Berkas yang Harus Disiapkan Jadi Persyaratan Lapor SPT Badan

Berkas yang Harus Disiapkan Jadi Persyaratan Lapor SPT Badan

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, atau untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, ayo simak ulasan di bawah ini yang akan memberikan anda informasi mengenai Berkas yang Harus Disiapkan Jadi Persyaratan Lapor SPT Badan”

Sebagai Wajib Pajak (WP) Badan, selain berkewajiban untuk membayarkan dan juga menyetorkan semua kewajiban perpajakannya, juga wajib melaporkan pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT). Ketahui-lah dokumen atau berkas apa saja yang harus disiapkan yang akan menjadi persyaratan lapor SPT Badan.

Wajib Pajak Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan setiap tahun wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Tentang ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Lantas, apa sajakah berkas yang harus disiapkan dan juga menjadi persyaratan untuk lapor SPT Badan, berikut ini ulasan dari Konsultan Pajak Batam.

Dokumen atau Berkas yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT Badan

Bagi Badan Usaha yang pembayar pajak, pemotong atau pemungut pajak, serta berorientasi pada profit, maka perlu untuk melampirkan dokumen seperti berikut ini pada saat melakukan lapor SPT Badan:

  1. Fotokopi dokumen pendirian ataupun akta pendirian dan juga perubahan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, ataupun surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus, ataupun fotokopi paspor dan juga surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah ataupun Kepala Desa dalam hal penanggung jawab yaitu Warga Negara Asing
  3. Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang ataupun surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa ataupun lembar tagihan bukti pembayaran listrik.
  4. Bagi Badan yang tidak berorientasi pada profit, maka pengajuan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dipenuhi bila melampirkan fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi dan juga surat keterangan domisili dari RT dan RW.
  5. Bagi Badan yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak (misalnya: Joint Operation), maka syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut ini:
  6. Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk mempunyai NPWP
  8. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah ataupun Kepala Desa bila penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing
  9. Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang ataupun surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah ataupun Kepala Desa.

Dokumen yang Disiapkan Pada Saat Mengisi SPT Tahunan Badan

Berikutnya, dokumen ataupun berkas umum yang harus dipersiapkan pada saat pengisian SPT Badan adalah seperti berikut ini:

  1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan 1771.
  2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan juga keluaran pada satu tahun pajak tersebut.
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai dengan akhir tahun pajak
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan juga Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas tersebut diperlukan bila Anda merupakan wajib pajak (WP) dengan kewajiban berdasarkan atas PP Nomor 46 Tahun 2013
  • Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Laporan Keuangan, termasuk di dalamnya laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan juga data pendukungnya, seperti buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan juga pengeluaran, arsip akta pendirian ataupun perubahannya dan juga lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *