PPN DTP Rumah di Atas Rp2 Miliar Bagaimana Ketentuan Faktur Pajaknya

PPN DTP Rumah di Atas Rp2 Miliar Bagaimana Ketentuan Faktur Pajaknya

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPN DTP Rumah di Atas Rp2 Miliar Bagaimana Ketentuan Faktur Pajaknya.

Aturan Kode Faktur Pajak

Berdasarkan aturan yang berlaku, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak maupun rumah susun diwajibkan menyusun faktur pajak serta melaporkan realisasi PPN DTP. Untuk harga jual hingga Rp2 miliar, faktur pajak diterbitkan menggunakan kode transaksi 07.

Apabila harga rumah lebih dari Rp2 miliar, maka ada dua perlakuan:

  • Bagian harga sampai Rp2 miliar yang ditanggung pemerintah dibuat dengan kode transaksi 07.
  • Bagian harga di atas Rp2 miliar yang tidak ditanggung pemerintah dibuat dengan kode transaksi 04.
  • Kode 07 digunakan bagi transaksi barang/jasa yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atau DTP, sementara kode 04 dipakai untuk transaksi dengan dasar pengenaan pajak nilai lain.

Contoh Penerapan

Seorang pembeli mengambil unit apartemen senilai Rp3.000.000.000 melalui fasilitas kredit 10 tahun. Uang muka senilai Rp500.000.000 dibayarkan pada Juli 2025. Pada Oktober 2025 dicairkan kredit sebesar Rp2.500.000.000 sekaligus dilakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas, sementara serah terima unit berlangsung pada Desember 2025.

Dalam transaksi ini, pembeli berhak atas insentif PPN DTP untuk bagian harga sampai Rp2.000.000.000. Pengembang wajib menerbitkan faktur pajak sebagai berikut:

Uang muka Rp500.000.000

Kode transaksi 07

DPP: 11/12 × Rp500.000.000 = Rp458.333.333,33

PPN terutang: 12% × Rp458.333.333,33 = Rp55.000.000 → ditanggung pemerintah

Pencairan kredit Rp2.500.000.000

Rp1.500.000.000

Kode transaksi 07

DPP: 11/12 × Rp1.500.000.000 = Rp1.375.000.000

PPN yang dihitung sebesar 12% × Rp1.375.000.000 menghasilkan Rp165.000.000, jumlah ini ditanggung pemerintah.

Rp1.000.000.000

Kode transaksi 04

DPP: 11/12 × Rp1.000.000.000 = Rp916.666.666,67

PPN terutang dihitung 12% × Rp916.666.666,67 = Rp110.000.000, dan nilai ini tidak termasuk dalam fasilitas DTP.

Dengan demikian, PPN DTP hanya berlaku untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar. Atas nilai tersebut diterbitkan faktur dengan kode transaksi 07. Sementara itu, untuk kelebihan harga di atas Rp2 miliar, PPN tetap dipungut dan dicatat dengan faktur kode 04.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *