Perbedaan anatara Tax Avoidance dan Tax Evasion ?

Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Perbedaan anatara Tax Avoidance dan Tax Evasion ?’’

Sebenarnya, yang membedakan Tax Avoidance dengan Tax Evasion adalah aspek legalitasnya. Tax Avoidance adalah legal sedangkan Tax Evasion adalah ilegal. Tidak hanya itu, dalam praktiknya, pencantuman keduanya biasanya terjadi atas dasar interpretasi oleh otoritas pajak masing-masing negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara keduanya adalah sah, sedangkan yang lain keduanya masih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penghindaran pajak ini merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Wajib Pajak ketika SKP (Surat Ketetapan Pajak) belum diterbitkan dan Wajib Pajak  tidak langsung telah melakukan penghindaran pajak yang  tidak mendukung tujuan peraturan perpajakan.

Tax Avoidance itu sendiri adalah pelanggaran pajak dengan menerapkan skema penghindaran pajak yang mengurangi beban pajak dengan mencari dan memanfaatkan celah dalam rezim pajak suatu negara. Pada dasarnya Tax Avoidance ini sah-sah saja karena tidak melanggar ketentuan perpajakan, namun cukup merugikan penerimaan pajak suatu negara, khususnya di Indonesia.

Menurut ahli James Kessler, Tax Avoidance dibagi menjadi dua bagian, yaitu penghindaran pajak yang sah dan penghindaran pajak yang tidak sah. penghindaran pajak yang sah ini untuk tujuan yang baik, tidak boleh digunakan untuk mengelak pajak dan tidak melakukan transaksi penipuan. Di sisi lain, penghindaran pajak ilegal memiliki tujuan yang tidak baik, yaitu bertujuan untuk menghindari pajak dan melakukan transaksi penipuan.

Tidak hanya James Kessler, Ronen Palan menyebutkan bahwa suatu kegiatan dikatakan Tax Avoidance jika melakukan tindakan seperti wajib pajak membayar kurang dari yang seharusnya dengan menggunakan interpretasi hukum, wajib pajak akan berusaha untuk mendapatkan jumlah pajak yang terutang atas keuntungan yang telah dihasilkan, bukan atas laba yang seharusnya diperoleh yang oleh Wajib Pajak dengan sengaja menunda, terlambat membayar pajak yang terutang.

Jadi apa yang kita maksud dengan Tax Evasion?

Tax evasion sendiri merupakan  pelanggaran terhadap undang-undang perpajakan dengan melakukan skema penghindaran pajak yang  dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang, bahkan sebagian Wajib Pajak tidak membayar pajak yang terutang yang dibayar dengan cara yang tidak sah.

Dalam kasus penghindaran pajak yang umum, misalnya, di mana wajib pajak tidak melaporkan semua atau sebagian dari pendapatannya ke SPT, hitung pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan sebagai pendapatan untuk meminimalkan beban pajak dan meningkatkan biaya dengan cara fiktif.

Menurut Defiandry Taslim, para ahli perpajakan dan akademisi menganggap Tax evasion sebagai praktik usaha kecil untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang atau dengan kata lain menggeser beban pajak karena melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Kini setelah kita mengetahui perbedaan antara tax avoidance dan tax evasionk, keduanya tentu saja melanggar peraturan perpajakan yang berlaku di suatu negara, khususnya di Indonesia. jika demikian, apakah  pemerintah Indonesia benar-benar telah mengumumkan kebijakan terhadap penghindaran pajak dan penggelapan pajak?

Tentang Tax avoidance, pemerintah telah memberlakukan ketentuan untuk mengatasi penghindaran pajak, seperti klausul anti thin capitalization, khususnya upaya wajib pajak untuk mengurangi beban pajak dengan meningkatkan pinjaman dan tidak menambah modal untuk dapat menghitung bunga. biaya  dan mengurangi keuntungan. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU PPh dan PMK No. 169/PMK.03/2015 tentang penentuan perbandingan antara utang dan ekuitas untuk penghitungan pajak penghasilan.

Sementara itu, dalam hal tax evasion, DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia menjamin penegakan hukum terhadap para pelanggar, terutama penghindaran pajak, seperti penegakan hukum ringan dan  berat. Penegakan hukum yang ringan diterapkan pada pelanggaran administratif, terutama berupa bunga atau denda. Sementara penegakan hukum yang berat dikenakan pada kejahatan pajak, hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman pidana.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *