Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghasilan Anak di Bawah Umur Ternyata Tetap Bisa Dikenakan Pajak.
Tanggal 20 November ditandai sebagai peringatan Hari Anak Sedunia. Momentum ini menjadi pengingat bagi orang dewasa akan pentingnya melindungi, mendukung, dan memenuhi hak-hak anak yang selama ini identik dengan kegiatan belajar dan bermain.
Namun seiring perkembangan zaman, muncul fenomena baru. Tidak sedikit anak yang sudah mampu memperoleh penghasilan sendiri. Mulai dari dunia hiburan, olahraga, dunia digital, hingga berbagai aktivitas kreatif lainnya, pendapatan anak-anak bahkan ada yang melampaui penghasilan orang dewasa pada umumnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah penghasilan anak di bawah umur dikenakan pajak? Jawabannya adalah ya, penghasilan anak tetap dapat menjadi objek pajak.
Penghasilan Anak di Era Digital
Di era digital, kreativitas tidak lagi mengenal usia. Misalnya, seorang anak berusia 15 tahun memperoleh bayaran rutin setiap bulan dari pekerjaan tertentu. Jika total penghasilannya dalam satu tahun melebihi batas penghasilan tidak kena pajak, maka secara ketentuan perpajakan, penghasilan tersebut sudah termasuk kategori penghasilan kena pajak.
Masalahnya, anak di bawah umur belum dapat memiliki identitas perpajakan sendiri karena usia minimal untuk menjadi Wajib Pajak adalah 18 tahun. Lalu bagaimana kewajiban pajak atas penghasilannya dipenuhi?
Penghasilan Anak Digabung dengan Penghasilan Orang Tua
Ketentuan perpajakan mengatur bahwa penghasilan anak yang belum dewasa harus digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Dalam perspektif hukum, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, seluruh penghasilan anggota keluarga, termasuk anak di bawah umur, dilaporkan oleh kepala keluarga dalam laporan pajak tahunan.
Artinya:
- Anak di bawah 18 tahun dan belum menikah tidak memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
- Setiap penghasilan yang diterima anak otomatis menjadi bagian dari penghasilan orang tua.
- Pajak atas penghasilan tersebut dihitung dan dilaporkan dalam SPT tahunan orang tua.
Jika orang tua berpisah, maka penggabungan penghasilan anak mengikuti pihak yang secara nyata menjadi penanggung jawab dan tempat anak tinggal.
Jenis Penghasilan Anak yang Perlu Dilaporkan
2. Penghasilan dari pekerjaan atau aktivitas produktif
Contohnya meliputi kegiatan di bidang hiburan, olahraga, periklanan, serta aktivitas digital seperti pembuatan konten. Walaupun anak belum menjadi Wajib Pajak sendiri, penghasilan ini tetap dikenakan pajak jika termasuk objek pajak, dan dicantumkan dalam laporan pajak orang tua.
2. Penghasilan dari hadiah, penghargaan, dan beasiswa tertentu
Hadiah lomba, penghargaan atas prestasi, maupun beasiswa yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak, tetap dikategorikan sebagai penghasilan anak. Penghasilan tersebut juga wajib dicantumkan dalam SPT orang tua.
Perlu dipahami bahwa meskipun seseorang sudah dianggap cukup umur secara administrasi kependudukan pada usia 17 tahun, dalam konteks perpajakan, usia dewasa ditetapkan mulai 18 tahun.
Praktik Serupa di Negara Lain
Konsep pemajakan atas penghasilan anak juga diterapkan di beberapa negara lain. Salah satu contohnya adalah kebijakan yang dikenakan pada penghasilan pasif anak, seperti bunga dan dividen, dengan tujuan mencegah pengalihan aset dari orang tua ke anak agar mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Meski mekanisme dan ambang batasnya berbeda, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu menganggap penghasilan anak sebagai bagian dari kesatuan ekonomi keluarga.
Kesimpulan: Anak di Bawah Umur Tetap Berpotensi Menjadi Objek Pajak
Peringatan Hari Anak Sedunia tidak hanya mengingatkan akan hak dan perlindungan anak, tetapi juga membuka pemahaman baru bahwa anak di era modern dapat memiliki penghasilan yang signifikan.
Hal-hal penting yang perlu dipahami:
- Anak di bawah 18 tahun bisa memiliki penghasilan di atas ambang batas tidak kena pajak.
- Walaupun belum dapat memiliki identitas pajak sendiri, penghasilannya tetap termasuk objek pajak.
- Kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan oleh orang tua melalui penggabungan penghasilan.
- Penghasilan dari pekerjaan, hadiah, maupun jenis pendapatan tertentu lainnya tetap harus dilaporkan.
Dengan memahami hal ini, orang tua dapat menjaga kepatuhan pajak keluarga sekaligus melindungi anak dari potensi kendala administrasi di kemudian hari.




