JAKARTA. Jumlah sengketa pajak yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) terus bertambah. Maklum, jumlah sengketa pajak yang masuk proses PK terus meningkat, bahkan melebihi sengketa perkara perdata dan perkara pidana lainnya.
Berdasarkan data MA, dari 3.904 perkara yang mengajukan PK tahun ini, sekitar 2.187 perkara atau 56,01% di antaranya adalah perkara pajak. Jumlah itu naik dibandingkan tahun 2016.
Tahun lalu, MA menerima 1.845 pengajuan PK terkait pajak atau 52,91% dari total 3.487 perkara PK yang masuk. Ketua MA, M Hatta Ali mengatakan, peningkatan perkara pajak menjadi kendala tersendiri bagi lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.
Sebab, dari 49 hakim agung yang dimiliki MA, hanya satu orang hakim agung yang memiliki kompetensi untuk menangani perkara pajak. “Kami terus terang kekurangan hakim agung pajak dan sudah mengusulkan untuk penambahan hakim sejak dua tahun lalu tapi belum ada kelanjutannya,” ujar Hatta di Gedung MA, Kamis (28/12).
Hatta menyatakan, kewenangan menyeleksi dan memilih hakim agung pajak ada pada Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR. Alhasil, MA hanya bisa menunggu setelah mengajukan usulan kepada dua pihak tersebut.
Menurutnya, memilih hakim agung pajak cukup rumit. Seleksi calon hakim agung pajak mengutamakan hakim karier. Syarat lainnya memiliki pengalaman 20 tahun menjadi hakim atau sama seperti syarat menjadi hakim agung bidang perdata dan pidana.
Oleh karena itu, Hatta meminta agar seleksi hakim agung pajak berasal dari jalur non karier. Tujuannya agar akademisi perpajakan, mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan yang memiliki kompetensi, bisa ikut seleksi.
Hatta khawatir bila tak ada tambahan hakim agung pajak, kasus-kasus pajak yang terus bertambah tiap tahun tak bisa selesai tepat waktu. Selama ini MA memiliki waktu memutus perkara paling lambat tiga bulan.
Farid Wajdi, Juru Bicara KY menyatakan, sejak November 2017, KY telah menyeleksi hakim agung pajak yang diinginkan oleh MA. Namun secara administratif, mencari hakim agung untuk pajak ini memang relatif sulit. Apalagi selama ini tidak ada kriteria khusus bagi hakim di tingkat peradilan pajak.
Tahun 2017 ini ada 2.187 pengajuan PK sengketa pajak yang masuk MA.
Tahap pengadilan pajak juga relatif sederhana hanya melewati Pengadilan Pajak dan langsung ke MA, sehingga jenjang karier hakim tidak seperti yang disyaratkan. “Sesuai kriteria, mereka tak perlu pengalaman sebagai hakim di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Sumber: Harian Kontan