Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Landasan Perhitungan Pajak (DPP) pada PPN dan PPh.
Pengertian Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan jumlah atau nilai yang dijadikan patokan dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Nilai ini dapat berupa harga barang, imbalan jasa, nilai impor, nilai ekspor, maupun nilai lain yang telah ditentukan dalam ketentuan perpajakan.
DPP memiliki peran krusial dalam perhitungan dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pemahaman yang baik mengenai DPP membantu wajib pajak menghitung kewajiban dengan benar sekaligus mencegah terjadinya kekeliruan administrasi.
DPP pada Pajak Penghasilan (PPh)
Setiap pasal dalam PPh memiliki dasar pengenaan yang berbeda. Beberapa di antaranya:
PPh Pasal 4 ayat (2)
Dasarnya adalah penghasilan tertentu seperti sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, hadiah undian, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan.
PPh Pasal 15
Menggunakan norma peredaran bruto sebesar 4%. PPh yang berlaku dikenakan sebesar 1,2% dari total peredaran bruto dan bersifat final.
PPh Pasal 21
DPP berupa penghasilan kena pajak, yaitu total penghasilan dikurangi biaya-biaya, iuran pensiun, serta PTKP. Perhitungan berbeda antara pegawai tetap, tidak tetap, penerima pensiun, maupun bukan pegawai.
PPh Pasal 22 (Impor)
DPP ditentukan dari nilai impor ditambah bea masuk serta pungutan lain sesuai peraturan kepabeanan.
PPh Pasal 23
Dasarnya adalah jumlah bruto pembayaran atas jasa tertentu, misalnya jasa manajemen atau konsultan, tidak termasuk PPN.
PPh Pasal 26
Ketentuan ini berlaku bagi subjek pajak luar negeri, di mana DPP dihitung berdasarkan jumlah bruto penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, hingga pensiun, atau menggunakan perkiraan penghasilan neto pada transaksi tertentu.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam konteks PPN, DPP dapat ditetapkan dari beberapa jenis nilai, di antaranya:
- Harga Jual – nilai barang kena pajak sebelum dikenakan PPN dan tidak termasuk potongan.
- Penggantian – nilai yang ditagihkan sehubungan dengan penyerahan jasa kena pajak.
- Nilai Ekspor – total biaya yang dibebankan dalam kegiatan ekspor barang kena pajak.
- Nilai Impor – dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lain berdasarkan aturan pabean.
- Nilai Lain – nilai tertentu yang diatur khusus, misalnya untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, biro perjalanan, atau jasa pengiriman.
Pada keadaan tertentu, pemerintah bisa menetapkan “nilai lain” sebagai dasar pengenaan pajak, seperti harga pasar yang wajar, harga pokok penjualan, atau persentase tertentu dari total tagihan.
Cara Menghitung PPN Berdasarkan DPP
Sesudah DPP ditentukan, jumlah PPN yang terutang dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
- PPN = Tarif × DPP
Tarif PPN yang berlaku:
- Umum: 11% sejak April 2022, naik menjadi 12% mulai 2025.
- Final untuk sektor tertentu: 1%, 2%, 3%, atau 5%.
Sebab DPP menjadi dasar utama perhitungan, ketelitian dalam menetapkannya sangat menentukan ketepatan jumlah pajak yang wajib disetor.
Kesimpulan
DPP merupakan elemen kunci dalam sistem perpajakan, baik untuk PPh maupun PPN. Nilai yang digunakan sebagai dasar dapat berupa harga barang, imbalan jasa, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditentukan peraturan. Dengan memahami cara penetapannya, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban secara lebih tepat, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.




