Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tak Ada Pajak Tambahan di Tahun 2026, Pemerintah Fokus pada Perbaikan Sistem.
Pemerintah menegaskan tidak akan menambah jenis atau beban pajak baru pada tahun 2026. Fokus utama diarahkan pada perbaikan sistem perpajakan, terutama di bidang administrasi dan peningkatan kepatuhan. Masih terdapat ruang besar untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi tata kelola, tanpa harus menambah beban bagi masyarakat.
Target penerimaan pajak 2026 tetap dipertahankan sesuai rancangan awal, yakni Rp2.357,7 triliun, meskipun postur anggaran negara telah mengalami revisi. Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah agar perbaikan sistem lebih diutamakan dibanding mengejar tambahan setoran semata.
Coretax Jadi Tulang Punggung
Sebagai langkah strategis, pemerintah mengandalkan penerapan sistem administrasi pajak terpadu berbasis teknologi. Sistem ini bukan hanya sekadar aplikasi baru, tetapi menghadirkan penyempurnaan menyeluruh dalam pelayanan pajak. Rencananya, sistem tersebut akan mulai digunakan untuk pelaporan kewajiban tahunan pada 2026, setelah proses aktivasi akun dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki NPWP 16 digit.
Pembaruan dalam Sistem Baru
Sejumlah fitur penting yang dihadirkan dalam sistem ini antara lain:
Perhitungan lebih luas: PPh Pasal 25 dapat dihitung dari berbagai sumber laporan keuangan, termasuk dari lembaga keuangan dan perusahaan negara.
Integrasi layanan: Pelaporan untuk PBB, SPT Masa, hingga e-Bupot lebih terhubung dalam satu sistem.
Pelaporan PPN lebih inklusif: Tidak hanya untuk pengusaha kena pajak (PKP), tetapi juga pelaku usaha non-PKP dan pemungut PPN digital.
Restitusi otomatis: Kelebihan bayar pajak langsung tercatat sehingga mempercepat proses pengembalian.
Kemudahan PPh 21: Tarif efektif digunakan untuk perhitungan otomatis, dengan bukti potong langsung terhubung ke formulir.
Dukungan bagi UMKM: Tersedia menu pencatatan sederhana agar usaha kecil lebih mudah membuat pembukuan.
Pembayaran langsung: Kekurangan bayar dapat dilunasi melalui sistem tanpa perlu keluar aplikasi.
Dengan pembaruan ini, pemerintah berharap transparansi semakin terjaga, basis pajak semakin luas, serta potensi kesalahan administrasi bisa ditekan.








