Pemberi Kerja Kini Wajib Melampirkan Daftar Aset Fasilitas di SPT PPh Badan

Pemberi Kerja Kini Wajib Melampirkan Daftar Aset Fasilitas di SPT PPh Badan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pemberi Kerja Kini Wajib Melampirkan Daftar Aset Fasilitas di SPT PPh Badan.

Dalam ketentuan terbaru, pemberi kerja yang ingin membebankan biaya natura atau fasilitas kepada pegawai harus memenuhi kewajiban formal tambahan. Setelah terbitnya aturan baru pada SPT Tahunan PPh Badan, setiap pemberi fasilitas kini diwajibkan melampirkan daftar aset serta perhitungan penyusutan yang terkait dengan fasilitas tersebut.

Lampiran 11A-IV.A

Pada bagian IV Lampiran 11A SPT PPh Badan, pemberi natura atau fasilitas harus mengisi rincian sarana, fasilitas, dan penyusutannya. Daftar ini berbeda dengan daftar penyusutan umum yang terdapat di lampiran lain karena hanya memuat aset yang digunakan sebagai fasilitas atau kenikmatan bagi pegawai.

Informasi yang harus dicantumkan meliputi:

Jenis Harta Berwujud

Berisi jenis sarana atau fasilitas yang tersedia di tempat kerja untuk pegawai dan keluarganya, seperti kendaraan operasional atau tempat tinggal pegawai.

Tahun Perolehan

Tahun ketika aset tersebut diperoleh.

Nilai Perolehan

Harga atau nilai perolehan aset saat pertama kali dibeli.

Penyusutan hingga Tahun Sebelumnya

Total akumulasi penyusutan atas aset tersebut sampai tahun pajak sebelumnya.

Penyusutan Tahun Berjalan

Jumlah penyusutan yang dihitung untuk aset tersebut pada tahun pajak berjalan.

Penyusutan hingga Tahun Berjalan

Total penyusutan yang sudah diperhitungkan sampai tahun pajak saat ini.

Kewajiban Melampirkan Daftar Nominatif Fasilitas

Sejak diberlakukannya aturan perpajakan yang baru, perlakuan terhadap natura dan fasilitas dalam konteks pajak penghasilan badan mengalami perubahan besar. Ketentuan mengenai pengakuan biaya menyatakan bahwa natura atau fasilitas yang diberikan kepada pegawai dapat dibebankan sepanjang memenuhi prinsip biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan.

Selain syarat material tersebut, terdapat juga ketentuan formal yang mewajibkan pemberi kerja melaporkan biaya natura atau fasilitas beserta daftar penerimanya melalui SPT Tahunan. Kewajiban ini menjadi syarat agar biaya tersebut dapat diakui secara fiskal.

Dengan demikian, pemberi kerja harus memperhatikan dua aspek utama:

Syarat material, yaitu natura atau fasilitas tersebut benar-benar terkait dengan kegiatan usaha dan memenuhi prinsip biaya 3M.

Syarat formal, yaitu adanya daftar nominatif serta lampiran aset dan penyusutan yang harus disampaikan dalam SPT.

Kepatuhan pada kedua syarat ini memastikan biaya fasilitas dapat dibebankan dengan benar dalam laporan pajak badan dan menghindarkan potensi koreksi dari otoritas pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *