Desainer adalah individu yang merancang produk atau proyek. Profesi desainer berarti seseorang yang bekerja sebagai perancang atau pendesain dalam bidang pekerjaannya. Profesi desainer ini memiliki jenis bermacam-macam tergantung objeknya, seperti desain grafis atau desainer fesyen.
Jenis Pajak Desainer
Sebagai subjek pajak, profesi desainer juga wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima. Pajak yang dibayarkan oleh desainer adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebagai wajib pajak orang pribadi.
Objek Pajak Profesi Desainer
Berikut ini adalah objek pajak dari profesi desainer, yaitu:
- Pendapatan dari pekerjaan, seperti gaji jika desainer ini adalah seorang karyawan.
- Pendapatan dari pekerjaan lepas, seperti feeika desainer melakukan pekerjaan lepas.
- Pendapatan dari royalti, jika desainer memiliki pendapatan dari karya yang menghasilkan royalti.
- Pendapatan dari kegiatan usaha, jika pendapatannya berasal dari usaha desainnya.
- Pendapatlan yang dikenakan pajak final sesuai PP 23, yaitu PPh Final 0,5% termasuk dalam golongan UMKM dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Desainer
Menurut UU KUP, profesi desainer yang merupakan WP Orang Pribadi harus menghitung penghasilan neto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan dari penghitungan penghasilan neto nya adalah:
a. Desainer Sebagai Pegawai
Jika wajib pajak hanya bekerja sebagai desainer dengan status karyawan di suatu perusahaan dan telah dipotong PPh Pasal 21, maka penghasilan neto nya adalah gaji, honorarium dikurangi dengan biaya jabatan, iuran Jaminan Hari Tua dan lain sebagainya.
b. Desainer Pekerja Bebas
Jika WP adalah pekerja bebas (freelance) yang menjalankan pembukuan, maka penghasilan netonya ditentukan berdasarkan:
Penghasilan bruto: dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan menjaga penghasilan, termasuk:
- Biaya atau pengeluaran yang memiliki hubungan langsung ataupun tidak langsung
- Biaya atau pengeluaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh, yakni penyusutan atas pengeluaran untuk mendapatkan harta berwujud, amortisasi atas pengeluaran untuk mendapatkan hak, dan biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
c. Desainer Sebagai Pengusaha UKM
Jika seorang desainer yang merupakan pengusaha atau pekerja lepas, dan memiliki pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka pendapatan neto dapat dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
d. Pajak Terutang
Jika pajak yang diperkirakan akan terutang dalam satu tahun pajak, dan dilunasi oleh wajib pajak melalui pemotongan serta pemungutan pajak oleh pihak lain atau pembayaran oleh WP sendiri.
e. Omzet Kurang dari Rp4,8 Miliar
Jika desainer adalah WP yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, dapat menggunakan tarif PPh UMKM 0,5% sesuai PP 23/2018.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088




