Peredaran Bruto
Peredaran bruto merupakan seluruh pendapatan yang diterima atau diperoleh dari aktivitas bisnis sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pengusaha.
Sedangkan pengertian dari peredaran bruto Wajib Pajak Badan berdasarkan ketentuan perpajakan dan perundang-undangan pajak terbagi menjadi dua, yakni:
Berdasarkan UU 36/2008
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah seluruh penghasilan bruto yang dihasilkan melalui kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan yang ada di Indonesia maupun luar Indonesia.
Pendapatan tersebut meliputi:
- Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final
- Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan
Berdasarkan PP 23/2018
Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, peredaran bruto adalah pendapatan, omset, atau penerimaan bruto dari kegiatan usaha, tidak termasuk:
- Penghasilan dari jasa-jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas (khusus untuk Wajib Pajak badan yang berbentuk CV atau firma yang didirikan oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus dalam menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas).
- Penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar usaha atau penghasilan lain-lain.
- Pendapatan usaha dikenakan PPh final berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pendapatanatau penghasilan dari luar negeri.
- Penghasilan yang tidak dikenakan objek pajak penghasilan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan.
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto atau Peredaran Bruto
Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.
Hal ini mencakup hal-hal yang diuraikan di bawah ini:
- Biaya yang berhubungan langsung atau tidak dengan kegiatan usaha.
- Penyusutan biaya perolehan aktiva tetap dan perolehan hak atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
- Iuran dana pensiun yang pendiriannya telah disetujui dan disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian dari penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan oleh suatu perusahaan atau dimiliki untuk tujuan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Kerugian selisih kurs mata uang asing
- Biaya penelitian dan pengembangan usaha yang dilakukan di Indonesia
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
- Piutang yang tidak dapat ditagih jika dibebankan pada laporan laba rugi komersial
- Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur Peraturan Pemerintah (PP).
- Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Indonesia dan ketentuannya diatur Peraturan Pemerintah.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang penggunaannya diatur PP.
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dalam PP.
- Sumbangan untuk pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam PP.
bingung dengan permasalahan pajak atau akuntansi anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088





