Definisi Pajak Pensiun
Pajak pensiun merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak setelah pensiun. Memahami pajak pensiun penting bagi wajib pajak perorangan yang terkena dampak dan bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan yang akan pensiun di masa depan. Individu seperti karyawan, pengusaha, dan pekerja lepas perlu mengetahui apa saja kewajiban perpajakannya setelah pensiun. Atau mereka mungkin mengenakan pajak atas pendapatan pensiun mereka. Perusahaan, pemberi kerja, atau organisasi lain yang melakukan pemotongan pajak dana pensiun wajib mengelola dana pensiunnya dengan baik dan akurat.
Ketentuan Pajak Pensiun
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa segala jenis penghasilan yang diterima orang dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatannya, apapun nama atau bentuknya, bahkan dalam bentuk manfaat pensiun, dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 Saya mengonfirmasi bahwa hal itu akan terjadi. Artinya, pekerja yang telah mencapai usia pensiun atau yang mengajukan permohonan pensiun dini, serta ahli warisnya, akan dipotong pajak penghasilannya dari penghasilan manfaat pensiun tersebut.
Aturan perpajakan pensiun berlaku sama bagi pegawai swasta dan pegawai negeri yang menerima dana pensiun atau pajak pensiun Taspen dari instansi lain. Artinya, pendapatan yang mereka terima akan dikenakan PPh 21 dan dihitung sesuai aturan yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. 03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak. Berdasarkan Pasal 21 tentang penghasilan berupa imbalan pensiun yang terhutang segera, uang pensiun, imbalan kerja, dan tunjangan hari tua, pemungutan pajak pensiun PPh 21 bersifat final. Pajak Pensiun PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja, perusahaan atau pengelola dana pensiun pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Penghasilan Pajak Pensiun
Penghasilan yang diterima pensiunan swasta maupun pegawai negeri diberikan dalam dua metode, yakni:
1. Penghasilan yang diterima sekaligus
Penghasilan yang diterima sekaligus berarti karyawan menerima penghasilan dari manfaat pensiunnya segera setelah mencapai usia pensiun. Manfaat pensiun tetap ini harus diberikan dalam waktu dua tahun setelah karyawan berhenti bekerja. Berikut ini contoh jenis penghasilan yang diterima sekaligus oleh pensiunan adalah:
1.Uang pesangon
Uang pesangon dibayarkan oleh perusahaan pada akhir masa kerja karyawan. Berakhirnya masa kerja dapat disebabkan karena pekerja mencapai usia pensiun atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
2.Uang manfaat pensiun
Uang manfaat pensiun diberikan pada karyawan sebagai kompensasi pada saat pensiun. Uang manfaat pensiun ini diberikan oleh dana pensiun pemberi kerja atau dana pensiun lembaga keuangan yang sah.
3.Jaminan hari tua
Penghasilan dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan pada pegawai/karyawan ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. JHT akan diberikan sesuai jangka waktu dan jumlah asuransi kepesertaannya. Iuran JP BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dibayarkan perusahaan setiap bulannya selama karyawan bekerja sebesar 3%.
4.Tunjangan hari tua
Tunjangan hari tua diberikan kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat pemutusan hubungan kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Penghasilan yang diterima secara berkala
Penghasilan yang diterima secara berkala adalah pendapatan dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara teratur sampai orang tersebut meninggal. Berikut ini 2 jenis penghasilan yang diterima pensiunan secara berkala yaitu:
1.Jaminan pensiun BPJS
Pendapatan yang diterima pekerja dalam bentuk jaminan pensiun merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang tergabung dalam Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan menerima penghasilan tersebut setiap bulan pada saat memasuki masa pensiun.
2.Uang pensiun Lembaga lain
Karyawan juga dapat menerima penghasilan dari dana pensiunnya setelah pensiun jika mengikuti program pensiun yang ditawarkan oleh penyedia lain. Lembaga lain yang menyediakan dana pensiun yang dapat diikuti oleh pekerja adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang didirikan dengan persetujuan Menteri Keuangan, seperti Taspen dan Asaburi.
3. Pendapatan Pensiunan PNS dari Taspen
PNS yang mencapai usia pensiun menerima manfaat pensiun yang besarnya tetap dari APBN yang disediakan oleh Taspen. PT Taspen memungut iuran anggota setiap bulan sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai atau PNS (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) dan dimasukkan ke dalam APBN.
Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088