Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Ini Skenario dan Syarat Wajib Dipenuh

Konsultan Pajak Batam –Kini makin banyak orang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini akan berikan penjelasan tentang “Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Ini Skenario dan Syarat Wajib Dipenuhi”

Pemerintah jokowi telah memulai kembali Program Pengungkapan Pajak Sukarela (Tax Amnesty jilid II) mulai 1 Januari 2022. Garis waktu ini termasuk dalam Undang-Undang Harmonisasi  Perpajakan (UU HPP) yang  resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi. ).

Kebijakan Program Pengungkapan Pajak Sukarela ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP)  yang berlaku selama 6 bulan terhitung sejak  1 Januari 2022 sampai dengan  30 Juni 2022.

“Wajib pajak mengungkapkan kekayaan bersih mereka dengan mengirimkan pernyataan aset kepada Direktur Jenderal Pajak dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022″ demikian bunyi Pasal 6 UU HPP yang dikutip Kamis 4/11.

Dua kerangka kebijakan berlaku saat diterapkan. Kebijakan I  pengungkapan aset tahun 2015 bagi peserta program amnesti 2016 dan Kebijakan II pengungkapan aset perolehan tahun 2016-2020 bagi peserta program amnesti atau tidak peserta tahun 2016.

Skenario

Berikut skenarionya:

Kebijakan I

Peserta Program Amnesti untuk Perorangan dan Bisnis 2016  dapat mengungkapkan kekayaan bersih mereka yang tidak dilaporkan selama periode Program Amnesti dengan membayar pajak penghasilan final sebagai berikut:

  1. 11% untuk aset asing yang tidak dipulangkan.
  2. 8% untuk aset asing dan domestik yang dipulangkan
  3. 6% dari aset asing dan domestik yang dipulangkan yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), sumber daya alam dan energi terbarukan.

 Kebijakan II

Wajib Pajak orang pribadi peserta Program Pengampunan Pajak dan Wajib Pajak yang tidak mengikuti program  dapat mengungkapkan kekayaan bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016-2020 tetapi tidak tercermin dalam SPT Tahun 2020 dengan membayar pajak penghasilan final sebagai berikut:

  1. 18% untuk aset asing yang tidak dipulangkan.
  2. 14% untuk aset asing dan domestik yang dipulangkan
  3. 12% pada aset asing dan domestik yang dipulangkan yang diinvestasikan dalam obligasi pemerintah (SBN), sumber daya alam dan energi terbarukan.

Khusus untuk peserta Program Pengampunan Pajak Kebijakan II, Pemerintah menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Pengungkapan Pajak Sukarela 1 Januari 2022 dan 30 Juni.

Pertama, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

lalu membayar pajak penghasilan final (PPh). Anggota juga mengajukan pengembalian pajak tahunan untuk tahun fiskal mereka untuk 2O2O. Keempat, Wajib Pajak  harus menarik sembilan permohonan sebagai syarat untuk mengikuti Program Amnesti Pajak Jilid 2.

Permohonan Ditolak

Sembilan pernyataan yang harus ditarik adalah:

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  2. Pembebasan atau Penghapusan Sanksi Administratif
  3. Pengurangan atau pembatalan SPT palsu
  4. Mengurangi atau menghilangkan koleksi korespondensi yang tidak akurat.
  5. sebaliknya
  6. Perbaiki
  7. Banding
  8. Penagihan
  9. Ikhtisar

Harap dicatat bahwa penarikan pernyataan ini akan berlanjut sampai keputusan atau keputusan dibuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *