Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Memahami Perubahan dalam PMK Nomor 54 Tahun 2025.
Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan aturan perpajakan dengan diterbitkannya PMK Nomor 54 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan revisi ketiga dari PMK 81 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi pedoman utama terkait ketentuan perpajakan atas transaksi bulion dan aset kripto.
Melalui perubahan terbaru ini, beberapa pasal yang dianggap tidak relevan atau telah memiliki pengaturan khusus di peraturan lain dihapus. Kebijakan ini bukan sekadar merampingkan aturan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan memperbaiki kinerja administrasi perpajakan.
Penghapusan Beberapa Definisi dan Dokumen
Dalam Pasal 1 PMK 54/2025 disebutkan penghapusan sejumlah ketentuan pada PMK 81/2024, khususnya yang mengatur definisi aset kripto hingga ketentuan mengenai dokumen pemotongan atau pemungutan. Hal ini dimaksudkan agar administrasi perpajakan terkait aset kripto menjadi lebih sederhana dan fokus.
Perubahan Aturan Pemungutan PPh Pasal 22
Di samping itu, aturan lama terkait pemungutan PPh Pasal 22 juga dicabut. Ketentuan yang dicabut meliputi aturan mengenai pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, dan pendelegasian kewenangan pemungutan. Daftar barang tertentu berdasarkan HS Code yang sebelumnya diatur dalam lampiran pun tidak lagi berlaku.
Sebagai pengganti, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 kini dirangkum secara utuh dalam aturan khusus agar lebih terstruktur dan mudah dipahami.
Penyesuaian Pajak untuk Aset Kripto
Regulasi ini turut mencabut sejumlah ketentuan terkait pemungutan PPN dan PPh atas perdagangan aset kripto. Termasuk di antaranya aturan perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 atas jual beli aset kripto yang sebelumnya tercantum dalam lampiran PMK 81/2024.
Ketentuan mengenai perpajakan aset kripto kini dipindahkan ke peraturan khusus yang memberikan kerangka hukum lebih tegas.
Tujuan dan Dampak Perubahan
Melalui perubahan ini, pemerintah berupaya menyesuaikan aturan dengan perkembangan pasar serta memperkuat administrasi perpajakan agar lebih efisien dan terbuka. Tujuannya, wajib pajak dan pelaku usaha dapat lebih mudah memahami kewajiban serta menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru.





