Jangan Keliru! Bedanya PBB dan BPHTB

Jangan Keliru! Bedanya PBB dan BPHTB

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jangan Keliru! Bedanya PBB dan BPHTB.

Dalam transaksi properti, sering muncul kebingungan antara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Keduanya sama-sama terkait tanah atau bangunan, tetapi waktu pembayaran, dasar pengenaan, serta fungsinya berbeda.

Secara sederhana, PBB adalah kewajiban tahunan pemilik properti, sedangkan BPHTB hanya dikenakan sekali saat ada perolehan hak baru.

Dasar Hukum

PBB diatur dalam undang-undang mengenai Pajak Bumi dan Bangunan dengan tarif maksimal 0,5%.

BPHTB diatur dalam undang-undang tentang perolehan hak atas tanah dan bangunan serta keuangan daerah, dengan tarif umum 5%.

Objek Pajak

PBB dikenakan kepada pemilik atau penghuni tanah/bangunan dan sifatnya berulang setiap tahun.

BPHTB dikenakan kepada pihak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan, misalnya melalui jual beli, hibah, warisan, atau lelang.

Dasar Pengenaan

PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah daerah. Rumusnya: PBB = 0,5% x NJKP, dengan NJKP merupakan persentase tertentu dari (NJOP – NJOPTKP).

BPHTB dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Rumusnya: BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP).

Subjek dan Skema Pembayaran

PBB wajib dibayar oleh pemilik tanah atau bangunan setiap tahun. Setelah kepemilikan berpindah, kewajiban otomatis beralih ke pemilik baru. BPHTB wajib dibayar oleh pembeli atau penerima hak, hanya sekali saat perolehan hak terjadi. Selain itu, terdapat pula PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yang menjadi kewajiban penjual, berbeda dengan BPHTB yang dibayar oleh pembeli.

Contoh Perhitungan

Jika harga rumah Rp800 juta dan NPOPTKP Rp60 juta, maka:

BPHTB = 5% x (Rp800.000.000 – Rp60.000.000) = Rp37 juta.

Kesimpulan

PBB dan BPHTB memiliki perbedaan mendasar. PBB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar pemilik properti, sedangkan BPHTB dikenakan sekali saat terjadi peralihan hak. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat merencanakan biaya transaksi dengan tepat, menghindari kesalahan administrasi, dan memastikan proses jual beli berjalan lancar sesuai aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *