Definisi Faktur Pajak dalam Transaksi PKP
Tiap transaksi bisnis yang berlangsung di Indonesia tentunya akan dikenakan pajak. Biasanya, transaksi ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP, dalam kegiatan yang melibatkan Barang Kena Pajak atau BKP. Dalam setiap transaksi tersebut, PKP diwajibkan untuk memotong sebagian dari nilai transaksi sebagai pajak, yang selanjutnya dibuktikan dengan adanya faktur pajak. Faktur yang dimiliki oleh pengusaha kena pajak akan berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi yang melibatkan BKP telah dikenakan pajak sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya, faktur pajak ini juga akan dilaporkan bersamaan dengan SPT Tahunan yang disusun oleh pengusaha, sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak.
Pentingnya Faktur Pajak dalam Transaksi PKP
1. Untuk Penjual
Faktur Pajak berperan sebagai tanda bukti dalam pengumpulan PPN dan sebagai dasar untuk melaporkan kewajiban pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
2. Untuk Pembeli
Faktur Pajak memberikan kesempatan kepada pembeli yang juga merupakan PKP untuk meminta kembali PPN yang sudah dibayarkan sebagai PPN Masukan, yang dapat menurunkan kewajiban PPN yang perlu mereka bayar pada bulan selanjutnya.
3. Untuk Pengawasan
Faktur Pajak juga membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau dan mengatur kepatuhan pajak para PKP.
Jenis Faktur yang Digunakan
Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis faktur pajak, yakni:
1. Faktur Masukan
Faktur ini diterima oleh PKP saat membeli barang yang dikenakan pajak dari pengusaha lain. Dokumen ini harus disimpan oleh kedua pihak sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dikenakan pajak.
2. Faktur Keluaran
Faktur ini dihasilkan oleh PKP ketika menjual barang yang dikenakan pajak.
3. Faktur Gabungan
Faktur gabungan dibuat oleh PKP dan akan mencakup penyerahan barang yang dikenakan pajak yang tidak mengalami perubahan bentuk dalam periode satu bulan.
4. Faktur Cacat
Apabila ada kekurangan informasi dalam faktur yang sebelumnya telah disusun, maka faktur tersebut dapat dibuat ulang untuk direvisi.
5. Faktur Pengganti
Faktur ini dibuat untuk menggantikan faktur dengan informasi yang salah. Informasi dalam faktur ini berfungsi sebagai perbaikan untuk faktur yang tidak lengkap.
6. Faktur Digunggung
Dalam faktur ini, bagian penjual dan nama yang tercantum dalam dokumen tidak boleh diisi oleh pembeli. Akan tetapi, harus diisi oleh pajak yang memiliki status sebagai pengusaha yang dikenai pajak.
7. Faktur Batal
Faktur ini adalah faktur yang dipakai untuk membatalkan transaksi karena terdapat kesalahan dalam memasukkan NPWP pada faktur yang telah dibuat.
Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.