Mengenal Kode Faktur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional dan terpercaya di batam. Kami menyediakan jasa konsultan pajak, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Dengan ini kami siap dalam menangani berbagai permasalahan yang Anda punya dalam bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Kode Faktur Pajak. Berikut ini pembahasannya.

Apa itu Kode Faktur Pajak?

Kode Faktur Pajak merupakan sebuah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dibuat dari serangkaian kode yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sebuah validasi Faktur Pajak yang dibuat PKP.

Kode transaksi menjadi salah satu keterangan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Adapun kode transaksi ini terdapat pada serangkaian NSFP yang terdiri dari 16 digit, yakni:

  • Dua digit pertama merupakan sebuah kode transaksi yang dilakukan
  • Kemudian satu digit ketiga selanjutnya menunjukkan sebuah kode status
  • Tiga belas digit di belakangnya adalah sebuah nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP

Kemudian jenis dari kode transaksi itu sendiri terdiri dari sembilan jenis dimulai dari angka 01 hingga 09.

Penggunaan dari jenis kode transaksi tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan PKP.

Contoh Kode Nomor Seri Faktur Pajak

000.000-00.00000000
00 (dua digit pertama) Kode Transaksi
0 (digit ketiga) Kode Status
000-00.00000000 (sisanya) Nomor Seri Faktur Pajak

 

Adapun untuk cara membaca susunan NSFP atau format Nomor Seri Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Contoh Kode dan NSFP Faktur Pajak Normal Dalam Penulisan
  • 000-24.00000001= artinya sebagai penyerahan kepada selain pemungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan merupakan sebuah Faktur Pajak Normal, yang diterbitkan pada tahun 2024 dengan nomor urut 1.
  1. Contoh Kode dan NSFP Faktur Pajak Pengganti Dalam Penulisan
  • 000-24.00000008= artinya sebagai penyerahan kepada selain pemungut PPN dan merupakan sebuah Faktur Pajak Pengganti, yang diterbitkan pada tahun 2024 dengan nomor urut 8.

Untuk mendapatkan kode NSFP dari Ditjen Pajak, Anda harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan yang telah ditetapkan DJP.

Contoh Jenis Kode Faktur Pajak (010, 050, dan seterusnya)

  1. Kode Transaksi

NSFP berupa suatu susunan angka yang memiliki arti.

  • 2 digit pertama NSFP yang merupakan sebuah Kode Transaksi adalah kode yang menjelaskan tentang jenis transaksi yang dilakukan.

Contohnya, dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari angka 01 sampai 09, dan masing-masing dari digit angka tersebut memiliki arti.

Kode Arti Keterangan

1

Kode faktur pajak 010 digunakan untuk Penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya terutang dipungut PKP penjual. Kode 01 ini digunakan pada jenis penyerahan barang atau jasa kena pajak selain kode 04 hingga 09.

2

Kode faktur pajak 020 digunakan jika Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN seperti bendahara pemerintah, BUMN, badan usaha tertentu, yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. Kategori bendahara pemerintah:
  • Bendaharawan pemerintah dan juga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (dalam KMK No. 563/KMK.03/2003).
  • BUMN (dalam PMK No.85/PMK.03/2012).
  • Badan Usaha Tertentu (dalam PMK No.37/PMK.03/2015.

3

Kode faktur pajak 030 digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN selain bendahara pemerintah, dan PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah. Pemungut selain bendahara pemerintah tersebut seperti:
  •  Kontraktor berupa kontrak kerja sama (KKS) dengan pengusahaan minyak dan gas /pemegang kuasa ataupun pemegang izin usaha panas bumi (dalam PMK No.73/PMK.03/2010).
  • Badan usaha tertentu yang menjadi pemungut PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

4

Kode faktur pajak 040 digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang sedang melakukan penyerahan. PKP penjual yang melakukan suatu penyerahan barang/jasa kena pajak seperti:
  • Barang yang digunakan untuk pemakaian sendiri
  • Barang yang berupa pemberian cuma-cuma
Adapun transaksi dengan DPP nilai lain diatur dalam PMK No.251/KMK.03/2002.

5

Tidak digunakan  Adapun untuk kode faktur pajak 050 tidak digunakan.

6

Kode faktur pajak 060 digunakan untuk penyerahan lainnya dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP/JKP, dan juga penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai ketentuan Pasal 16E UU PPN. Diatur didalam Pasal 16E UU PPN dan PPnBM:
  • Penyerahan menggunakan tarif selain 10%.
  • Penyerahan hasil tembakau dalam negeri oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau (mengacu KMK No.62/KMK.03/2002).
  • Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri oleh PKP toko retail yang telah ditunjuk.
  • PKP toko retail yang ditunjuk sebagai penerbit Faktur Pajak khusus menggunakan sebuah kode 060 dan mempunyai aplikasi khusus ( contoh nomor seri faktur pajak 060-).
  • Ada pula PKP retail yang tidak ditunjuk menggunakan kode 010.

7

Kode faktur pajak 070 digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Yang dimaksud adalah:
  • Bea masuk, bea masuk tambahan, PPN/PPnBM dan PPh dalam rangka berupa pelaksanaan proyek pemerintah yang akan dibiayai atau mendapat sebuah pinjaman dari luar negeri.
  • Penyerahan untuk dikelola dalam kawasan tersebut.
  • Penyerahan untuk di Kelola dalam kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
  • Penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional.
  • Adapun penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.

8

Kode faktur pajak 080 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas bebas PPN. Yang mendapat berupa fasilitas pembebasan PPN adalah:
  • Barang modal yang digunakan secara langsung (seperti mesin dan peralatan listrik, tidak termasuk suku cadang) didalam proses menghasilkan BKP.
  • Makanan yang merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak, unggas dan ikan.
  • Barangyang berupa hasil pertanian (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007).
  • Bibit atau benih dari yang berasal dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran dan perikanan.
  • Air bersih yang dialirkan akan melalui sebuah pipa dari perusahaan air minum.
  • Listrik (Terkecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6.600 watt).
  • Rumah Susun Sederhana Milik dengan kriteria tertentu (dalam Pasal 1 Angka 5 PMK No.31/PMK.03/2008).

9

Kode faktur pajak 090 digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP. BKP berupa persediaan atau aset yang tujuan semulanya tidak diperjual belikan, adapun yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan diwajibkan menggunakan DPP nilai harga pasar wajar.
  1. Kode Status

Kode status berada setelah dua digit pertama kode transaksi. Kode ini terdiri satu digit yang terletak setelah kode transaksi Faktur Pajak. Setelah dua digit pada Kode Transaksi, terdapat 1 digit angka yang merupakan Kode Status.

1digit ke3 NSFP merupakan Kode Status yang terdiri dari 2 jenis, yakni:

  • Kode status 0 merupakan kode status yang berupa Faktur Pajak normal
  • Kode status 1 merupakan kode status yang berupa Faktur Pajak pengganti

Dalam melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti ke2 dan seterusnya. Maka, akan tetap menggunakan kode status yang sama dengan yang sebelumnya, yaitu Kode Status 01.

  1. Digit Nomor Seri Faktur Pajak

13 angka di dalam NSFP adalah nomor yang ditentukan oleh DJP sebagai identitas unik yang bisa digunakan untuk Anda membuat e-Faktur.

Adapun 13 digit dari NSFP menjelaskan tentang:

  • 3 digit pertama berupaKode Tertentu
  • 2 digit kedua berupa Tahun Penerbitan
  • 8 digit berikutnya berupa Nomor Urut

 

Membuat NSFP melalui e-Nofa

Adapun pembuatan Faktur Pajak akan menjadi sebuah bukti pemungutan PPN yang akan dianggap sah jika menggunakan NSFP yang diperoleh dari DJP melalui aplikasi e-Nofa.

e-Nofa merupakan sebuah aplikasi yang disediakan DJP untuk PKP dapat mengajukan NSFP secara online.

Keberadaan e-Nofa juga untuk menomori Faktur Pajak yang dibuat PKP berdasarkan pemberian jatah NSFP yang diberikan DJP pada PKP.

Sebelum diberlakukannya Faktur Pajak elektronik, PKP bisa dengan mudah menomori Faktur Pajak yang dibuat. Namun, setelah diberlakukannya e-Faktur, NSFP hanya bisa didapatkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini dapat membantu DJP dalam meminimalisirkan adanya penerbitan Faktur Pajak fiktif, sehingga bisa mengurangi dampak risiko kerugian negara.

Syarat Membuat Nomor Seri Faktur Pajak

PKP yang bisa meminta NSFP Online hanya PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik.

Di bawah ini yang merupakan syarat menggunakan aplikasi permintaan NSFP secara elektronik atau Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa Online):

  1. Sudah dikukuhkannya sebagai PKP dan memiliki Akun PKP
  2. Akun PKP adalah sebuah otorisasi khusus yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Otorisasi yang diberikan berupa Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan Passwordyang akan dikirimkan melalui email PKP.
  3. Khusus untuk menu Permintaan NSFP secara Online, PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya sudah diajukan baik melalui onlinemaupun datang ke KPP terdaftar dansudah disetujui oleh DJP.

Mengenal Faktur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bekerja dengan professional dan terpercaya. Kami menyediakan jasa konsultan pajak, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Dengan ini kami siap dalam menangani berbagai permasalahan Anda dalam bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Faktur Pajak. Berikut ini pembahasannya.

Pengertian Faktur Pajak
Merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Ketika PKP menjual BKP atau JKP, harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari orang yang telah membeli.

Perlu diingat barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

PKP adalah bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP.

Perlu diingat, Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP setiap penyerahan BKP atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

Ada cara lebih mudah untuk mengelola faktur pajak dan PPN, yaitu mengotomatisasi PPN, invoice, PPh hingga rekonsiliasi pembayaran.

Jenis-jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Pajak Keluaran dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong barang mewah;
  2. Faktur Pajak Masukan didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya;
  3. Faktur Pajak Pengganti atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Seharusnya dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  4. Faktur Pajak Gabungan dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;
  5. Faktur Pajak Digunggung tidak berisi identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran;
  6. Faktur Pajak Cacat tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur ini dapat dibetulkan dengan membuat faktur pjak pengganti;
  7. Faktur Pajak Batal dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Hal ini juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Ada sebuah dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak. Yaitu dokumen yang tidak memiliki format sebagaimana faktur pajak pada umumnya, tapi tetap dipersamakan kedudukannya.

Contohnya tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular, dan lain sebagainya.

Fungsi Faktur Pajak
Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya ini maka PKP memiliki bukti telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Faktur pajak dapat dibetulkan. Jika PKP melakukan kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan, hal ini dapat merugikan PKP pada saat auditor memeriksa pajak PKP.

Petunjuk Pengisian Faktur Pajak

Tahap 1

  • Memasukkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP
  • Memasukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang telah menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
  • Memasukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak

Tahap 2

  • Memasukkan nomor urut sesuai urutan jumlah BKP atau JKP yang diserahkan (1, 2, 3,…)
  • Memasukkan nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan
  • Memasukkan nominal harga pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (jika nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni Faktur Pajak Valas)

 

Tahap 3

  • Total dari keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
  • Total dari nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
  • Jika sudah menerima uang muka seusai penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
  • Jumlah dari Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
  • Jumlah dari PPN yang terutang sebesar 11% pada Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 11% x Dasar Pengenaan Pajak
  • Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya akan diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Diisi, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
  • Memasukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut
  • Memasukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP

Faktur Pajak Elektronik

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang menetapkan bentuk Faktur Pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) – PMK Nomor 151/PMK.011/2013.

Berikut beberapa peraturan terkait e-Faktur beserta penjelasannya:

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 berisi Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 berisi Faktur Pajak
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 berisi Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 berisi Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 berisi Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 berisi Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Kesimpulan

Perhatikan dengan poin penting di bawah ini:

  1. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
  2. Faktur pajak merupakan bukti bahwa PKP melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Jika tejadi kesalahan sewaktu mengisi faktur pajak, PKP masih dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan, maka hal ini akan merugikan PKP pada saat Audit datang ke PKP dan melakukan pemeriksaan pajak.
  4. Setiap PKP harus membuat e-Faktur sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014 berisi Penetapan Pengusaha Kena Pajak Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Penghasilan Yang Tidak Dipotong pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menyediakan jasa konsultan pajak. Kami bekerja dengan professional dan telah bersertifikat asli. Maka dari itu kami siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Penghasilan Yang Tidak Dipotong pajak. Berikut ini pembahasannya.

Apa itu PPh Pasal 21?
Merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lainnya, yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana didalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.

Apa itu PPh Pasal 26?
Berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yaitu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana didalam Pasal 26 UU PPh.

Apa saja penghasilan yang tidak dipotong pajak?

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan beasiswa;
  2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh; yang disediakan di daerah tertentu; yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); dengan jenis atau batasan tertentu.
  3. Iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri atau yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. Bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang yang berhak;
  5. Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang yang menjalankan usaha mikro dan kecil;
  6. Beasiswa yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh;
  7. Bagian laba yang diberi kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
  8. PPh yang juga ditanggung oleh pemerintah

Kode PTKP TER PPh 21

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang menyediakan jasa konsultan pajak, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Kami bekerja dengan professional dan telah bersertifikat asli. Maka dari itu kami siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan yang Anda punya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Kode PTKP TER PPh 21. Berikut ini pembahasannya.

Mulai 1 Januari tahun 2024, Pemerintah  memudahkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan melalui skema Tarif Efektif Rata – Rata (TER). Namun sebelum itu, Wajib Pajak harus pahami terlebih dahulu kode besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Secara lebih lengkap, akan menguraikan kode besaran PTKP yang dikutip dari penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam buku yang berjudul ‘Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26’.

Apa itu PTKP?
PTKP adalah sebuah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan seseorang belum melewati ambang batas PTKP, maka dia belum dikenai PPh. Tujuan dari penerapan PTKP ini adalah untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP.

Berapa besaran PTKP saat ini?

Adapun penentuan besaran PTKP untuk saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000;
  • Tambahan untuk Wajib Pajak kawin dengan memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000;
  • Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya akan digabung dengan suami dengan memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000; dan
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan juga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga dengan memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000.

Dalam penentuan besaran PTKP dikenal dengan beberapa istilah atau pengkodean, seperti TK/0, TK/1, K/0, dan lain-lain. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

A. Laki-laki/wanita lajang

Kode PTKP
TK/0 54.000.000
TK/1 58.500.000
TK/2 63.000.000
TK/3 67.500.000

 

Penjelasannya:

TK/0 = adalah seorang laki-laki atau wanita yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan;
TK/1 = adalah belum menikah namun memiliki satu tanggungan;
TK/2 = adalah belum menikah namun memiliki dua tanggungan; dan
TK/3 = adalah belum menikah namun memiliki tiga tanggungan.

B. Laki-laki kawin

Kode PTKP
K/0 58.500.000
K/1 63.000.000
K/2 67.500.000
K/3 72.000.000

Penjelasannya:

K/0 = adalah laki-laki telah menikah dan tidak memiliki tanggungan;
K/1 = adalah laki-laki telah menikah dan memiliki satu tanggungan;
K/2 = adalah laki-laki telah menikah dan memiliki dua tanggungan; dan
K/3 =adalah laki-laki telah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

C. Penghasilan suami dan istri digabung

Kode PTKP
K/I/0 112.500.000
K/I/1 117.000.000
K/I/2 121.500.000
K/I/3 126.000.000

Penjelasan:

K/I/0 = adalah penghasilan suami dan istri digabung serta tidak memiliki tanggungan;
K/I/1 = adalah penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki satu tanggungan;
K/I/2 = adalah penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki dua tanggungan; dan
K/I/3 = adalah penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki tiga tanggungan.

Mengenal PPh Pasal 26

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani jasa konsultan pajak, jasa manajemen dan jasa pembukuan. Kami bekerja dengan professional dan telah bersertifikat asli, maka dari itu kami siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal PPh Pasal 26. Berikut ini pembahasannya.

Pengertian Dari PPh Pasal 26

Menurut UU Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang akan diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Menentukan seorang individu atau perusahaan yang dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri adalah:

  • Seorang individu yang tidak tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan ataupun berada di Indonesia, dapat mengoperasikan usahanya melalui sebuah bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang individu yang tidak tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan ataupun berada di Indonesia, dapat menerima penghasilan dari Indonesia dengan tidak menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

 

Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran dengan (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi tersebut. Dengan berdasarkan PMK RI Nomor 9/PMK.03/2018 berisi tentang SPT, pelaporan SPT PPh pasal 26 wajib e-Filing sejak 1 April 2018.

 

Adapun tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun kalau mengikuti tax treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah.

 

Tarif untuk PPh Pasal 26

Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dapat dikenakan atas:

  1. Suatu dividen
  2. Suatu bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan adanya jaminan pembayaran pinjaman
  3. Suatu royalti, sewa, dan pendapatan lain yang juga terkait dengan penggunaan aset
  4. Suatu insentif yang berkaitan pada jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Suatu hadiah dan sebuah penghargaan
  6. Suatu pensiun dan juga pembayaran berkala
  7. Suatu premi swap dan juga transaksi lindung lainnya
  8. Suatu perolehan berupa keuntungan dari penghapusan utang

 

Tarif 20% (final) dari laba bersih yang dapat diharapkan dari:

  1. Sebuah pendapatan yang di dapat dari penjualan aset di Indonesia.
  2. Sebuah premi asuransi, premi reasuransi yang akan dibayarkan langsung maupun melalui sebuah pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

 

Tarif 20% (final) didapat dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media ataupun perusahaan tujuan khusus yang dapat didirikan atau bertempat di negara yang memberikan sebuah perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas ataupun bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.

 

Tarif 20% yang didapat dari penghasilan kena pajak yang sudah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali pada penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

 

Adapun tingkat berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang juga dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam perjanjian tersebut, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya dapat mengurangi tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.

Pemalsuan SPT Dapat Dikenakan Sanksi

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak dengan pengalaman yang luas dibidang perpajakan. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Pemalsuan SPT Dapat Dikenakan Sanksi. Berikut ini pembahasannya.

Pasal Perpajakan yang Berlaku

Sebagaimana didalam peraturan perundang-undangan pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan sebuah laporan wajib yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melakukan pelaporan harta dan kewajiban perpajakan yang ada.

Wajib Pajak juga harus menyetor laporan SPT Tahunan yang berisikan segala perhitungan dan pembayaran pajak untuk suatu objek pajak maupun bukan pajak. Hal ini merupakan sebuah keharusan bagi para Wajib Pajak di Indonesia untuk dapat melaporkan SPT Tahunan mereka setiap tahunnya.

Adapun jenis pelanggaran perpajakan yang terdapat didalam UU No. 28/2007, antara lain:

  1. Dengan tidak mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau juga tidak melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Dengan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa mendapatkan hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. Dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  4. Dengan menyampaikan suatu Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar ataupun tidak lengkap;
  5. Dengan melakukan penolakan untuk dipemeriksa sebagaimana dalam Pasal 29;
  6. Dengan memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau sudah dipalsukan jadi seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
  7. Dengan tidak menyelenggarakan suatu pembukuan atau pencatatan di Indonesia, juga tidak memperlihatkan ataupun tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
  8. Dengan tidak adanya penyimpanan buku, catatan, atau dokumen yang telah menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain juga termasuk dalam hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola menggunakan elektronik ataupun diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11);
  9. Dengan tak menyetorkan pajak yang sudah terpotong atau terpungut sehingga juga dapat menimbulkan suatu kerugian pada pendapatan negara dapat  dipidana dengan pidana penjara paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan mendapat denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar.

Himbauan untuk wajib pajak

Wajib Pajak harus dilaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja harta yang diwajibkan untuk kita lapor? Ada 6 kelompok, sebagi berikut:

  1. Sebuah Kas dan Setara Kas
  2. Sebuah Harta yang berbentuk Piutang
  3. Sebuah Investasi
  4. Sebuah Alat Transportasi
  5. Sebuah Harta Bergerak
  6. Sebuah Harta Tidak Bergerak

Jika melihat sebuah kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja juga memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisikan kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya dapat melaporkan beberapa item saja supaya bisa dapat tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukannya tidak mungkin tapi masih ada harta lain yang tidak terlapor.

Apa Akibatnya?

Salah satu konsep yang harus dapat kita pahami adalah dengan penghasilan yang kita terima dapat habis melalui 2 hal, yaitu dengan konsumsi dan juga investasi. Jika penghasilan tersebut tidak dapat habis dalam konsumsi, maka akan ada budget untuk melakukan investasi ke dalam aset, misalnya berupa tabungan, membeli kendaraan atau tanah.

Adapun jika harta yang kita miliki tersebut tidak terlapor dalam SPT Tahunan, maka bisa jadi dapat menimbulkan masalah pada kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin dapat timbul adalah jika harta tersebut sudah terpantau oleh DJP melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah menjalin kerjasama dalam berbagai lembaga, berupa instansi maupun asosiasi lain terkait dengan data transaksi wajib pajak. Saat ini telah tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang dengan secara rutin mengirimkan data kepada DJP.

Mengenal Apa Itu Akuntansi

PT Jovindo Solusi Batam bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan, karena perusahaan ini sudah terjamin professional dan terpercaya di Batam. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Mengenal Apa Itu Akuntansi. Berikut ini pembahasannya.

Hanya beberapa dari kita yang mengetahui tentang banyaknya fungsi dan jenis akuntansi yang digunakan dalam suatu industri atau perusahaan. Adapun kita seringkali menganggap akuntasi yang digunakan di sebuah perusahaan akan sama saja jenis akuntansi yang digunakan di perusahaan lain. Akan tetapi, penggunaan suatu jenis akuntasi biasanya akan didasarkan pada jenis dan bidang industri dari suatu perusahaan.

Pengertian Dari Akuntansi

Secara sederhananya, akuntansi merupakan sebuah proses mencatat, mengelompokkan, menganalisis, dan mengkomunikasikan informasi keuangan suatu entitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Baik itu untuk perusahaan, organisasi nirlaba, ataupun individu.

Adapun menurut American Accounting Association (AAA), akuntansi merupakan suatu sistem yang digunakan untuk pengidentifikasian dan pengukuran untuk memberikan sebuah laporan informasi ekonomi dan penilaiannya. Tujuannya adalah untuk melakukan sebuah perhitungan secara periodik pada suatu usaha atau pengeluaran terhadap hasil yang dicapai.

Manfaat Dari Akuntansi

Akuntansi berupa umum dan banyak digunakan didalam dunia bisnis, baik digunakan oleh perusahaan kecil hingga perusahaan besar. Adapun sejumlah fungsi dari Akuntansi untuk bisnis antara lain, sebagai berikut:

  1. Data Untuk Kepentingan Internal

Akuntansi juga dapat menyajikan sejumlah data yang penting untuk keperluan internal sebuah perusahaan seperti dengan melakukan perencanaan mengenai strategi perusahaan, pertumbuhan perusahaan dan pertumbuhan keuangan perusahaan.

  1. Data Untuk Investor

Akuntansi dapat digunakan untuk menunjukkan posisi perusahaan, serta bagaimana kinerjanya, sehingga pihak investor dapat memberikan keputusan yang benar.

  1. Dasar Penilaian untuk Mendapat Pinjaman

Memiliki kemiripan dengan data untuk investor, adapun data dan kinerja yang tercermin dalam laporan akuntansi untuk perusahaan juga menjadi sebuah dasar penilaian dari bank apabila perusahaan tersebut hendak mengajukan bantuan berupa modal atau pinkaman.

  1. Melacak Pembayaran

Akuntansi juga dapat membantu perusahaan dalam melakukan pencatatan piutang dan hutang usaha dalam penjualan yang terjadi. Dengan adanya akuntansi ini serta dilakukannya pencatatan keuangan, perusahaan atau bisnis dapat mempertanggungjawabkan keuangannya terhadap pihak yang berkepentingan.

Fungsi dan Jenis Akuntansi

Adapun penggunaan suatu jenis akuntasi biasanya akan didasarkan pada jenis dan bidang industri pada suatu perusahaan. Berikut ini ada beberapa jenis akuntansi yakni:

  1. Akuntansi Keuangan (General Accounting / Financial Accounting)

Jenis akuntansi ini merupakan yang paling umum dan banyak digunakan dalam suatu perusahaan. Pada akuntansi jenis ini terdapat sebuah aktivitas pencatatan dan penyajian laporan keuangan dalam satu periode. Jenis akuntansi ini juga berfokus pada penyusunan sebuah laporan keuangan, seperti laporan laba rugi, neraca, dan laporan arus kas.

  1. Akuntansi Manajemen (Management Accounting)

Akuntansi manajemen ini berfokus dengan menyediakan sebuah informasi keuangan dan non-keuangan yang relevan bagi suatu manajemen dalam pengambilan keputusan internal. Adapun laporan keuangan dan non keuangan pada akuntansi manajemen bersifat rahasia dan juga hanya diperuntukkan pada pihak internal perusahaan / manajemen saja.

