Definisi Tahun Buku Pajak
Tahun buku pajak adalah tahun buku yang digunakan untuk menyusun pembukuan oleh wajib pajak guna memenuhi kewajiban pajaknya. Tahun Buku merupakan tahun pembukuan yang digunakan oleh wajib pajak, dengan jangka waktu satu tahun kalender.
Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang No. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa Tahun Pajak adalah periode satu tahun kalender kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku. Bagian dari Tahun Pajak, sebagaimana diatur dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), termasuk dalam periode pajak selama 1 tahun. Tahun kalender adalah periode waktu dari bulan Januari hingga Desember. Namun, dalam konteks tahun buku pajak, penerapannya pada sistem akuntansi bisa berbeda-beda, tetapi tetap dalam masa pajak satu tahun, seperti Januari–Februari, Maret–April, Juni–Juli, Agustus–September, Oktober–November, dan lainnya. Oleh karena itu, tahun buku selalu terkait erat dan tidak terpisahkan dari tahun pajak. Pajak yang digunakan akan sesuai dengan tahun buku Wajib Pajak.
Aspek-aspek Perubahan Tahun Buku
Aspek perubahan tahun buku dipengaruhi oleh alasan yang dapat diterima oleh DJP. Yang berarti, prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 12 Ayat UU No. Maka, jika awalnya WP menggunakan tahun buku/pajak Januari – Desember, kemudian ingin mengubahnya menjadi Juni – Juli, WP harus mengajukan perubahan ke DJP.
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan DJP, disebutkan:
- Wewenang Dirjen Pajak yang dilimpahkan di lingkungan kantor wilayah DJP (Kanwil DJP), yang berarti Kepala KPP berwenang menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan perubahan tahun/buku.
- Kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat persetujuan perubahan metode pembukuan atau tahun buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya atas permohonan yang diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Wajib Pajak yang mengajukan perubahan juga harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Syarat-syarat Perubahan Tahun Buku
Berikut ini syarat-syarat pengajuan perubahan tahun pajak/buku, yakni:
- SPT Tahunan PPh tahun terakhir yang telah dimasukkan.
- Jika ada utang pajak, wajib pajak harus melunasi utang pajak yang telah jatuh tempo. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan meunda penerbitan SK Persetujuan.
- Alasan untuk mengubah periode tahun buku/tahun pajak. Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan perubahan harus memenuhi syarat berikut:
- Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan.
- Permohonan perubahan tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
- Tujuan dari perusahaan bukanlah untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.
Dan Penjelasan dari ketiga alasan ini harus didukung dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak.
Prosedur Perubahan Tahun Buku
- Hasil permohonan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak akan diterbitkan dalam waktu 2 bulan sejak dokumen diserahkan.
- Jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Pajak akan diterbitkan.walaupun sudah diberi pemberitahuan oleh kepala KPP.
- Besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru, akan diperiksa oleh UPP (Unit Pelayanan Publik) yang bersangkutan.
- Kepala UPP akan melakukan pemeriksaan setelah SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak disampaikan.
Tatacara Mengajukan Permohonan untuk Perubahan Tahun Buku Pajak
Berikut ini tatacara mengajukan permohonan untuk perubahan tahun buku pajak, yakni:
1. Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan perubahan metode pembukuan atau tahun buku kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar, dengan melampirkan:
- Identitas wajib pajak
- Melampirkan perubahan metode pembukuan atau tahun buku untuk yang ke berapa
- Alasan permohonan dan maksud atau tujuan usul perubahan
2. Kantor Pelayanan Pajak akan:
- Memberikan tanda terima
- Meneliti surat permohonan
- Meneruskan permohonan perubahan metode pembukuan atau tahun buku yang kedua dan seterusnya kepada Kepala Kanwil DJP, dalam waktu maksimal 7 hari sejak permohonan diterima
3. Kantor Wilayah DJP akan:
- Meneliti surat permohonan
- Paling lambat 14 hari setelah menerima surat permohonan dari KPP, Kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan
- Surat keputusan akan terdiri dari 3 rangkap, yaitu lembar ke-1 untuk wajib pajak, lembar ke-2 untuk KPP, dan untuk lembar yang ke-3 untuk arsip.
Kamu bingung dalam membuat pembukuan perusahaan? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bisa menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088




