Tarif Denda PPN: Sanksi keterlambatan pembayaran, keterlambatan Lapor PPN

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Tarif Denda PPN: Sanksi keterlambatan pembayaran, keterlambatan Lapor PPN .’’

Ada aturan untuk semuanya. Termasuk masalah pajak. Jika Anda tidak mengajukan atau mengajukan terlambat, atau jika Anda tidak membayar pajak atau terlambat, akan ada penalti. Cari tahu di sini tentang denda keterlambatan pembayaran PPN, denda keterlambatan pembayaran PPN, dan  denda PPN.

mengkaji sanksi keterlambatan pembayaran PPN dan sanksi keterlambatan pelaporan PPN yang harus dipahami oleh wajib pajak PKP.

Jika Anda adalah wajib pajak yang wajib membayar PPN (usaha kena pajak / PKP, Anda harus membayar pajak dan menyatakannya sesuai peraturan. pemerintah juga memberlakukan aturan yang ketat untuk menjaga kepatuhan pajak setiap wajib pajak yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, atau Wajib Pajak yang melunasi kewajiban perpajakannya.

Regulasi Baru Sanksi Pajak: Denda Telat Bayar PPN & Denda Telat Lapor PPN

Pemerintah memberlakukan sanksi atas keterlambatan pembayaran, kesalahan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya adalah sanksi administrasi.

Hal ini dinyatakan dengan jelas dalam undang-undang perpajakan, sehingga  wajib pajak harus memahami siapa yang harus membayar dan melaporkan PPN yang dikenakan kepada mereka.

Seperti kita ketahui bersama, pengenaan sanksi fiskal pada akhirnya diatur oleh hukum angka. November 2020 berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, klaster pajak, di mana ia mengatur  pengenaan tarif pajak sanksi.

Penataan ulang tarif  pajak denda dalam kelompok pajak revisi UU Ketenagakerjaan dengan mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).

Artinya, untuk mengetahui  sanksi pajak karena tidak membayar pajak, kurang bayar utang pajak, tidak melaporkan pajak  atau terlambat menyatakan pajak, harus dihitung berdasarkan tingkat bunga denda dari instansi administrasi perpajakan yang ditetapkan oleh Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) setiap bulan.

Suku bunga denda administrasi perpajakan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan merupakan suku bunga acuan BI yang diperbarui setiap bulan.

Dengan demikian, tidak ada jumlah pasti  sanksi perpajakan seperti denda keterlambatan pembayaran PPN, pajak-pajak lainnya serta denda atas keterlambatan pemberitahuan PPN dan pajak-pajak lainnya.

Terdapat faktor dalam perhitungan  sanksi perpajakan yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang melanggar syarat membayar atau menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Jadi, untuk mengetahui tingkat bunga denda dari otoritas pajak  untuk menghitung  tarif pajak yang berlaku, perlu untuk mengetahui pembaruan bulanan tentang tingkat bunga penalti dari otoritas pajak.

  1. Tarif Denda Telat Bayar PPN

Dengan mengacu pada ketentuan terbaru UU KUP dalam UU Cipta Kerja, maka denda keterlambatan pembayaran PPN atau denda keterlambatan pembayaran PPN  dihitung menurut rumus yang telah ditentukan.

Rumus untuk Menghitung besar tarif denda telat bayar PPN ialah?

“Tarif Bunga Sanksi pajak +5%: 12bulan

Bagaimna jika kebetulan melakukan dan membuat utang pajak menjadi makin besar?

Apabila wajib pajak dapat melakukan pembetulan dengan sendiri SPT masa PPN serta mengakibatkan utang pajak menjadi makin besar, maka rumus menghitung tarif denda utang pajak ialah:

“Tarif bunga Sanksi Pajak +5% :12 bulan

Jika kurang pembayaran pajak dikarenakan kebetulan?

Jika kurang pembayaran pajak itu diakibatkan dilakukannya pembetulan SPT, jadi perhitungan tarif denda pajak ialah:

Tarif bunga Sanksi pajak +5%:12 bulan”

  1. Denda keterlambatan PPN

28 tahun 2007, denda keterlambatan PPN, denda keterlambatan PPN Rp 500.000.

  1. Tarif Sanksi Tidak Buat Faktur Pajak/Mengisi Faktur Pajak Tidak Lengkap

Sanksi  bagi PKP yang tidak memenuhi kewajibannya seperti:

  1. Tidak menerbitkan faktur atau terlambat membayar pajak menerbitkan faktur pajak
  2. Tidak melengkapi faktur pajak untuk pedagang eceran PKP

Akibatnya, keduanya akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Pembayaran iuran yang jatuh tempo
  2. Denda 1 dari Dasar Pajak (DPP)
  3. Tarif denda pajak karena pelanggaran pajak lainnya

Sementara itu, tarif denda karena mengungkapkan data yang salah atau salah atau melampirkan data pajak dengan konten yang salah, akan didenda Rs 100.000 pajak kurang bayar pada saat diterbitkannya pengembalian pajak yang ditunjukkan.

Penyidikan tindak pidana perpajakan selanjutnya akan ditutup, apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajaknya tanpa/kurang bayar/perlu dikembalikan dan dikenakan denda administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak.

  1. Pengecualian Sanksi Perpajakan atau Denda Keterlambatan Pembayaran PPN atau Denda Keterlambatan Pelaporan PPN

Pada dasarnya ada pengecualian untuk pengenaan sanksi atau denda pajak atau denda PPN. Pengecualian atau Tanpa Sanksi Pajak:

  • Wajib Pajak yang meninggal dunia
  • Wajib Pajak Non Niaga
  • Wajib Pajak Non Niaga yang Belum Terlibat
  • Wajib Pajak Bencana (ditentukan dalam PMK)
  • Wajib Pajak Hal lain yang disebutkan dalam PMK

Satu hal lagi, sanksi keterlambatan pembayaran PPN atau denda keterlambatan PPN juga tidak berlaku karena ada gangguan pada sistem DJP.

Sebagai aturan umum, DJP memperpanjang batas waktu  untuk membayar pajak atau menyatakan PPN untuk mengkompensasi gangguan pada sistem DJP.

Jumlah KLU Penerima Insentif Pajak Ditambah

Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Jumlah KLU Penerima Insentif Pajak Ditambah.”

Apa tujuan peningkatan jumlah penerima insentif pajak?

Pemerintah juga mengakui adanya perluasan atau peningkatan jumlah bidang usaha/KLU yang dapat memanfaatkan insentif perpajakan ini dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers NoSP-34/2021. Telah menyatakan perluasan sektor usaha penerima insentif pajaksebagai pertimbangan belum berakhirnya pandemi Covid-19.

Dengan demikian, kondisi ini selalu mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Untuk itu, perlu menyesuaikan penerima insentif pajak dan  sektor sasaran yang masih membutuhkan dukungan Pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan menilai sektor mana yang masih perlahan pulih untuk mendapatkan dukungan dan dorongan,” kata Neilmaldrin.

Perpanjangan kelayakan KLU atas insentif perpajakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 149/PMK.03/2021 tentang:

Perubahan Kedua atas PMK9 /PMK.03/2021 tentang Insentif Keuangan Bagi Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid19.

Jenis insentif pajak diperluas Jumlah penerima manfaat KLU 

Semua jenis insentif pajak yang terkena dampak Covid19 tidak termasuk dalam jumlah penerima manfaat.

Dari enam jenis insentif pajak yang terkena dampak Covid19, hanya ditambah 3  sektor usaha atau KLU yang mendapat manfaat dari insentif pajak tersebut.

Berikut adalah 3 insentif pajak yang telah diberikan oleh sektor korporasi atau  insentif pajak KLU berdasarkan PMK 149 / PMK.03/2021:

  1. Insentif Pengurangan Besar Angsuran PPh 25

Penawaran pengurangan angsuran PPh WP dengan kode KLU  ditambahkan sebagai penerima insentif pajak dampak Covid19  dapat memanfaatkan pengurangan  angsuran PPh 25 dari masa pajak di bulan oktober tahun 2021 dengan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 15 November 2021.

  1. Pembebasan Pajak Impor Pasal 22 PPh

Pada saat yang sama, WP dengan kode tambah sendiri KLU dapat memperoleh insentif pajak berupa pembebasan pajak impor PPh 22, dengan mengajukan permohonan sertifikat pembebasan penghasilan PPh 22 .

  1. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN

Bagi Wajib Pajak dengan kode KLU tambahan, berhak atas insentif perpajakan berupa pengembalian  kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayar untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak mulai Desember 2021 dan ditangguhkan paling lambat 31 Januari 2022.

 

Pelonggaran  3  jenis insentif pajak lainnya

Tidak hanya menambah jumlah lini usaha, dapat menerapkan insentif pajak akibat dampak Covid19 terhadap 3 jenis di atas insentif, dalam PMK 149/PMK.03/2021, pemerintah juga membebaskan wajib pajak dengan menggunakan tiga jenis insentif perpajakan lainnya.

Relaksasi memberikan tiga jenis insentif pajak lainnya yang diberikan kepada:

  • Pengusaha
  • Wajib Pajak
  • Pemotongan pajak

Tiga kemungkinan pemberi kerja, pembayar pajak dan pemotongan pajak fleksibilitas untuk menggunakan tiga jenis insentif pajak lainnya jika mereka telah mengajukan laporan pelaksanaan /penyesuaian penggunaan insentif:

  1. Insentif Pasal 21 ditanggung Pemerintah DTP)
  2. PPh DTP Final PP 23  2018
  3. PPh DTP Final Penghasilan WP P3TGAI

WP, Pengusaha dan Pemotong Pajak yang menggunakan ketiga Pajak tersebut dapat menyampaikan Laporan Kinerja Bulan Pajak 1 Tahun 2021 Masa Pelaksanaan sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 adalah paling lambat 30 November 2021.

Penambahan KLU Penerima Insentif Pajak Dampak Covid19

Sedikitnya ratusan aksi kegiatan atau KLU ditambah untuk dapat memanfaatkan insentif pajak terdampak Covid19 dalam Perpres terbaru ini.

Ini adalah jumlah  KLU tambahan yang memenuhi syarat untuk insentif pajak dalam PMK 149 / PMK.03/2021:

  1. KLU Penerimaan Insentif Angsuran PPh 25

Bidang usaha yang dapat mengajukan insentif pajak berupa pengurangan angsuran dari Pasal 25 PPh dalam PMK 149/2021  sebanyak 481 KLU.

Jumlah masyarakat penerima manfaat pengurangan  PPh 25 tahap ini meningkat 265 KLU, dibandingkan 216 KLU sebelumnya.

  1. KLU Penerima Insentif Bebas  PPh 22 impor

Sedangkan jumlah industri yang saat ini dapat mengajukan insentif bebas PPh 22 impor adalah 397 KLU.

Jumlah KLU yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh 22 meningkat 265 KLU, dibandingkan sebelumnya hanya  132 KLU.

  1. KLU Peneriman Insentif Pengembalian Pendahuluan Pembayaran PPN

Sementara itu, jumlah industri yang dapat menerapkan insentif restitusi pajak  atau restitusi PPN pendahuluan saat ini 229 KLU.

Jumlah industri yang dapat mengajukan restitusi PPN ini bertambah 97 KLU, dibandingkan sebelumnya hanya  132 KLU.

Sengketa Pengajuan Permohonan Banding Melebihi Jangka Waktu

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Sengketa Pengajuan Permohonan Banding Melebihi Jangka Waktu.’’

RINGKASAN Putusan Peninjauan Kembali (KP) ini merangkum sengketa terkait banding di luar jangka waktu undang-undang.

Kantor pajak mengumumkan bahwa mereka telah mengirimkan keberatan tertulis atas keputusan tersebut kepada wajib pajak dalam batas waktu tersebut.

Di sisi lain, wajib pajak menganggap penyajian surat keputusan oposisi tidak dapat dibenarkan. Memang pengiriman dilakukan di luar jam kerja yaitu  18 Maret 2015 pukul 20:45 WIB. Menurut pembayar pajak, pengiriman harus dilakukan selama jam kerja. Dengan demikian, wajib pajak baru akan menerima surat keberatan pada hari kerja berikutnya.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan bahwa banding  wajib pajak tidak dapat diterima. Kemudian, di tingkat KP, Mahkamah Agung menolak gugatan KP yang diajukan oleh wajib pajak.

Kronologi
Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak tentang keberatan mereka terhadap keputusan otoritas pajak. Majelis hakim Pengadilan Pajak menilai koreksi fiskus sudah tepat. Selain itu, pengajuan pengaduan wajib pajak telah melewati batas waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Memang, administrasi perpajakan telah mengeluarkan surat keberatan atas keputusan tersebut pada tanggal 18 Maret 2015. Selain itu, surat  banding tersebut tidak diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sampai dengan tanggal 18 Mei. Juni 2015. Artinya,  banding yang diajukan oleh wajib pajak Lewat batas waktu permohonan, yaitu 3 Januari

untuk banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak  menerima  banding  wajib pajak. Dengan diterbitkannya putusan Pengadilan Pajak No. Untuk mengatur. 68066/PP/M.VIIIA/12/2016  1 Februari 2016, Wajib Pajak mengajukan gugatan tertulis ke  Pengadilan Pajak PK pada tanggal 13 Mei 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini menyangkut putusan PN Pengadilan Pajak Hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Wajib Pajak karena telah melampaui batas waktu menurut undang-undang.

Pendapat para pihak yang bersengketa

PEMOHON PK tidak sependapat dengan upaya hukum hakim Pengadilan Pajak. Penggugat PK tidak setuju jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak menganggap bahwa pengajuan permohonan bandingnya telah melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan pasal 35 ayat (2) undang-undang no. Pada tanggal 14  2002 sehubungan dengan Pengadilan Pajak, banding diajukan dalam  waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal ini, Pemohon PK baru saja menerima Surat Keputusan Banding No. 661/WPJ.06/2015 pada tanggal 18 Maret 2015. Jika Pemohon PK mengajukan  banding pada tanggal 18 Juni 2015, permohonan tersebut tidak melebihi batas waktu.

Selanjutnya, Keputusan Keberatan No. 661/WPJ.06/2015 yang dikirimkan oleh Termohon PK melalui Surat Ekspres Khusus pada tanggal 18 Maret 2015 pukul 08.45 WIB menurut WIB tidak dapat dibuktikan. Menurut pemohon PK, pengajuan putusan oposisi seharusnya dilakukan pada jam kerja. Mengirimkan surat keputusan di luar jam kerja tidak mencerminkan prinsip pelayanan dan tata kelola yang baik.

Selain itu,  keputusan keberatan No. 661/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 juga tidak mencantumkan informasi batas waktu pengajuan banding, yakni paling lambat 3 bulan setelah surat diterima. Oleh karena itu, Pemohon PK mendalilkan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Pajak dan koreksi  PK tergugat tidak dapat dibela.

Di lain pihak, Tergugat PK menyatakan tidak setuju dengan dalil  Pemohon PK. Termohon PK mengirimkan surat  keberatan dengan benar dan dalam jangka waktu yang ditentukan. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak dan koreksi tergugat PK adalah benar.

Peninjauan Kembali Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menemukan bahwa alasan gugatan KP tidak dapat dibuktikan. Putusan Pengadilan Pajak yang  tidak mengabulkan banding adalah benar dan tepat. Ada 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan untuk menolak permohonan banding pemohon PK. Karena setelah menelaah dan menelaah kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat meniadakan fakta dan melemahkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan maupun uji hukum hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam kasus ini, permohonan banding diajukan oleh Pemohon kepada KP setelah batas waktu pengajuan, yaitu 3 bulan 1 hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, gugatan PK dianggap tidak masuk akal dan harus ditolak. Akibatnya, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan terpaksa membayar biaya hukum.

