuan Lampiran PDF yang Diunggah

Dalam pengisian e-form ada beberapa ketentuan yang harus dipahami terkait penggunaan software dan juga jenis lampiran.

Untuk mengisi e-form wajib pajak (WP) diharuskan untuk  menggunakan software Acrobat DC Reader versi 32-bit. Jika di komputer wajib pajak menggunakan versi 64-bit, maka disarankan untuk melakukan uninstal kemudian memasang Acrobat DC Reader 32-bit.

Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan lampiran file yang akan ikut diunggah. Wajib pajak orang pribadi maupun badan memiliki sejumlah dokumen berbeda untuk dijadikan sebagai berkas lampiran pada saat mengunggah e-form. Berikut ini adalah jenis dokumen yang harus dipersiapkan dalam bentuk file PDF:

1. Lampiran e-form untuk  wajib pajak orang pribadi

  1. Rekapitulasi Peredaran Bruto
  2. Bukti potong
  3. Dokumen yang lainnya (ukuran file maksimal 5MB).

2. Lampiran e-form untuk wajib pajak badan

  1. Laporan keuangan
  2. *ukuran file maksimal 20MB
  3. Lampiran Rekapitulasi Peredaran Bruto PP23
  4. Lampiran Daftar Nominatif Biaya Promosi dan atau Biaya Entertainment
  5. Dokumen-dokumen lampiran khusus Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  6. Dokumen-dokumen lampiran khusus Wajib Pajak Migas
  7. Laporan Perbandingan Utang-Modal dan juga Laporan Utang Swasta Luar Negeri
  8. Dokumen lampiran lainnya (semua file berukuran maksimal 5MB kecuali Laporan Keuangan).