Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Prosedur Penyampaian Laporan CbCR Secara Elektronik: Langkah dan Ketentuannya.
Perusahaan yang tergabung dalam struktur grup usaha multinasional kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan Country-by-Country Report (CbCR) sebagai wujud tanggung jawab dalam menjaga transparansi dan kepatuhan di bidang perpajakan. Untuk mempermudah proses ini, otoritas pajak telah menyediakan sarana pelaporan elektronik melalui sistem administrasi perpajakan. Meski demikian, banyak pihak yang masih memerlukan panduan teknis terkait proses pelaporannya.
Langkah-Langkah Penyampaian CbCR Melalui Sistem Elektronik
Pihak berwenang telah merilis petunjuk teknis resmi yang menguraikan tata cara pelaporan CbCR melalui platform pelaporan berbasis online. Panduan tersebut ditujukan bagi perusahaan yang memiliki kewajiban menyampaikan notifikasi dan/atau laporan CbCR, sesuai dengan ketentuan perpajakan internasional yang berlaku.
Penyampaian laporan dilakukan secara digital melalui akun resmi badan usaha. Pelaporan tidak diperbolehkan melalui akun perwakilan. Akses dilakukan melalui fitur pertukaran informasi, lalu memilih menu yang disediakan untuk CbCR.
Laporan wajib dikirim dalam bentuk file XML dengan format penamaan tertentu, yaitu:
Untuk laporan utama (CbCR):
CBC-[NPWP]-[Tahun]-[JenisFiling]-[NomorUrut].xml
Untuk dokumen pendukung (work sheet):
WS-[NPWP]-[Tahun]-[JenisFiling]-[NomorUrut].xml
Keterangan:
- Gunakan angka 1 untuk pelaporan utama (Primary Filing)
- Angka 2 digunakan sebagai penanda untuk jenis pelaporan lokal (Local Filing).
- Nomor urut disesuaikan dengan jumlah laporan yang dikirimkan
Kewajiban dan Dasar Hukum Pelaporan
Mengacu pada regulasi terkait transaksi antar entitas yang memiliki hubungan khusus, terdapat dua kewajiban utama:
Notifikasi, yaitu pemberitahuan status pelaporan CbCR kepada otoritas pajak.
Pelaporan, jika badan usaha tergolong dalam entitas yang wajib menyampaikan laporan CbCR.
Notifikasi berlaku bagi semua entitas yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi atau berada dalam struktur grup usaha, walaupun tidak memiliki transaksi antar afiliasi secara langsung. Jika suatu entitas tergolong sebagai pihak yang berkewajiban menyusun laporan, maka dokumen tersebut harus disampaikan secara bersamaan dengan notifikasi.
Laporan wajib dilengkapi dengan kertas kerja yang mencantumkan data rinci terkait aktivitas entitas di masing-masing negara tempat operasional dijalankan. Seluruh dokumen ini wajib disampaikan paling lambat satu tahun setelah berakhirnya tahun pajak.
Dengan memahami prosedur dan regulasi yang berlaku, perusahaan dapat menjalankan kewajiban pelaporan CbCR secara tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan standar perpajakan internasional.





