Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Memahami Dua Jenis Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pemeriksaan pajak memiliki batas waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Setelah pemeriksaan berakhir, hasilnya dituangkan dalam dua jenis laporan, yaitu LHP dan LHP Sumir.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
LHP dibuat berdasarkan kertas kerja hasil pemeriksaan. Dari laporan ini, pemeriksa menyusun nota penghitungan yang menjadi acuan penerbitan surat ketetapan atau surat tagihan pajak jika pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan. Sedangkan untuk pemeriksaan dengan tujuan lain, LHP digunakan sebagai rujukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai aturan, LHP harus memuat uraian pelaksanaan pemeriksaan, kesimpulan, serta rekomendasi pemeriksa. Laporan ini bisa pula memuat informasi tambahan yang dianggap relevan. Beberapa dokumen yang termasuk dalam LHP antara lain berita acara pembahasan akhir, risalah pembahasan, dan ringkasan hasil akhir.
Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir (LHP Sumir)
LHP Sumir adalah laporan yang dibuat ketika pemeriksaan dihentikan tanpa ada usulan penerbitan surat ketetapan pajak. Ada sejumlah alasan mengapa pemeriksaan dapat diselesaikan dengan laporan ini, di antaranya:
- Saat pemeriksaan berlangsung, wajib pajak maupun wakilnya tidak berhasil ditemui.
Pemeriksaan dihentikan karena:
- Wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran pada pemeriksaan bukti permulaan.
- Penyidikan dihentikan akibat pengungkapan ketidakbenaran atau pelunasan kewajiban sesuai ketentuan undang-undang.
Proses pemeriksaan atau penyidikan telah kedaluwarsa.
- Sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana terkait.
- Pemeriksaan ulang tidak menambah jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Semua pemeriksaan dianggap tidak berlaku lagi karena kedaluwarsa, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur secara khusus.
- Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan.
- Adanya kondisi khusus yang ditetapkan melalui pertimbangan pejabat berwenang.
Pemeriksaan Ulang Setelah LHP Sumir
Walaupun pemeriksaan dihentikan dengan LHP Sumir, ketentuan memperbolehkan dilakukannya pemeriksaan kembali. Langkah ini dapat ditempuh bila wajib pajak yang sebelumnya tidak ditemukan akhirnya berhasil dijangkau, atau ada alasan lain sesuai keputusan pejabat berwenang.




