Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apakah Semua Pekerja dengan Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas Pajak?.
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diumumkan pada Jumat, 19 September 2025, dan akan berlaku hingga tahun depan.
Awalnya, insentif hanya diberikan sampai 31 Desember 2025. Namun, pemerintah memastikan perpanjangan hingga 2026 dengan sasaran sekitar 1,7 juta pekerja. Untuk tahun ini, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp800 miliar guna mendukung kebijakan tersebut.
Kepastian perpanjangan ini diharapkan memberi ketenangan bagi pekerja yang masuk dalam kelompok penerima manfaat.
Tidak Berlaku untuk Semua Pekerja
Meski gaji hingga Rp10 juta termasuk dalam kriteria, pembebasan pajak tidak berlaku untuk semua pekerja. Berdasarkan aturan terbaru, insentif hanya diberikan kepada sektor tertentu, terutama padat karya.
Beberapa sektor yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
Furnitur
Selain itu, pemerintah memperluas cakupan ke sektor pariwisata. Mulai kuartal IV 2025, pekerja di sektor ini dengan gaji hingga Rp10 juta juga akan mendapatkan pembebasan PPh. Dana sekitar Rp480 miliar disiapkan untuk menanggung fasilitas ini, dengan perkiraan sekitar 552 ribu pekerja yang dapat menikmatinya selama tiga bulan.
Syarat untuk Memanfaatkan Insentif
Agar dapat memperoleh pembebasan PPh 21, pekerja dan pemberi kerja harus memenuhi ketentuan berikut:
Untuk pegawai tetap:
- Memiliki NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP.
- Penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima insentif PPh 21 lainnya.
Untuk pegawai tidak tetap:
- Memiliki NIK atau NPWP.
- Upah per hari paling tinggi Rp500 ribu atau upah per bulan tidak melebihi Rp10 juta.
- Tidak sedang menerima insentif PPh lainnya.
Untuk pemberi kerja:
- Memiliki kode klasifikasi usaha sesuai lampiran peraturan.
- Berasal dari sektor yang ditetapkan dalam regulasi.
Prosedur Penerapan Insentif
Agar pembebasan pajak bisa dimanfaatkan, perusahaan wajib mengikuti prosedur berikut:
- Pembayaran gaji tanpa potongan PPh – gaji dibayarkan penuh tanpa pemotongan PPh 21.
- Bukti potong – diterbitkan dengan mencantumkan keterangan bahwa pajak ditanggung pemerintah.
- Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 – realisasi insentif wajib dilaporkan setiap bulan.
Catatan: bila terjadi kelebihan pembayaran insentif, dana tersebut tidak dapat dikembalikan maupun dikompensasikan.
Cara Pengajuan Insentif
Perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan secara daring melalui sistem perpajakan. Langkahnya antara lain:
- Login ke akun perusahaan.
- Masuk ke menu layanan profil kepatuhan.
- Ajukan permohonan insentif sesuai format yang ditetapkan.
- Menunggu surat persetujuan atau penolakan dari otoritas pajak.
- Membuat kode billing atau SSP dengan catatan khusus bahwa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Setelah disetujui, perusahaan wajib melaporkan realisasi penggunaan insentif setiap bulan melalui sistem yang tersedia.





