Apakah SPT Perlu Bukti Potong PPh 21? Simak Selengkapnya

Apakah SPT Perlu Bukti Potong PPh 21? Simak Selengkapnya

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan di daerah-daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, di dalam artikel ini akan di bahas tentang ”Apakah SPT Perlu Bukti Potong PPh 21? Simak Selengkapnya”

Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, sekarang pembayaran pajak penghasilan (PPh) itu di Indonesia sangat mudah untuk dilakukan.

Berbagai inovasi pun sudah diciptakan guna memudahkan wajib pajak untuk menyiapkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak.

Salah satunya yakni bukti potong elektronik atau yang biasa dikenal dengan nama e-bupot. Apabila sebelumnya bukti potong pajak penghasilan tersebut dibuatnya secara manual, tetapi saat ini sudah ada bukti potong PPh 21 elektronik.

Peralihan dari manual ke elektronik ini akan memudahkan wajib pajak dalam menyiapkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak.

Sekarang, dokumen laporan SPT tahunan bisa dilakukan dalam bentuk prepopulated ataupun slip gaji. Tentu saja hal tersebut merupakan keuntungan untuk wajib pajak pemotongan ataupun wajib pajak terpotong.

Umumnya, bukti potong PPh 21itu berbentuk kertas dan itu akan menyulitkan karyawan ataupun perusahaan, sementara bukti potong elektronik ini sangat mudah untuk disimpan.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun juga memberikan layanan maksimal yakni dengan adanya mobile pajak, gerai pajak, ataupun pojok pajak.

Layanan di luar kantor tersebut bisa melayani pembuatan e-billing, penerimaan SPT, dan juga pengaduan Wajib Pajak.

Dapat dikatakan, bahwa layanan ini adalah kantor mini yang bisa memfasilitasi Wajib Pajak yang berdomisili jauh dari Kantor Pelayanan Pajak.

Mengenal Bukti Potong Elektronik

Tidak lagi secara manual, sekarang penyampaian bukti potong PPh 21 untuk pelaporan SPT bisa dilakukan secara elektronik.

Seperti yang telah diketahui bahwa bukti potong itu merupakan sebuah dokumen wajib terpotong yang digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong.

Dokumen tersebut dibuat oleh pemberi kerja ataupun pihak ketiga dan akan dilampirkan pada penyampaian SPT tahunan PPh.

Bukti potong elektronik ini sangat memudahkan wajib pajak pemotong ataupun wajib pajak terpotong untuk menyiapkan SPT yakni dalam bentuk prepopulated.

Bukti potong elektronik ini juga bisa mengurangi beban administrasi KKP dan juga bisa meningkatkan kualitas data pihak ketiga.

Setelah Anda menerima bukti potong, maka selanjutnya Anda hanya perlu melaporkan lewat formulir SPT Tahunan dan kemudian menyerahkan kepada Dirjen Pajak.

Berikutnya, Anda bisa saja memilih untuk pergi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, mengirimkan melalui pos, ataupun bisa juga dengan metode e- Filing.

Jenis Bukti Pemotongan

Pada umumnya, ada tiga jenis bukti pemotongan,yakni sebagai berikut:

  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan juga Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, kemudian disebut Bukti Pemotongan, merupakan formulir atau pun dokumen lain yang dipersamakan yang dipergunakan oleh Pemotong Pajak untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan juga pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan tersebut yang telah dilakukan.
  • Bukti Pemotongan Pembetulan itu merupakan bukti pemotongan yang digunakan untuk membetulkan suatu kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Bukti Pemotongan Pembatalan ini merupakan bukti pemotongan yang digunakan untuk membatalkan bukti pemotongan yang sudah dibuat sebelumnya karena terjadi pembatalan transaksi.

Pentingnya Untuk Menyimpan Bukti Potong Elektronik

Untuk tanda perusahaan sudah membayarkan pajak penghasilan Anda, maka perusahaan tersebut akan memberikan bukti potong pajak kepada Anda.

Lampiran bukti pemotongan pajak tersebut sangat dibutuhkan. Walaupun pemotongan pajak tersebut dilakukan setiap bulannya, tetapi pembuatan bukti potong itu hanya dilakukan satu tahun sekali.

Pada akhir tahun, pajak yang sudah dipotong dan juga disetorkan ke kas negara akan menjadi pengurang ataupun kredit pajak untuk pihak yang sudah dipotong.

Tanpa adanya bukti potong tersebut, maka tidak akan adanya pengkreditan pajak. Jadi Anda harus membayar pajak sebesar PPh terutang tanpa dikurangi dengan yang sudah dipotong.

Selain berfungsi untuk kredit pajak, bukti potong tersebut juga digunakan untuk kontrol atas pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dan juga untuk mengecek kebenaran pembayaran pajak.

Pembuatan bukti potong tersebut wajib dilakukan oleh pemberi kerja serta karyawan diwajibkan untuk menerima bukti potong pajak tersebut.

Setiap wajib pajak terpotong diharuskan untuk selalu meminta dan juga menyimpan bukti pajak tersebut secara aman.

Risiko Untuk Pegawai yang Tidak Memiliki Bukti Potong Elektronik saat Laporan SPT

Perusahaan selaku pemberi kerja, harus secara tertib memproses pembuatan bukti potong dan juga memberikannya kepada pegawai ataupun karyawannya.

Apabila wajib pajak telah mengusahakan, tetapi bukti potong tersebut tidak kunjung didapat atau tidak diterima, maka hak untuk mengkreditkan PPh atas penghasilan Anda tersebut akan hilang.

Risikonya bagi pegawai adalah diharuskan membayar kembali PPh untuk tahun pajak yang dimaksud.

Lalu, wajib pajak pemotong ataupun perusahaan yang tidak membuat bukti potong PPh, maka otomatis SPT akan dinilai tidak lengkap pelaporannya. Pegawai kantor pajak pun berhak untuk tidak menerima pelaporannya itu.

Pemberian sanksi tegas pun bisa dikenakan kepada wajib pajak pemotong yang tidak menyerahkan bukti potong tersebut kepada wajib pajak yang dipotong.

Sanksi yang akan diberikan bisa berupa sanksi administrasi atau pidana kepada wajib pajak pemotong. Sanksi tersebut terdapat di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan juga Tata Cara  Perpajakan (KUP) sejak pertama kali diberlakukan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *