Konsultan Pajak Batam –Sebagian masyarakat banyak menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini akan berikan penjelasan tentang “Bea Masuk& Contoh Perhitunganya”
Bea masuk adalah pungutan Negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpir. Ditjen Bea dan Cukai menjadi institusi yang diberikan mandate sebagai pemungut bea masuk. Bea masuk atas barang impor tersebut dikenakan berdasarkan tariff advalorum(persentase) atau tariff spesifik.
Tarif ADVALORUM
Seluruh komoditas impor yang masuk ke Indonesia akan dihitung dengan tarif advalorum.
Pada modal tarif advalorum,bea masuk tersebut dikenakan dengan menentukan persentase yang telah ditentukan dari nilai pabean atas barang yang diimpor. Misalnya, kamera dikenakan bea masuk sebesar 10%.
Secara ringkas, perhitungan bea masuk menggunakan tarif advalorum adalah sebagai berikut:
Importif A mengimpor 125 unit kamera produksi dari Jepang dengan kisaran harga masing-masing sebesar JPY 40.000/unit. Kemudian, ongkos kirim dan asuransi masing-masing sebesar JPY 300.000 dan JPY100.000
Tarif bea masuk kamera impor dipatok sebesar 10%. Sementara Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) senilai JPY 1 = Rp110.98
Bea masuk
=tariff bea masuk (%) x nilai pabean
=tarif bea masuk x (CIF x NDPBM)
=10% x ((JPY40.000×125) + JPY300.000 xRp110.98)
=10% x JPY5.4 juta x Rp110.98
=10% x Rp599.29
=Rp59,92
Tarif SPESIFIK
Hanya sebagian kecil barang impor yang dikenakan tariff spesifik,diantaranya seperti beras dan gula,minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan film.
Pada model spesifik, bea masuk dikenakan dengan menentukan besaran bea masuk (nilai rupiah tertentu) untuk setiap satuan barang yang diimpor.misalnya, besar dikenakan bea masuk senilai Rp450/kg.
Secara ringkas perhitungan bea masuk menggunakan tarif spesifik ialah sebagai berikut:
Importir B mengimpor 5.000 tons beras jenis Thai Hom Mali dari Thailand dengan kisaran harga CIF THD 12.000/ton. Adapun tariff bea masuk untuk beras adalah sebesar 450%kg
Bea Masuk
= Satuan Barang x tarif satuan barang
=(5.000 ton x 1.000) x 450/kg
=Rp 2.25 miliar