 

Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Denda

Konsultan Pajak Batam – Sebagian masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang ”Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Denda.’’

Sanksi administratif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Merujuk pada pasal 37 undang-undang no. Juni 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Keuangan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yaitu bunga, denda, dan biaya tambahan.

Cara penghitungan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan memiliki aturan yang berbeda. Pada artikel ini akan dijelaskan contoh cara penghitungan denda administrasi.

Sebagaimana diketahui, sanksi administratif berupa denda sering dikenakan kepada Wajib Pajak atas pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajaknya. Berikut adalah beberapa contoh bagaimana denda administrasi dihitung.

Pertanyaan 1

PT Maju Jaya diperiksa sebagai bukti permulaan SPT Tahunan 2020. PT Maju Jaya bermaksud mengungkapkan ketidakjujuran dengan menyebutkan jumlah akumulasi pajak sebesar Rp 100.000.000. Sanksi administrasi apa saja yang harus dibayar PT Maju Jaya?

Jawaban:

Berdasarkan  kasus di atas, PT Maju Jaya akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100.000 pajak yang telah jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) undang-undang KUP. Perhitungannya sebagai berikut:

Denda Administrasi Besarnya

= 100% x 100.000.000 Rp.

= Rp100.000.000.

Berdasarkan perhitungan, sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar  PT Maju Jaya adalah sebesar Rp100.000.000 Barang Kena Pajak (BKP) senilai Rp100.000.000 pada tahun 2020.

Pertanyaan 2

pada tahun 2020. Terkait transaksi penyerahan, PT Makmur Sentosa terlambat menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap PT Makmur Sentosa. Berapa denda administrasi berupa denda yang harus dibayar PT Makmur Sentosa?

Jawaban:

Menurut pasal 14 ayat (4) UU KUP,  pengusaha atau PKP yang terlambat membuat faktur pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda 1.000 basis pajak (DPP). Perhitungan denda administrasi  yang harus dibayar PT Makmur Sentosa adalah sebagai berikut.

Sanksi Administratif Denda

= 1% X 100.000.000 Rp

= 1.000.000 Rp

Menurut perhitungan di atas, denda administrasi untuk PT Makmur Sentosa adalah Rp 1.000.000.

Pertanyaan 3

Pada tahun 2020, PT Abadi menerima Surat Ketetapan Pajak  (SKPKB)  yang belum dibayar sebesar Rp 1.200.000.000. Dalam pembahasan akhir hasil ujian, PT Abadi menyepakati tarif pajak kumulatif sebesar Rp 450.000.000. membayar sebagian SKPKB sampai dengan Rp 450.000.000 dan mengajukan protes terhadap perbaikan lebih lanjut. Sementara itu, Departemen Umum Pajak menerima sebagian keberatan PT Abadi, jumlah pajak yang  harus dibayar hingga Rp 900.000.000. Berapa  denda yang harus dibayar?

Jawaban:

Berdasarkan  kasus di atas, PT Abadi akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 30% sesuai dengan ketentuan pasal 25 ayat (9) UU KUP.

Sanksi administrasi berupa denda  dihitung dari jumlah pajak yang ditetapkan oleh pihak lawan dikurangi jumlah pajak yang  dibayar sebelum keberatan dilunasi. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Sanksi administrasi

= 30% x (Rp 900.000.000 – Rp 450.000.000)

= 30% x 450.000.000 Rp

= 135.000.000 Rp

Berdasarkan perhitungan di atas, denda administrasi berupa denda yang dibayarkan kepada PT Abadi  senilai 135 juta.

 

8 Jenis Instrumen Investasi Yang Populer di Indonesia

Konsultan Pajak Batam –  Semakin Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “8 Jenis Instrumen Investasi Yang Populer di Indonesia .“

 

8 Jenis Instrumen Investasi Yang Populer di Indonesia

Setelah mengetahui pengertian investasi dan jenis-jenisnya, kini saatnya mengetahui jenis-jenis instrumen investasi yang populer di Indonesia dan mana saja Investasi yang kena pajak.

  1. Reksa Dana

Berdasarkan UU No. Agustus 1995 dalam istilah pasar modal, reksa dana mengacu pada forum yang digunakan untuk menghimpun modal dari masyarakat dengan modal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio saham manajer investasi.

Sebagai investor, Anda  hanya perlu menyiapkan modal  kemudian  dikelola oleh manajer investasi untuk berinvestasi dalam portofolio efek. Portofolio efek tersebut terdiri atas produkproduk pasar uang, obligasi, maupun saham.

  1. Saham

Instrumen investasi ini  paling dikenal oleh masyarakat Indonesia. Mungkin Anda termasuk orang yang memilih saham sebagai sarana investasi. Jadi yang Anda lakukan adalah membeli saham  perusahaan publik dan kemudian Anda adalah pemegang saham  perusahaan itu dan berhak atas dividen yang sama dengan persentase saham yang Anda miliki di perusahaan itu.

Selain hak Anda atas dividen, Anda juga mendapat keuntungan dari selisih harga jual saham. Hal lain yang juga dapat menguntungkan Anda saat berinvestasi  saham adalah sifatnya yang likuid dan mudah diperdagangkan, sehingga Anda dapat memberikan saham tersebut kepada orang lain saat harga saham Anda meroket.

  1. Emas dan logam mulia

Selain saham, emas dan logam mulia merupakan salah satu instrumen investasi yang paling diminati masyarakat Indonesia dari dulu hingga sekarang. Investasi ini juga cocok bagi Anda yang menginginkan investasi jangka panjang yang cenderung aman karena harga emas dan logam mulia akan terus naik. Untungnya, kenaikan itu sebagai respons terhadap keadaan tertentu yang menyebabkan nilai investasi di atas kertas; saham dan obligasi, jatuh. Tren harga yang  naik dan stabil juga menjadi alasan mengapa banyak orang berinvestasi emas dan logam mulia.

  1. Obligasi

Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dialihkan. Dokumen ini berisi janji oleh penerbit untuk membayar bunga berupa bunga untuk jangka waktu tertentu dan untuk membayar kembali pokok obligasi pada waktu yang telah ditentukan kepada pemegang obligasi. Hasil yang diterima  pemegang obligasi adalah surat promes.

  1. Deposito Berjangka

Instrumen investasi lainnya adalah deposito berjangka yang dapat Anda buat di Bank. Jenis deposito berjangka ini memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi daripada tabungan biasa. Selain itu, deposito berjangka memiliki jangka waktu yang jelas, biasanya antara 3 dan 12 bulan.

Jika Anda menarik dana Anda sebelum tanggal jatuh tempo yang  ditentukan, Anda akan dikenakan sanksi oleh  bank yang bersangkutan. Semakin tinggi jumlah nominal  yang Anda masukkan sebagai deposit, semakin banyak keuntungan yang akan Anda dapatkan.

  1. Properti

Jika memiliki modal yang cukup, orang biasanya  sangat tertarik dengan jenis investasi  ini. Seperti yang Anda ketahui, tanah dan bangunan merupakan investasi jangka panjang yang sangat menjanjikan. Nilai real estate yang terus meningkat dari tahun ke tahun mencapai 1520% tentu sangat menarik bukan? Apalagi jika lokasinya strategis.

Mengapa berinvestasi di properti ini begitu menarik? Salah satu alasan utamanya adalah  properti sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok dan  risiko yang ditimbulkan dari investasi ini tentu minim.

  1. Asuransi

Ketika mendengar istilah asuransi, mungkin yang terlintas di pikiran adalah perlindungan. Tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi keluarga dan aset yang Anda miliki seperti rumah, kendaraan, dll.

Meskipun asuransi pada umumnya berguna sebagai perlindungan, kini asuransi juga dapat menjadi salah satu alternatif investasi Anda. Asuransi  berbasis investasi ini merupakan gabungan dari dua produk,  asuransi dan reksa dana yang dikelola layaknya reksa dana. Biasanya, premi yang akan Anda bayarkan dikonversikan ke dalam satuan. Serikat pekerja ini akan dibagi menjadi dua kategori: biaya asuransi dan investasi. Jenis asuransi yang biasa digunakan untuk  investasi jangka panjang adalah asuransi jiwa.

  1. Peer to peer lending

Meskipun jenis investasi ini relatif baru, investasi ini menjadi semakin populer karena kejelasan  dan kemudahan hukumnya. Saat ini, banyak fintech lender yang menggunakan model bisnis ini. Dalam  peer-to-peer lending, pada dasarnya  meminjamkan jumlah tertentu kepada pihak yang membutuhkan, baik individu hingga badan usaha.

Indonesia dan Investasi serta 2 Jenis Inventasi

Konsultan Pajak Batam –  Sebagaian besar banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Indonesia dan Investasi serta 2 Jenis Inventasi.’’simak ulasan di bawah ini!!

Indonesia dan Investasi

Anda tentu setuju bahwa berbagai jenis investasi dapat menjadi sarana untuk melindungi dan meningkatkan kekayaan Anda. Namun tidak dapat dipungkiri, dibandingkan dengan negara lain, masih sedikit orang Indonesia yang berminat di bidang investasi di dunia. Ada sedikit minat untuk berinvestasi  karena kebanyakan orang Indonesia percaya bahwa berinvestasi adalah sesuatu yang hanya bisa dilakukan oleh orang kaya.

Meski begitu, sekarang polanya semakin berubah seiring waktu. Investasi  semakin mudah diakses oleh orang-orang dengan pendapatan rata-rata lebih rendah. Edukasi keuangan yang semakin mudah diakses juga telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi, yang pada akhirnya berdampak besar pada pertumbuhan investasi di Indonesia.

Dapat dilihat bahwa dari tahun ke tahun, jumlah investasi di Indonesia meningkat secara signifikan. Hal ini dimungkinkan dengan kemudahan dan modal yang tidak banyak saat ingin berinvestasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat jumlah investasi di Indonesia cenderung meningkat. Pada 2018, realisasi investasi tercatat sebesar Rp721,3 triliun. Ini meningkat sekitar 4,1 tahun lalu, menjadi 678,8 triliun rupee.

Bahkan peningkatan di tahun 2019 terlihat di awal tahun. Pada kuartal I, realisasi investasi tercatat Rp 195,1 triliun, naik 5,3% year-on-year dari Rp 185,3 triliun.

2 jenis investasi: jangka pendek dan jangka panjang

Sebelum membahas  instrumen investasi yang populer di Indonesia, mari kita definisikan dulu 2 jenis investasi. Investasi itu sendiri dibagi menjadi 2 kategori, yaitu:

  1. Jangka pendek

Seperti namanya, jenis investasi ini memiliki jangka waktu yang cukup singkat dengan hasil yang terlihat dalam 3 hingga 12 bulan. Istilah lain untuk investasi jangka pendek adalah investasi sementara  yang menahan suatu aset sambil menunggu  peluang investasi lain dengan pengembalian yang  lebih optimal.

Ada dua karakteristik dari investasi jangka pendek ini: 1. Investasi ini harus berkualitas tinggi; 2. Instrumen investasi harus sangat likuid dan mudah dijual kembali. Anda mungkin berpikir bahwa investasi jangka pendek itu sempurna, tetapi ada juga kerugian dari investasi jangka pendek. Salah satunya adalah investasi ini memiliki return yang  jauh lebih rendah dibandingkan investasi jangka panjang. Jenis kendaraan investasi  yang paling umum adalah reksa dana.

  1. Jangka Panjang

Tidak seperti investasi jangka pendek, investasi jangka panjang adalah salah satu jenis investasi yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mulai menunjukkan hasil atau keuntungan. Misalnya, banyak investor  membutuhkan waktu hingga 10 tahun untuk  menjualnya dan mendapat untung. Bahkan banyak investasi jangka panjang yang hanya dibeli dan tidak dijual.

Setiap kali kita mulai berinvestasi, tentu kita perlu mengetahui risiko yang akan ditimbulkan. Pada jenis investasi jangka panjang yang membutuhkan waktu relatif lebih lama untuk menghasilkan keuntungan, investasi ini biasanya memiliki tingkat pengembalian yang jauh lebih optimal, namun disertai dengan risiko yang  lebih tinggi.

 

Selain THR, Ini Dia Ragam Jenis Tunjangan Karyawan

Konsultan Pajak Batam –  Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Selain THR, Ini Dia Ragam Jenis Tunjangan Karyawan.’’

Dasar Hukum Tunjangan Karyawan

Sebelum kita membahas lebih detail apa itu tunjangan karyawan, ada baiknya kita melihat dulu apa yang dimaksud tunjangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang saku adalah “uang (barang) yang digunakan untuk menunjang; penghasilan tambahan selain gaji sebagai bantuan; Menyumbangkan; Membantu. “Dari pemahamannya dapat diketahui bahwa tunjangan merupakan penghasilan selain gaji yang sering diberikan oleh perusahaan sebagai langkah untuk mendorong pekerja agar lebih rajin, produktif dan disiplin dalam bekerja.

Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE07/MEN/1990 tentang golongan gaji, tunjangan termasuk pembagian gaji dibagi menjadi dua bagian, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap adalah pengeluaran berulang yang berhubungan dengan pekerjaan yang secara teratur diberikan kepada karyawan dan keluarganya dan dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan gaji pokok. Tunjangan tetap meliputi tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, tunjangan mahal, tunjangan daerah dan lain-lain.

Tunjangan makan dan perjalanan dapat dianggap tunjangan tetap jika ketentuan unsur-unsur ini tidak terikat dengan kehadiran dan diterima secara teratur oleh karyawan per unit waktu, harian atau Bulanan.

Sementara itu, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan karyawan, yang dibayarkan secara tidak teratur kepada pekerja dan keluarganya dan dibayarkan per satuan waktu yang berbeda dengan waktu pembayaran tunjangan upah pokok.

Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan

Untuk lebih memahami apa saja jenis-jenis tunjangan sosial, mari kita bahas masing-masing dari kebijakan di atas:

  1. Tunjangan Istri dan Anak

Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang sudah menikah dan memiliki anak . Pegawai pemerintah dan swasta diwajibkan untuk menerima manfaat ini. Tunjangan istri diberikan kepada karyawan yang sudah menikah dan yang istrinya tidak bekerja. Pada saat yang sama, keadaan keluarga akan berkurang bagi karyawan yang merupakan anak kandung atau anak angkat di bawah usia 21 tahun yang belum bekerja. Potongan keadaan keluarga terbatas pada karyawan yang memiliki anak dengan jumlah anak maksimal 3 orang.

  1. Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan seringkali diberikan oleh pemerintah daerah yang tidak mampu menyediakan perumahan dan fasilitas umum kepada anggota DPRD. Tunjangan ini berupa uang kepada anggota DPRD untuk menyewakan rumah selama bekerja di daerah  dengan besaran yang berbeda-beda tergantung daerahnya.

Ada juga tunjangan perumahan  bagi karyawan untuk mengakses properti. Berbeda dengan bantuan perumahan bagi orang asing yang  bekerja di Indonesia, dengan sewa motel prabayar 12 bulan  atau tunjangan  bulanan.

  1. Tunjangan Kemahalan

Tunjangan ini berupa tunjangan upah untuk mengurangi biaya, berupa kenaikan harga kebutuhan sehari hari.

  1. Tunjangan makan

Sebagaimana dijelaskan di atas, tunjangan makan dapat dimasukkan sebagai tunjangan tetap atau variabel. Dianggap kompensasi satu kali jika komponen tersebut termasuk dalam komponen upah tanpa memperhatikan uji tuntas. Akan berbeda jika tunjangan makan didasarkan pada partisipasi karyawan. Jika karyawan tidak hadir, tunjangan dianggap hilang. Bantuan makanan dapat berupa uang tunai atau makanan yang disediakan oleh perusahaan tergantung pada peraturan perusahaan.

