Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Cara Menghitung PPh Pasal 21 bagi Karyawan yang Pindah Kerja.
Perpindahan pekerjaan karyawan dapat memengaruhi perhitungan pajak penghasilan Pasal 21. Oleh karena itu, penting memahami ketentuan, dasar hukum, hingga tata cara penghitungan PPh 21 ketika seseorang berganti pekerjaan dalam tahun berjalan.
Ketentuan Perpajakan untuk Karyawan Pindah Kerja
Jika seorang karyawan berpindah kerja, maka statusnya di perusahaan lama dianggap selesai. Perusahaan tempat bekerja sebelumnya wajib membuat bukti potong pajak berupa formulir 1721-A1 yang mencakup masa kerja karyawan tersebut. Pada bulan terakhir bekerja, penghitungan pajak dilakukan dengan tarif progresif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan bulan-bulan sebelumnya menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Di tempat kerja baru, karyawan diperlakukan sebagai pegawai baru. Pajak dihitung dengan metode TER sejak bulan pertama bekerja hingga bulan November. Pada bulan Desember, perusahaan melakukan perhitungan ulang untuk setahun penuh dengan tarif progresif. Perusahaan baru juga harus memperhitungkan penghasilan dan pajak yang sudah dipotong di perusahaan sebelumnya. Apabila terdapat kelebihan potongan, selisih tersebut harus dikembalikan kepada karyawan.
Karyawan yang pindah kerja wajib menyampaikan SPT Tahunan dengan menggabungkan seluruh penghasilan dari perusahaan lama maupun baru.
Dasar Hukum
Pengaturan mengenai PPh Pasal 21 untuk karyawan pindah kerja diatur dalam:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk perubahan terakhir.
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21.
Tahapan Penghitungan
1. Perusahaan Lama
- Menjumlahkan penghasilan bruto dari awal tahun hingga bulan terakhir.
- Mengurangi penghasilan dengan biaya jabatan serta iuran pensiun.
- Menghitung penghasilan bersih lalu menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Menggunakan tarif progresif untuk menghitung PPh 21 bulan terakhir.
- Menerbitkan bukti potong 1721-A1 untuk karyawan.
2.Perusahaan Baru
- Meminta bukti potong dari perusahaan sebelumnya.
- Menghitung penghasilan bruto sejak bulan mulai bekerja hingga akhir tahun.
- Menggunakan metode TER untuk bulan pertama hingga November.
- Pada bulan Desember, menghitung kembali PPh 21 setahun penuh dengan tarif progresif.
- Memperhitungkan pajak yang sudah dipotong sebelumnya.
- Melakukan penyesuaian di bulan Desember apabila ada selisih lebih atau kurang potong.
Contoh Kasus
Seorang karyawan lajang bekerja di perusahaan pertama dengan gaji Rp15 juta per bulan hingga Juni 2025, lalu pindah ke perusahaan baru dengan gaji Rp17 juta per bulan sejak Juli 2025.
Di perusahaan lama, pajak Januari–Mei dihitung dengan metode TER, sementara Juni menggunakan tarif progresif. Setelah perhitungan, terdapat kelebihan potongan pajak yang wajib dikembalikan perusahaan lama.
Di perusahaan baru, periode Juli–November dihitung dengan metode TER, sedangkan Desember dihitung ulang setahun penuh dengan tarif progresif. Hasil perhitungan menunjukkan adanya kelebihan potongan, sehingga perusahaan baru harus mengembalikan selisih tersebut.
Kewajiban Perusahaan
Perusahaan Lama: menghitung dan memotong pajak dengan benar, membuat bukti potong, serta melaporkan SPT Masa PPh 21.
Perusahaan Baru: menghitung pajak sesuai metode TER dan progresif, melakukan penyesuaian akhir tahun, membuat bukti potong, serta melaporkan SPT Masa.
Tips bagi Karyawan yang Pindah Kerja
- Pastikan memperoleh bukti potong 1721-A1 dari perusahaan lama.
- Serahkan dokumen tersebut ke perusahaan baru agar perhitungan pajak lebih akurat.
- Simpan seluruh bukti potong sebagai arsip.
- Perhatikan perhitungan pajak bulan terakhir, karena menggunakan tarif progresif.
- Laporkan SPT Tahunan dengan menggabungkan penghasilan dari seluruh perusahaan dalam satu tahun pajak.
Kesimpulan
Pindah kerja berdampak pada penghitungan PPh Pasal 21. Proses perhitungan melibatkan perusahaan lama maupun baru dengan metode yang berbeda pada periode tertentu. Agar perhitungan pajak tepat, karyawan perlu menyerahkan bukti potong dari perusahaan sebelumnya dan memastikan semua penghasilan digabungkan dalam SPT Tahunan.





