Cara Mengajukan Perpanjangan Kompensasi Kerugian Oleh Wajib Pajak

Cara Mengajukan Perpanjangan Kompensasi Kerugian Oleh Wajib Pajak

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan mungkin di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini kami akan menjelaskan tentang “Cara Mengajukan Perpanjangan Kompensasi Kerugian Oleh Wajib Pajak”

Kadang kalanya, WP badan maupun orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan kegiatan usaha sering kali berpotensi mengalami kerugian dalam satu tahun pajak. Terhadap kerugian fiskal ini, wajib pajak dapat melakukan kompensasi kerugian fiskal yakni dengan cara mengurangkan keuntungan fiskal pada tahun-tahun berikutnya.

Berdasarkan atas Pasal 6 ayat (2) UU PPh, kompensasi kerugian fiskal bisa dilakukan paling lamanya 5 tahun. Tetapi, akhirnya pemerintah memberikan keringanan untuk sektor industri untuk memperpanjang waktu kompensasi kerugian fiscal yakni paling lamanya 5 tahun lagi.

Perpanjangan tersebut bisa dilakukan oleh wajib pajak apabila sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020. Nah, Konsultan Pajak Batam kali ini akan menjelaskan bagaimana cara mengajukan permohonan untuk perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian.

Pertama, wajib pajak harus membuat surat permohonan penambahan jangka waktu kompensasi terlebih dahulu. Untuk format penulisan surat ini bisa merujuk pada Lampiran IX Peraturan Dirjen Pajak No. PER-41/PJ/2013. Selanjutnya, wajib pajak pun harus melampirkan beberapa dokumen.

  • Laporan keuangan selama 3 tahun terakhir yang sudah di audit;
  • Fotokopi persetujuan penanaman modal baru di kawasan industri dan juga kawasan berikat dari instansi yang berwenang tersebut;
  • Pernyataan wajib pajak sudah mempekerjakan paling sedikitnya 300 sampai 600 orang tenaga kerja Indonesia selama 4 tahun berturut-turut dan dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  • Pernyataan investasi atau pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan juga sosial di lokasi usaha paling sedikitnya senilai Rp10 miliar dan dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  • Pernyataan biaya penelitian dan juga pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk ataupun efisiensi produksi paling sedikitnya senilai 5% dari investasi dalam jangka waktu 5 tahun dan dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  • Pernyataan penggunaan bahan baku ataupun komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikitnya sebesar 70% sejak tahun ke-4 dan dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya;
  • Dokumen telah melakukan ekspor paling sedikitnya senilai 30% dari nilai total penjualan untuk penanaman modal dalam bidang-bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikat;
  • Fotokopi laporan realisasi penanaman modal, jumlah realisasi produksi, dan juga rincian aktiva tetap yang digunakan sebagai tujuan selain yang diberikan fasilitas pajak PPh, rincian pengalihan sebagian ataupun seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas PPh, dan juga rincian aktiva tetap yang dialihkan yang digantikan dengan aktiva tetap yang baru; dan
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa wajib pajak.

Selanjutnya, wajib pajak bisa menyampaikan surat permohonan beserta dengan lampirannya kepada dirjen pajak lewat direktur pemeriksaan dan juga penagihan. Setelah itu, DJP akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menetapkan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian.

Keputusan dirjen pajak atas permohonan perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian yang disampaikan oleh wajib pajak tersebut akan diterbitkan paling lamanya 60 hari sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *