Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Aturan Pajak Aset Kripto Akan Direvisi, Berikut Informasi Terkininya.
Otoritas pajak saat ini sedang menyusun pembaruan aturan perpajakan terkait aset kripto. Hal ini dilakukan sebagai respons atas perubahan klasifikasi aset digital tersebut, yang kini dipandang sebagai instrumen keuangan, bukan lagi sebagai komoditas sebagaimana sebelumnya.
Perubahan Status Kripto dan Implikasinya
Selama ini, kripto dikenai pajak berdasarkan ketentuan yang menganggapnya sebagai komoditas. Dalam ketentuan saat ini, besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan antara 0,11% hingga 0,22%, bergantung pada apakah pelaku usaha telah terdaftar secara resmi atau belum. Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) final dikenakan dengan tarif antara 0,1% hingga 0,2%.
Namun dengan berubahnya pengakuan kripto menjadi bagian dari instrumen keuangan, maka kerangka peraturan pajaknya pun harus disesuaikan. Penyesuaian ini diarahkan untuk mencerminkan mekanisme perpajakan yang berlaku pada pasar keuangan.
Skema Pajak Kripto yang Baru
Jika mengikuti pola pajak di sektor pasar modal, maka skema perpajakan kripto akan mencakup pemajakan atas keuntungan dari penjualan aset (capital gain) dan kemungkinan atas pembagian keuntungan (dividen). Pendekatan ini akan memperluas objek pajak dan memperkuat kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara.
Langkah ini turut menjadi strategi untuk memaksimalkan kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Selain aset kripto, fokus lainnya mencakup transaksi logam mulia dan kegiatan perdagangan digital lintas negara. Ketiga area ini menjadi prioritas dalam rancangan kebijakan fiskal yang sedang diformulasikan, dengan anggaran pendukung yang telah disiapkan.
Sejak dikenakan pajak mulai 2022, penerimaan dari transaksi kripto telah menyumbang lebih dari satu triliun rupiah hingga awal 2025. Dengan rencana perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan atas aset digital dapat dikelola secara lebih efisien serta turut memperkuat pertumbuhan ekosistem teknologi keuangan di dalam negeri. Aturan Pajak Aset Kripto Akan Direvisi, Berikut Informasi Terkininya
Otoritas pajak saat ini sedang menyusun pembaruan aturan perpajakan terkait aset kripto. Hal ini dilakukan sebagai respons atas perubahan klasifikasi aset digital tersebut, yang kini dipandang sebagai instrumen keuangan, bukan lagi sebagai komoditas sebagaimana sebelumnya.
Perubahan Status Kripto dan Implikasinya
Selama ini, kripto dikenai pajak berdasarkan ketentuan yang menganggapnya sebagai komoditas. Dalam ketentuan saat ini, besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan antara 0,11% hingga 0,22%, bergantung pada apakah pelaku usaha telah terdaftar secara resmi atau belum. Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) final dikenakan dengan tarif antara 0,1% hingga 0,2%.
Namun dengan berubahnya pengakuan kripto menjadi bagian dari instrumen keuangan, maka kerangka peraturan pajaknya pun harus disesuaikan. Penyesuaian ini diarahkan untuk mencerminkan mekanisme perpajakan yang berlaku pada pasar keuangan.
Skema Pajak Kripto yang Baru
Jika mengikuti pola pajak di sektor pasar modal, maka skema perpajakan kripto akan mencakup pemajakan atas keuntungan dari penjualan aset (capital gain) dan kemungkinan atas pembagian keuntungan (dividen). Pendekatan ini akan memperluas objek pajak dan memperkuat kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara.
Langkah ini turut menjadi strategi untuk memaksimalkan kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Selain aset kripto, fokus lainnya mencakup transaksi logam mulia dan kegiatan perdagangan digital lintas negara. Ketiga area ini menjadi prioritas dalam rancangan kebijakan fiskal yang sedang diformulasikan, dengan anggaran pendukung yang telah disiapkan.
Sejak dikenakan pajak mulai 2022, penerimaan dari transaksi kripto telah menyumbang lebih dari satu triliun rupiah hingga awal 2025. Dengan rencana perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan atas aset digital dapat dikelola secara lebih efisien serta turut memperkuat pertumbuhan ekosistem teknologi keuangan di dalam negeri.





