Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Migrasi Data NIK Pegawai ke Sistem Administrasi Pajak: Kewajiban Baru bagi Pemberi Kerja.
Otoritas pajak telah mengumumkan bahwa proses pemindahan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tervalidasi pada portal identitas perpajakan kini resmi selesai dilakukan ke dalam sistem administrasi berbasis Coretax per 28 November 2025.
Perubahan ini membawa konsekuensi langsung bagi perusahaan atau pihak yang bertindak sebagai pemberi kerja. Dengan integrasi data tersebut, pemberi kerja harus menyesuaikan formulir bukti pemotongan pajak yang mungkin sebelumnya masih memakai identitas perpajakan sementara.
Proses Validasi dan Migrasi Data NIK
Untuk memahami bagaimana NIK pegawai dapat digunakan dalam administrasi pajak, berikut tahapan perpindahan datanya:
1. Validasi NIK pada portal identitas perpajakan
NIK yang telah lolos proses validasi akan tersimpan pada basis data portal tersebut.
2. Pemindahan data ke sistem Coretax
Data yang sudah valid akan dikirim ke sistem Coretax melalui proses rutin harian. Waktu pemrosesan data membutuhkan maksimal tiga hari kerja sejak validasi dilakukan.
3. Pemantauan status migrasi
Pemberi kerja dapat mengecek perkembangan perpindahan data melalui fitur pemantauan yang tersedia pada portal.
4. NIK siap digunakan dalam administrasi pajak
Jika status migrasi pada sistem Coretax sudah berubah menjadi “Ya,” maka NIK tersebut telah menjadi identitas resmi untuk seluruh kegiatan administrasi perpajakan. Ini termasuk penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai.





