Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PMK 37/2025: Pedagang Marketplace Wajib Membuat Dokumen Tagihan.
Perkembangan perdagangan digital melalui marketplace menuntut kepatuhan administrasi pajak yang lebih teratur. Sebagai langkah pengaturan, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan pedagang menyusun dokumen tagihan, demi menjaga transparansi dan kepatuhan pajak.
Ketentuan Isi Dokumen Tagihan
Pedagang di marketplace wajib menyusun dokumen tagihan dengan memuat informasi minimal berikut:
- Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
- Identitas pihak lain dalam transaksi;
- Nama akun pedagang domestik yang melakukan penjualan;
- Data pembeli, termasuk nama lengkap dan alamat yang sah;
- Informasi mengenai barang atau jasa yang dijual wajib memuat kuantitas, harga, serta diskon jika tersedia.
- Besaran PPh Pasal 22 yang dikenakan pada pedagang domestik.
Prosedur Pembetulan dan Pembatalan
Apabila dokumen tagihan terdapat kesalahan, pedagang harus membuat dokumen pembetulan atau pembatalan yang mengacu pada dokumen awal. Proses ini dilakukan secara elektronik melalui sistem platform transaksi, dan nomor dokumen yang dihasilkan wajib dicantumkan dalam dokumen tersebut.
Dokumen pembetulan atau pembatalan ini memiliki status hukum yang sama dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Artinya, nilai pajak yang tercantum bisa dihitung sebagai pembayaran pajak penghasilan tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan pajak penghasilan final.
Tahapan Pelaksanaan
Meskipun PMK 37/2025 telah resmi diberlakukan, penerapannya dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan kesiapan sistem dan infrastruktur teknologi masing-masing platform, sehingga tidak memberatkan pedagang.
Aturan ini dibuat untuk membuat pencatatan dan pelaporan pajak di perdagangan daring lebih tertib, jelas, dan mendorong kepatuhan pelaku usaha.