  1. Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi diberlakukan serupa dengan tunjangan makan. Jika dimasukkan dalam komponen gaji tanpa terikat dengan kehadiran, tunjangan transportasi akan sama dengan pembayaran bulanan yang diterima  karyawan. Lain cerita jika dikaitkan dengan absensi, jika karyawan tidak hadir maka tidak berhak atas tunjangan perjalanan. Sama halnya dengan tunjangan makan, tunjangan transportasi dapat berupa uang tunai atau transportasi karyawan.

  1. Tunjangan lain

Tunjangan lain mencakup banyak hal,  yang paling populer  adalah tunjangan kesehatan dan pensiun. Pemerintah meningkatkan program ini melalui program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan  yang merupakan bagian dari penggajian pegawai. Selain itu, ada  tunjangan lembur  bagi karyawan yang bekerja lembur sesuai kontrak.

  1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan  ini diberikan kepada pegawai/majikan untuk memenuhi kebutuhan kenaikan pangkat hari raya keagamaan dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Biasanya, THR keagamaan diberikan kepada pegawai/karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih atau  yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja terbuka atau perjanjian kerja jangka waktu tertentu. Angka THR Keagamaan adalah gaji 1 bulan  jika pekerja/karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun, jika masih kurang dari 12 bulan, akan diprorata.

Kapan THR Harus Dibayarkan? Begini Mekanisme THR Tahun 2021

Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Kapan THR Harus Dibayarkan? Begini Mekanisme THR Tahun 2021.’’

Kapan THR harus dibayarkan?

Berbicara tentang tunjangan hari raya atau biasa disebut THR tentu membuat Anda penasaran bukan? Ada perasaan ingin segera dibayar oleh perusahaan tempat Anda bekerja sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan sebelum liburan. Tahukah anda bahwa Menteri KetenagaKerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan  Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Pekerja di Perusahaan yang Dimaksudkan SE ini Semua gubernur  Indonesia.

Prosedur Pemberian THR 2021

Jadi kapan THR harus dibayarkan? Adapun tata cara  pembayaran THR 2021 adalah sebagai berikut:

  • THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Tunjangan THR Keagamaan diberikan kepada pegawai/pekerja yang telah bekerja terus menerus selama satu bulan atau lebih.
  • THR Keagamaan juga diberikan kepada pegawai atau pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian waktu kerja  tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian waktu kerja  tertentu (PKWT).
  • Bagi pegawai/pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih, THR diberikan dengan gaji satu bulan.
  • Bagi pekerja atau pegawai dengan masa kerja terus menerus dari 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan, THR dihitung masing-masing dengan cara menghitung waktu kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan gaji 1 bulan.
  • Bagi pekerja, pekerja kontrak yang bekerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Bagi pekerja/karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima per bulan selama masa kerja.

Mekanisme Pemberian THR  untuk perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid19

Tidak dapat disangkal bahwa pandemi Covid19  memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Salah satunya, THR keagamaan tidak mungkin dilaksanakan pada tahun 2021 dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Menteri Tenaga Kerja meminta kepada gubernur dan bupati/walikota untuk memberikan solusi dengan memaksa pengusaha berdialog dengan pekerjanya untuk mencapai kesepakatan yang berlangsung sedemikian rupa, kesadaran kekeluargaan dan tentunya  itikad baik.

Perjanjian tersebut harus ditandatangani secara tertulis dan isinya juga mempunyai batas waktu pembayaran THR keagamaan paling lambat  sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 dari pegawai yang bersangkutan. Terkait jangka waktu pembayaran ini, penting juga untuk memastikan tidak  menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR dengan jumlah yang sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, badan usaha yang mengadakan perjanjian dengan pegawainya wajib melaporkan hasil perjanjian tersebut kepada instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan setempat. Perusahaan juga dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR keagamaan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Kebijakan lain untuk mengantisipasi munculnya aduan dalam pelaksanaan pembayaran THR 2021, Menaker meminta gubernur dan bupati/walikota untuk membentuk Pos Komando pelaksanaan Tunjangan  Hari Raya Keagamaan tahun 2021 (Pos THR) sementara Tetap patuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid19.

 

Apa Itu Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Apa Itu Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak?’’

Pajak memegang peranan penting dalam p enerimaan negara. Pajak dibutuhkan untuk membiayai berbagai hal, mulai dari pertahanan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, perlindungan sosial, pariwisata, perlindungan lingkungan, hingga hal-hal penting lainnya.

Pentingnya peran pajak mendorong pemerintah untuk mencari cara mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan  pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan ekspansi dan intensifikasi. Jadi apa yang kita maksud dengan keduanya?

Pengertian

KETENTUAN-KETENTUAN yang berkaitan dengan perpanjangan tersebut sebelumnya diatur oleh Dirjen Pajak No. PER35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ/2013  dicabut dan diganti dengan PER01/PJ/2019 dan SE14/PJ/2019.

Ekstensifikasi adalah operasi yang dikendalikan Ditjen Jenderal Pajak (DJP) berlaku untuk wajib pajak yang  memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum terdaftar untuk diberikan NPWP menurut peraturan dan perundang-undangan perpajakan.

Perluasan ini menargetkan berbagai jenis pembayar pajak, termasuk individu, perkebunan yang tidak terbagi, organisasi dan bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi dilakukan atas dasar data dan/atau informasi yang dimiliki DJP atau diperoleh  dari data eksternal dan internal serta Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data dan/atau informasi tersebut kemudian diolah dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Sementara itu, intensifikasi pajak berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE06/PJ.9/2001 – merupakan kegiatan optimalisasi pemungutan pajak atas objek dan objek pajak yang terdaftar, terdaftar dalam pengelolaan pajak penghasilan khusus dan dari hasil pemekaran Wajib Pajak.

Kegiatan intensifikasi dapat dilakukan dengan berbagai strategi. Misalnya, berdasarkan laporan tahunan DJP 2020, upaya penskalaan di tahun 2020 antara lain percepatan penyelesaian persiapan pemantauan di tingkat daerah.

Selain itu, DJP juga berupaya mengoptimalkan pemantauan wajib pajak dengan menggunakan data internal dan eksternal yang telah tersedia dalam sistem informasi untuk melakukan penelitian dan analisis terhadap wajib pajak.

Kesimpulan

Persoalan ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan  terhadap wajib pajak yang tidak terdaftar. intensifikasi tersebut sekaligus merupakan langkah lanjutan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak bagi Wajib Pajak terdaftar dan terdaftar serta manajemen DJP.

Perbedaan anatara Tax Avoidance dan Tax Evasion ?

Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Perbedaan anatara Tax Avoidance dan Tax Evasion ?’’

Sebenarnya, yang membedakan Tax Avoidance dengan Tax Evasion adalah aspek legalitasnya. Tax Avoidance adalah legal sedangkan Tax Evasion adalah ilegal. Tidak hanya itu, dalam praktiknya, pencantuman keduanya biasanya terjadi atas dasar interpretasi oleh otoritas pajak masing-masing negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara keduanya adalah sah, sedangkan yang lain keduanya masih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penghindaran pajak ini merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Wajib Pajak ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum diterbitkan dan Wajib Pajak  tidak langsung telah melakukan penghindaran pajak yang  tidak mendukung tujuan peraturan perpajakan.

Tax Avoidance itu sendiri adalah pelanggaran pajak dengan menerapkan skema penghindaran pajak yang mengurangi beban pajak dengan mencari dan memanfaatkan celah dalam rezim pajak suatu negara. Pada dasarnya Tax Avoidance ini sah-sah saja karena tidak melanggar ketentuan perpajakan, namun cukup merugikan penerimaan pajak suatu negara, khususnya di Indonesia.

Menurut ahli James Kessler, Tax Avoidance dibagi menjadi dua bagian, yaitu penghindaran pajak yang sah dan penghindaran pajak yang tidak sah. penghindaran pajak yang sah ini untuk tujuan yang baik, tidak boleh digunakan untuk mengelak pajak dan tidak melakukan transaksi penipuan. Di sisi lain, penghindaran pajak ilegal memiliki tujuan yang tidak baik, yaitu bertujuan untuk menghindari pajak dan melakukan transaksi penipuan.

Tidak hanya James Kessler, Ronen Palan menyebutkan bahwa suatu kegiatan dikatakan Tax Avoidance jika melakukan tindakan seperti wajib pajak membayar kurang dari yang seharusnya dengan menggunakan interpretasi hukum, wajib pajak akan berusaha untuk mendapatkan jumlah pajak yang terutang atas keuntungan yang telah dihasilkan, bukan atas laba yang seharusnya diperoleh yang oleh Wajib Pajak dengan sengaja menunda, terlambat membayar pajak yang terutang.

Jadi apa yang kita maksud dengan Tax Evasion?

Tax evasion sendiri merupakan  pelanggaran terhadap undang-undang perpajakan dengan melakukan skema penghindaran pajak yang  dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang, bahkan sebagian Wajib Pajak tidak membayar pajak yang terutang yang dibayar dengan cara yang tidak sah.

Dalam kasus penghindaran pajak yang umum, misalnya, di mana wajib pajak tidak melaporkan semua atau sebagian dari pendapatannya ke SPT, hitung pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan sebagai pendapatan untuk meminimalkan beban pajak dan meningkatkan biaya dengan cara fiktif.

Menurut Defiandry Taslim, para ahli perpajakan dan akademisi menganggap Tax evasion sebagai praktik usaha kecil untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang atau dengan kata lain menggeser beban pajak karena melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Kini setelah kita mengetahui perbedaan antara tax avoidance dan tax evasionk, keduanya tentu saja melanggar peraturan perpajakan yang berlaku di suatu negara, khususnya di Indonesia. jika demikian, apakah  pemerintah Indonesia benar-benar telah mengumumkan kebijakan terhadap penghindaran pajak dan penggelapan pajak?

Tentang Tax avoidance, pemerintah telah memberlakukan ketentuan untuk mengatasi penghindaran pajak, seperti klausul anti thin capitalization, khususnya upaya wajib pajak untuk mengurangi beban pajak dengan meningkatkan pinjaman dan tidak menambah modal untuk dapat menghitung bunga. biaya  dan mengurangi keuntungan. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU PPh dan PMK No. 169/PMK.03/2015 tentang penentuan perbandingan antara utang dan ekuitas untuk penghitungan pajak penghasilan.

Sementara itu, dalam hal tax evasion, DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia menjamin penegakan hukum terhadap para pelanggar, terutama penghindaran pajak, seperti penegakan hukum ringan dan  berat. Penegakan hukum yang ringan diterapkan pada pelanggaran administratif, terutama berupa bunga atau denda. Sementara penegakan hukum yang berat dikenakan pada kejahatan pajak, hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman pidana.