  1. Akuntansi Biaya (Cost Accounting)

Akuntansi biaya merupakan sebuah jenis akuntansi yang dapat digunakan untuk mengelola berbagai hal yang terkait akan biaya perusahan. Dengan adanya akuntansi ini pula, sebuah perusahaan dapat mengendalikan dan merencanakan biaya operasionalnya.

Perusahaan yang menjalankan sebuah usaha dalam bidang produksi umumnya menggunakan jenis akuntansi ini untuk mencatat biaya produksinya seperti biaya bahan baku, overhead sampai biaya tenaga kerja.

  1. Akuntansi Pajak (Tax Accounting)

Akuntansi pajak merupakan jenis akuntansi yang berhubungan dengan perhitungan pada pajak. Akuntansi ini juga digunakan untuk menghitung dan menetapkan jumlah pajak terutang yang akan ditanggung sebuah perusahaan.

  1. Akuntansi Pemeriksaan (Auditing)

Jenis akuntansi ini merupankan jenis yang akan digunakan untuk audit ataupun untuk melakukan pemeriksaan transaksi dan laporan keuangan. Adapun hasil pemeriksaan dari akuntansi ini nantinya dijadikan dasar untuk memberikan penilaian dan opini atas kelayakan pada laporan keuangan yang akan diperiksa.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, fungsi, serta jenis-jenis dari akuntansi yang umumnya terdapat dan digunakan oleh suatu perusahaan dalam dunia bisnis dan usaha.

Apa Perbedaan Skema TER Pajak Pegawai Tetap, Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai

PT Jovindo Solusi Batam bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan , karena perusahaan ini sudah terjamin professional dan terpercaya di Batam. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Apa Perbedaan Skema TER Pajak Pegawai Tetap, Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai, dan Bukan Pegawai. Berikut ini pembahasannya.

Pemerintah menetapkan adanya tarif efektif rata-rata (TER) yang digunakan untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun untuk PPh Pasal 26 bagi pegawai mulai 1 Januari 2024 dengan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Secara umum, adanya penggolongan pegawai dalam beleid tersebut, yaitu pegawai tetap, tidak tetap, dan bukan pegawai. Apa perbedaan dari ketiga jenis pegawai itu dalam skema TER pajak?

Apa itu PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah, uang pensiun, dan pembayaran lain adapun dengan nama dan dalam bentuk apa saja yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang – Undang PPh.

Apa itu PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yaitu sebuah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan menggunakan nama dan dalam bentuk apa saja yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Apa itu skema TER Pajak Penghasilan Pasal 21?

Tarif menghitung PPh Pasal 21 dengan adanya dua skema pilihan, yaitu berupa TER bulanan dan harian. Adapun TER bulanan yang dikategorikan berdasarkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai status perkawinan dan juga jumlah tanggungan Wajib Pajak terhadap pada awal tahun pajak. Tarif efektif bulanan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Kategori A, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang akan diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa adanya tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa adanya tanggungan (K/0). TER bulanan dengan kategori A sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan yang sampai Rp 5,4 juta, hingga tarif 34 persen terhadap penghasilan bulanan yang ada diatas Rp 1,4 miliar;
  • Kategori B, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang akan diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan adanya tanggungan berupa 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 3 orang (TK/3), kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 1 orang (K/1), dan kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 2 orang (K/2). TER dengan kategori B dimulai dengan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan yang sampai Rp 6,2 juta, hingga tarif 34 persen terhadap penghasilan bulanan yang ada diatas Rp 1,405 miliar; dan
  • Kategori C, yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang akan diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan adanya jumlah tanggungan berupa 3 orang (K/3). TER dengan kategori C yang telah ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan yang sampai dengan Rp 6,6 juta, hingga tarif 34 persen terhadap penghasilan bulanan yang ada diatas Rp 1,419 miliar;

Sementara itu, TER harian telah ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan yang sampai dengan Rp 450 ribu dan 0,5 persen terhadap penghasilan yang ada di atas Rp 450 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Apa itu pegawai tetap?

PMK Nomor 168 Tahun 2023 mendefinisikan tentang pegawai tetap sebagai pegawai yang akan  menerima atau memperoleh penghasilan denga secara teratur, termasuk dalam anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang akan bekerja berdasarkan kontrak untuk sesuai dengan jangka waktu tertentu—sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Bagaimana pengenaan skema TER Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pegawai tetap?

Adapun pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023, tentang TER bulanan untuk pegawai tetap yang diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, sedangkan pada tarif Pasal 17 UU PPh yang digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Ketentuan ini juga diberlakukan untuk pensiunan atau pegawai yang sudah berhenti di pertengahan tahun.

Dengan demikian, TER bulanan yang digunakan untuk setiap masa pajak dan penghitungan ulang dapat menggunakan tarif progresif yang dilakukan pada masa pajak terakhir, yakni pada masa saat pegawai tersebut sudah berhenti bekerja (resign).

Apa itu pegawai tidak tetap?

Pegawai tidak tetap merupakan pegawai yang termasuk dengan tenaga kerja lepas, yang hanya akan menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, dengan berdasarkan jumlah harinya bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

Bagaimana pengenaan skema TER PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap?

PPh Pasal 21 untuk pegawai yang tidak tetap dengan adanya penghasilan rata-rata harian yang sampai dengan Rp 2.500.000, maka dihitung dengan menggunakan TER harian. Apabila melebihi dari Rp 2.500.000, maka PPh Pasal 21 terutang akan dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh yang dikalikan dengan 50 persen dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.

Apa itu bukan pegawai?

Bukan pegawai merupakan orang pribadi yang selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang telah memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa saja sebagai imbalannya atas pekerjaan yang bebas atau jasa yang telah dilakukan berdasarkan dengan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Bagaimana pengenaan skema TER PPh Pasal 21 terhadap bukan pegawai?

Pada PPh Pasal 21 skema TER yang dihitung menggunakan tarif progresif yang sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Berdasarkan pengenaan pajak yang digunakan adalah 50 persen dari pada penghasilan bruto.

DJP Mengingatkan Perusahaan Segera Berikan Bukti Potong Pajak ke Karyawan

PT Jovindo Solusi Batam bisa menjadi pilihan yang tepat untuk berkonsultasi dengan anda di bidang perpajakan , karena perusahaan ini sudah terjamin professional dan terpercaya di Batam. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang DJP Mengigatkan Perusahaan Segera Berikan Bukti Potong Pajak ke Karyawan. Berikut ini pembahasannya.

Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para pemberi kerja untuk segara menyerahkan bukti potong pajak kepada karyawannya. Dirjen Pajak menyatakan pihaknya akan mengirimkan pengingat kepada pemberi kerja untuk segera menyerahkan bukti potong kepada karyawan melalui email blast.

Pihak Dirjen Pajak telah mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya. Hal ini sesuai dengan PER-16/PJ/2016 yang menyebutkan pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pepajakan (KUP), diatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Jika wajb pajak orang pribadi sudah menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online yaitu melalui e-filing atau e-form. Electronic filing identification number (EFIN) merupakan hal yang wajib dimiliki terlebih dahulu, Untuk wajib pajak orang pribadi yang baru saja terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunannya secara online

EFIN sendiri merupakan nomor identitas elektronik yang terdiri dari 10 digit angka yag diterbitkan oleh DJP dengan tujuan agar wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan. Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan nomor EFIN, dapat melakukan pengajuan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal.

Jika penyampaian SPT Tahunan telambat, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, jika terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda senilai Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan dikenakan denda senilai Rp1 juta.

Mengenal Apa Itu Tax Planning

PT Jovindo Solusi Batam merupakan sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan di Batam. PT Jovindo bisa menjadi pilihan yang tepat untuk anda bisa berkonsultasi, karena PT Jovindo merupakan peusahaan terpercaya dan professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait tentang Tax planning. Berikut ini pembahasannya

Tax planning adalah suatu strategi yang digunakan untuk mengatur perhitungan pajak. Tak jarang orang merasa keberatan dalam membayar pajak karena mereka menganggap pajak sebagai beban pada penghasilan mereka.

Tax planning adalah sebuah strategi yang digunakan untuk mengatur perhitungan pajak. Tak jarang orang merasa keberatan dalam membayar pajak karena mereka menganggap pajak sebagai beban pada penghasilan mereka. Jika Anda ataupun orang sekitar Anda merasakan hal ini, berarti mereka belum mengenal apa itu tax planning.

Adapun Tax planning memiliki beberapa tujuan yang dapat nantinya menguntungkan, terutama bagi Anda yang memiliki usaha. Untuk dapat memahami apa tujuan tax planning dan bagaimana cara menerapkannya, mari kita simak penjelasan sebagai berikut:

Definisi & Tujuan Tax Planning

Tax planning atau disebut sebagai perencanaan pajak adalah suatu Upaya yang dilakukan agar Wajib Pajak dapat membayar pajak seminimal mungkin dan juga tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Hal ini juga bermanfaat agar pengusaha memperoleh keuntungan yang maksimal.

Adapun tujuan utama dari perencanaan pajak adalah:

  • Meningkatkan efisiensi keuangan dengan mengurangi biaya yang berdampak pada penghasilan.
  • Menghindari sanksi dan denda dengan menghitung dan mempersiapkan pembayaran pajak yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah pada usaha Anda.

Tax planning bukanlah suatu upaya untuk kita bisa menghindar dari kewajiban perpajakan. Perencanaan ini justru dapat meningkatkan efisiensi pembayaran pajak sehingga tidak terjadi kurang atau lebih bayar.

Menerapkan tax planning dengan sah dapat Wajib Pajak lakukan asal sesuai dengan mengikuti peraturan pajak yang sedang berlaku. Oleh karena itu pula, Wajib Pajak perlu mengetahui apa saja yang menjadi syarat-syarat berikut untuk menjalankan perencanaan pajak.

Syarat untuk Menjalankan Tax Planning

Adapun Wajib Pajak yang menjalankan sebuah tax planning dengan tanpa memperhatikan syarat-syarat di bawah ini, justru nantinya akan memperoleh kerugian, dimulai dari penghasilan yang tidak optimal hingga bisa mendapatkan sanksi dan denda dari kantor pajak.

Berikut adalah syarat-syarat sebelum menerapkan perencanaan pajak:

  1. Bagi Wajib Pajak yang ingin menjalankan perencanaan pajak tidak diperbolehkan melanggar peraturan perpajakan yang sedang berlaku berlaku.
  2. Tidak boleh memalsukan bukti maupun data pendukung lain untuk membayar dan melaporkan pajak.
  3. Wajib Pajak dapat menerapkan perencanaan pajak dalam bisnis asalkan masuk akal untuk bisnis itu sendiri dan tidak beresiko melemahkan strategi perencanaan pajak.

Jenis dan Strategi Tax Planning

Adapu berdasarkan bentuk transaksinya, perencanaan pajak terbagi menjadi 2 jenis, sebagai berikut:

  1. National Tax Planning

Apabila Anda memiliki usaha di Indonesia dan melakukan transaksi yang terbatas di dalam negeri, maka Anda dapat menerapkan national tax planning. Adapun aturan yang berkaitan dengan perencanaan pajak nasional antara lain:

  • UU No. 28 Th. 2007 tentang KUP dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 36 Th. 2008 tentang PPh dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 42 Th. 2009 tentang PPN dan PPnBM serta aturan pelaksanaannya
  1. International Tax Planning

Apabila Anda memiliki usaha yang juga melakukan transaksi di mancanegara, maka Anda dapat menerapkan international tax planning. Adapun aturan yang berkaitan dengan perencanaan pajak internasional antara lain:

  • UU No. 28 Th. 2007 berisi tentang KUP dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 36 Th. 2008 berisi tentang PPh dan aturan pelaksanaannya
  • UU No. 42 Th. 2009 berisi tentang PPN dan PPnBM serta berisi aturan pelaksanaannya.
  • Juga berisi Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).

Selain terdapat jenis-jenisnya, berikut ini adalah skema perencanaan pajak yang akan bisa Anda terapkan.

  1. Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan suatu strategi untuk kitab isa menghindari kewajiban perpajakan dengan melakukan sebuah transaksi yang bukan termasuk objek pajak. Contoh, perusahaan mengubah tunjangan karyawan yang tadinya berbentuk uang menjadi natura yang dikecualikan dari objek pajak.

  1. Tax Saving

Strategi tax saving dapat Anda gunakan untuk bisa menghemat biaya pajak dengan cara memilih alternatif biaya yang lebih rendah. Contoh, UMKM yang memiliki keuntungan di bawah 4,8 M per tahun bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% hingga jangka waktu tertentu.

  1. Kredit Pajak Dioptimalkan

Skema lain yang bisa digunakan dalam melakukan perencanaan pajak adalah dengan mengoptimalkan pengkreditan pajak asal tidak melewati batas tertentu dalam peraturan perpajakan.  Adapun pajak yang bisa dikreditkan antara lain:

  • PPh pasal 22 terhadap pembelian solar atau impor
  • PPh pasal 23 terhadap penghasilan jasa atau sewa
  • PPN terhadap faktur pajak masukan
  • Pajak fiskal luar negeri terhadap perjalanan dinas pegawai
  1. Menunda Pembayaran Pajak

Wajib Pajak juga dapat menerapkan penundaan pembayaran pajak. Misalnya, Anda bisa menunda pembayaran PPN dengan menangguhkan penerbitan faktur pajak hingga batas waktu tertentu.

  1. Menghindari dari Pelanggaran Pajak

Adapun strategi yang tak kalah penting adalah Wajib Pajak perlu mengetahui tentang regulasi pajak yang berlaku, termasuk juga regulasi yang berubah karena adanya peraturan perpajakan di Indonesia sering sekali mengalami yang namanya pembaruan atau perubahan. Hal ini perlu diperhatikan agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi dan denda.

Langkah-langkah Pelaksanaan Tax Planning

Kini, Anda sudah dapat memahami apa itu pengertian hingga strategi apa saja yang dapat diterapkan dalam melakukan tax planning. Lalu, bagaimana cara menerapkannya? Dibawah ini Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Lakukan banyak riset terkait peraturan perpajakan. Tujuannya, agar Anda dapat mengetahui berapa besar pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan.
  2. Pilih strategi perencanaan pajak yang sesuai dengan bentuk transaksi perusahaan Anda. Pilihlah strategi yang paling menguntungkan dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada.
  3. Setelah menjalankan strategi perencanaan pajak, lakukan evaluasi secara berkala terkait efisiensi pembayaran pajak dan pengaruhnya terhadap omzet Anda.
  4. Apabila terdapat kelemahan pada perencanaan, maka lakukan perbaikan. Jangan lupa, Anda juga harus terus update dengan perubahan peraturan perpajakan sehingga strategi bisa diperbaharui.

 

Itulah definisi, jenis, hingga cara menjalankan tentang tax planning. Juga membuat perencanaan pajak terkadang memang susah-susah gampang. Pasalnya, salah sedikit saja, Wajib Pajak bisa mendapatkan SP2DK dari kantor pajak. Untuk bisa menghindari hal ini, Anda bisa mengkonsultasikan perencanaan pajak agar matang dan detail dengan PT Jovindo Solusi Batam! PT Jovindo Solusi Batam sekarang!