Apa itu Surat Sanggup Bayar

Apa itu Surat Sanggup Bayar

Definisi Surat Sanggup Bayar

Surat sanggup bayar atau surat promes merupakan perjanjian tertulis yang digunakan untuk menentukan pembayaran sejumlah uang di masa depan antara peminjam dan yang meminjamkan. Surat sanggup bayar ini sendiri termasuk dalam surat berharga karena lembaga keuangan dapat memperoleh keuntungan dalam bentuk bunga dan berbagai jenis biaya. Surat ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu surat sanggup kepada pembawa dan surat sanggup kepada pengganti.

 

Fungsi Surat Sanggup Bayar

Berikut ini adalah beberapa fungsi fari surat sanggup bayar, yakni:

1. Dianggap Sah dan Valid

Surat sanggup bayar diakui sebagai alat pengakuan utang yang sah antara peminjam dan yang meminjamkan, dengan mengutamakan komitmen kewajiban pembayaran yang sesuai dengan isinya. Hal tersebut juga sudah diatur dalam hukum Negara.

2. Sebagai Pengelolaan Arus Kas

Perusahaan dapat merencanakan pengelolaan arus kas dengan lebih baik Karena peminjam harus mematuhi komitmen secara tertulis. Memiliki rencana detail mengenai penarikan dana dari pihak ketiga dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas.

3. Pencatatan Akuntansi Lebih Akurat

Surat sanggup bayar dapat dijadikan sebagai bukti adanya transaksi yang sah dalam catatan keuangan. surat sanggup bayar akan dicatat sebagai piutang dalam neraca perusahaan, sebagai bentuk kewajiban pemembayar. Hal ini penting guna menjaga integritas laporan keuangan dan mendukung proses audit.

4. Mengelola Utang dengan Lebih Efektif

Surat sanggup bayar juga dapat digunakan sebagai alat pengelolaan utang yang efektif untuk bisnis. Perusahaan dapat menggunakan tanda terima untuk bertransaksi dengan pemasok, memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.

 

Syaratan dan Ketentuan Surat Sanggup Bayar

Agar diakui sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, surat sanggup bayar juga dilengkapi dengan persyaratan dan ketentuan yang harus di penuhi. Syarat-syarat dan ketentuan penerbitan surat sanggup bayar diatur dalam negara dalam pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Berikut ini adalah syarat dari surat sanggup bayar, yakni:

  1. Klausul “kepada pengganti” atau“surat sanggup” atau “promes kepada pengganti” harus tertulis di dalamnya.
  2. Kesanggupan membayar sejumlah uang tertentu tanpa syarat.
  3. Penetapan hari pembayaran.
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran dilakukan.
  5. Nama orang atau orang yang ditunjuk kepada siapa pembayaran harus dilakukan,
  6. Tanggal dan tempat surat akan ditandatangani.
  7. Bukti tanda tangan orang yang menerbitkan surat tersebut.

Apabila dari salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, maka surat sanggup tersebut tidak akan berlaku. Kecuali:

  1. Apabila penetapan tanggal tidak ditentukan, maka akan dianggap harus di bayar di waktu diunjukkannya.
  2. Apabila tempat pembayaran tidak ditentukan, maka tempat penandatanganan surat dianggap sebagai tempat pembayaran.

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *