JAKARTA. Pemerintah mengaku akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan final (PPh Final) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dari 1 persen (1%) menjadi 0,5 persen (0,5%). Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan payung hukumnya pada pekan depan. Selain pemangkasan tarif, aturan itu juga akan memberi kemudahan lain bagi UKM. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa aturan baru dipastikan memasang tarif PPh final UKM hanya sebesar 0,5 persen dari omzet. Besaran omzet masih sama dengan aturan lama, yakni di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Aturan baru ini juga membuka kesempatan bagi UKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun untuk memilih UKM untuk menggunakan atau tidak menggunakan fasilitas PPh UKM dengan tarif pajak final. “Masyarakat mendapatkan pilihan sesuai karakteristik bisnisnya. Boleh pilih PPh final atau normal. Saat ini UKM diminta final, tapi di masa depan kalau dia mau normal ya bisa,” jelas Suahasil. Pemerintah berharap ke depan akan makin banyak yang menggunakan mekanisme pajak normal. Dalam pajak normal, pengusaha membayar PPh jika untung, kalau rugi tidak bayar pajak. Mekanisme lengkap terkait hal ini akan ada di aturan tersebut. “Apakah boleh selamanya orang menggunakan pajak final? Ataukah pajak final itu stepping stone? Apakah semua boleh dapat atau kami batasi ke individu atau jenis badan tertentu. Itu sedang didiskusikan,” jelas Suahazil. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution berharap penurunan tarif ini tidak terlalu berdampak pada penerimaan pajak. “Makanya kami menurunkan tarifnya tidak banyak-banyak,” katanya, Minggu (18/3). Sumber : Harian Kontan
Related Posts
Siap-siap, 25 Tanda Kegagalan Usaha Sudah di Depan Mata
Siap-siap, 25 Tanda Kegagalan Usaha Sudah di Depan Mata PT Jovindo Solusi Batam akan mengupas tuntas informasi mengenai 25 Tanda Kegagalan Usaha. Ketika menjalankan bisnis, salah satu tanda kegagalan dalam usaha yang paling umum terjadi adalah keadaan ketika modal telah habis. Meskipun begitu, beberapa tanda yang menyebabkan kegagalan dalam usaha biasanya terbagi menjadi dua faktor, eksternal dan …
Mengapa Harus Tetap Lapor SPT Tahunan?
Mengapa Harus Tetap Lapor SPT Tahunan? PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Mengapa Harus Tetap Lapor SPT Tahunan? Kita telah memasuki akhir triwulan pertama tahun 2025, yang berarti batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) semakin dekat. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret, dan untuk …
Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan
Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan PT Jovindo Solusi Batam, , konsultan pajak, pembukuan dan manajemen berpengalaman di Batam. Kami menyediakan solusi terpercaya untuk Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayar Perusahaan. Perusahaan merupakan salah satu subjek pajak di Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak kepada Negara. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban membayar pajak daerah di …
Tatacara Mengoptimalkan Cost Structure
Definisi Cost Structure Cost structure atau stuktur biaya adalah cara yang berguna untuk menghitung total biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Cost structure dibagi menjadi 2 yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dapat dimasukkan dalam suatu produk atau jasa. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak dapat dimasukkan karena mempengaruhi …
Mengenal aturan untuk Jasa Pembangunan Apakah Pasang AC Termasuk Kena PPh Final
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani di bidang yang berkaitan sama perpajakan, kami menyediakan layanan jasa yakni jasa akuntansi serta konsultasi permasalahan didalam perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas Mengenal aturan untuk Jasa Pembangunan Apakah Pasang AC Termasuk Kena PPh Final. Berikut pembahasannya. Penghasilan dari jasa konstruksi, termasuk juga …



