Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Beli Beras hingga Emas Tak Kena PPN

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Beli Beras hingga Emas Tak Kena PPN

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, atau untuk di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, ayo simak ulasan di bawah ini yang akan memberikan informasi tentang Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Beli Beras hingga Emas Tak Kena PPN”

Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, bahwa kebijakan tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan juga konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan juga berkelanjutan.

Ada pula daftar barang dan juga jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), antara lain sebagai berikut:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, sagu, jagung, gabah, daging, garam, kedelai, telur, susu, sayur-sayuran, buah-buahan, dan juga gula konsumsi;
  2. Jasa pendidikan, jasa sosial, jasa kesehatan, jasa asuransi, jasa keuangan angkutan umum, jasa keuangan, dan juga jasa tenaga kerja;
  3. Vaksin, buku pelajaran dan juga kitab suci;
  4. Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan juga biaya beban tetap);
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga yang daya listriknya >6600 VA);
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan juga RSS;
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan juga jasa konstruksi untuk bencana nasional;
  8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, bahan pakan, pakan ikan, pakan ternak, jangat dan juga kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas lewat pipa, LNG dan CNG) dan juga panas bumi;
  10. Emas batangan dan juga emas granula;
  11. Senjata atau alutsista dan juga alat foto udara.

Ada juga daftar barang tertentu dan juga jasa tertentu tetap tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain sebagai berikut:

  1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah yakni makanan dan juga minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan yang sejenisnya;
  2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan juga hiburan, jasa perhotelan, dan juga jasa boga atau catering;
  3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan juga surat berharga;
  4. Jasa keagamaan dan juga jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, maka penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dibarengi dengan:

  1. Penurunan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
  2. Pembebasan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
  3. Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yakni 1 persen, 2 persen atau 3 persen.
  4. Layanan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat sampai dengan Rp5 miliar tetap diberikan.

Di samping dukungan dari perpajakan, pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) tetap melanjutkan dan juga akan memperkuat dukungannya yakni berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk kondisi perekonomian nasional.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *