Definisi Pajak Penghasilan Badan Terutang
Pajak Penghasilan Badan Terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha berdasarkan penghasilan selama satu tahun pajak. Ini dihitung dengan tarif yang berlaku dan dikurangi dengan pengurangan atau potongan yang sah. Sedangkan istilah pajak terutang merupakan pajak yang harus dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ketentuan Menghitung PPh Badan Terutang
Penghasilan pribadi adalah sesuatu yang harus dikenakan pajak, itu berarti setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dalam bentuk apapun. Dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan, penggunaan pembukuan merupakan hal yang sangat penting. Untuk menghitung PPh Badan, Anda perlu mengetahui berapa besar Penghasilan Kena Pajak terlebih dahulu. Oleh karena itu, melakukan pembukan merupakan hal yang sangat penting.
Cara Mengetahui PPh Badan Terutang
Berikut ini adalah cara mengetahui pajak Penghasilan badan terutang, yakni:
1. Menghitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah semua pendapatan yang diterima oleh perusahaan, termasuk pendapatan dari penjualan barang atau jasa, bunga, dividen, royalti, dan pendapatan lain.
2. Neto Menghitung Penghasilan Neto Komersial
Jika Anda sudah memiliki laporan laba rugi, Anda bisa gunakan sebagai dokumen sumber. Penghasilan neto komersial digunakan sebagai dasar untuk menghitung penghasilan neto fiskal. Perbedaan antara penghasilan neto komersial dan penghasilan neto fiskal terletak pada acuan perhitungannya. Umumnya, pengusaha akan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) saat menghitung penghasilan neto komersial.
3. Menghitung Penghasilan Neto Fiskal (Koreksi Fiskal)
Perbedaan antara ketentuan komersial dan fiskal bisa mempengaruhi hasil perhitungan penghasilan neto. Selisih ini disebut koreksi fiskal dan memengaruhi perhitungan tentang PPh badan yang harus dibayarkan. Koreksi fiskal sendiri bisa berupa koreksi positif atau koreksi negatif.
4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Setelah menyelesaikan rekonsiliasi fiskal, langkah berikutnya adalah menghitung penghasilan kena pajak. PKP dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan neto fiskal dengan sisa kerugian tahun pajak sebelumnya. Kerugian yang bisa diganti dengan pajak diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5. Menghitung Pajak Penghasilan Badan Terutang
Untuk menghitung pajak penghasilan, WP harus kali PKP dengan tarif PPh Badan yang berlaku. Tarif yang dikenakan oleh setiap perusahaan bisa berbeda-beda. Badan usaha dengan pendapatan lebih dari Rp50 miliar/tahun akan dikenai pajak sebesar 25%. Untuk perusahaan dengan pendapatan kotor antara Rp4,8 miliar hingga Rp9,6 miliar Dengan nilai Rp50 miliar, perusahaan tersebut harus membayar dua jenis tarif pajak sesuai UU PPh Pasal 31E.
6. Menghitung Kredit Pajak Penghasilan Badan Terutang
Selama tahun pajak ini, WP sering membayar pajak melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, atau langsung melalui pembayaran oleh badan pajak sendiri. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pembayaran pajak yang dapat diklaim sebagai kredit pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar, kecuali untuk pajak yang bersifat final.
7. Menghitung PPh Kurang atau Lebih Bayar
Perhitungan ini akan menunjukkan apakah Anda membayar pajak terlalu banyak, terlalu sedikit, atau tidak sama sekali. Status lebih bayar berarti Anda telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya dan Anda dapat mengajukan restitusi. Status kurang bayar berarti WP masih harus membayar pajak yang belum lunas. Status nihil artinya tidak ada kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pajak.
Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.


