Definisi Pemeriksaan PPN
Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah serangkaian aktifitas yang bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah data, informasi, dan bukti secara objektif dan profesional mengenai pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai. Pemeriksaan PPN dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Secara umum, Pemeriksaan Pajak dilaksanakan untuk menilai kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya (tax compliance) dan juga memiliki tujuan-tujuan lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tujuan Pemeriksaan PPN
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa:
1. Kepatuhan Perpajakan
PKP telah melaksanakan tanggung jawab PPN-nya secara tepat, yang mencakup pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan PPN dalam SPT Masa PPN.
2. Kebenaran Faktur Pajak
Faktur pajak yang dikeluarkan oleh PKP sesuai dengan peraturan yang ada dan dapat dipakai untuk meminta kredit pajak bagi pembeli yang juga PKP.
3. Kesesuaian Pembukuan dan Dokumen
Setiap transaksi yang berhubungan dengan PPN dicatat dengan tepat dalam pembukuan, dan didukung oleh dokumen yang valid, seperti faktur pajak, bukti pembayaran, dan laporan SPT.
4. Perhitungan yang Tepat
Pemeriksa memverifikasi bahwa jumlah PPN yang dikenakan dan dibayarkan sesuai dengan tarif yang berlaku serta selaras dengan transaksi yang berlangsung.
Masih bingung juga? Ngapain pusing-pusing, sekarang kan udah ada Jovindo. Selesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.
Hal yang harus Dipersiapkan sebelum Menghadapi Pemeriksaan PPN
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum menghadapi pemeriksaan PPN, yakni:
1. Melakukan evaluasi kembali pada penerapan kewajiban pajak yang telah dipenuhi lewat tinjauan pajak.
2. Data pajak dari wajib pajak telah dicatat dengan akurat dan lengkap.
3. Hitung kembali pajak yang terutang dengan hati-hati dan teliti.
4. Pastikan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah pajak terutang pada SPT Masa PPN.
5. Memastikan keakuratan Informasi pribadi mengenai pembeli dan pemasok, seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, dan lainnya.
6. Data untuk faktur pajak masukan dan keluaran telah lengkap dan cocok dengan laporan untuk pemeriksaan PPN.
7. Memeriksa kompensasi PPN sesuai dengan kelebihan bayar dari bulan sebelumnya.
8. Memastikan tanda tangan pada Faktur Pajak dan SPT sesuai dengan contoh yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
9. Membuat rekonsiliasi antara pendapatan usaha yang tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran per SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Objek Pajak Pertambahan Nilai.
10. Melakukan rekonsiliasi faktur pajak masukan untuk pembelian per SPT PPh Badan.



