Apa Itu Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Apa Itu Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak?

Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan program prioritas untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun 2021. Berdasarkan laporan tahunan DJP 2020, program ini memuat 5 hal.

Lima hal tersebut  meliputi pemantauan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam kelompok high wealth individuals , pemantauan transaksi PMSE, dan pemantauan transaksi yang terindikasi transfer pricing.

Ada juga koordinasi dengan Direktorat Jendral Anggaran (DJA), Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah.

DJP akan menjalankan strategi ini, baik melalui kegiatan inti maupun dalam fungsi moderator. Strategi dalam bisnis inti, salah satunya adalah penerapan pemantauan kepatuhan yang sebenarnya. Jadi apa itu pengawasan kepatuhan material?

Pengertian

BERDASARKAN Laporan Tahunan DJP 2020, Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) adalah rangkaian pemeriksaan kepatuhan  wajib pajak untuk pelaporan dan pembayaran.

PKM merupakan tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, pembaharuan, pemeriksaan, pemungutan dan penertiban terkait tahun pajak sebelum tahun yang berlaku.

Kepatuhan pajak sendiri dapat didefinisikan sebagai kesediaan wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan  suatu negara (Andreoni, et.al., 1998).

Sementara itu, mengacu pada IBFD International Tax Glossary kepatuhan pajak adalah tindakan prosedural dan administratif yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban wajib pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Secara umum, kepatuhan pajak dapat dibagi menjadi dua. Pertama, kepatuhan  administratif atau  formal, yang mencakup sejauh mana wajib pajak mematuhi persyaratan administrasi dan prosedur perpajakan, termasuk persyaratan pelaporan dan waktu pengajuan dan pembayaran pajak.

Kedua, kepatuhan  teknis atau fisik, mengacu pada perhitungan yang akurat dari total beban pajak  (OECD, 2001). Kepatuhan pajak substansial juga dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi di mana wajib pajak membuat ketentuan perpajakan yang signifikan, yaitu konsisten dengan substansi dan semangat undang-undang perpajakan.

 

Membuat SSP dan Membayar PPh 23/26 dengan e-Bupot

Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang ”Membuat SSP dan Membayar PPh 23/26 dengan e-Bupot.’’

Aplikasi eBupot 23/26 pajakku memiliki kemampuan untuk menghasilkan Surat Setoran Pajak atau SSP. Menurut PER04/PJ/2017, pengertian SSP adalah bukti bahwa telah dilakukan pembayaran atau penyetoran pajak  dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. Keuangan.

Perlu diketahui, aplikasi eBupot 23/26 pajakku adalah satu-satunya aplikasi dengan fungsi pembayaran. Hasilnya, pengguna dapat memproses bukti pemotongan PPh 23/26 secara terintegrasi mulai dari pemrosesan, penagihan, dan pelaporan.

Jadi bagaimana melakukan SSP melalui eBupot 23/26? Simak langkah selanjutnya.

Hasilkan SSP PPh 23/26

Sekarang kita akan membahas pembuatan SSP PPh 23/26 yang tersedia di ebupot.pajakku.com. Caranya cukup sederhana dan mudah. Pengguna hanya perlu memasukkannya.

Untuk melakukannya, pilih menu samping “Lainnya”. Kemudian pilih Pendaftaran SSP dan klik tombol Tambah.

Kemudian di bagian bawah akan muncul pembayaran PPh 23  yang perlu dikirim, sebagai kotak input SSP berbayar.

Kolom tersebut diisi sesuai dengan SSP yang telah dikirimkan sebelumnya, kemudian klik tombol CREATE untuk menyimpan data.

Data SSP yang dihasilkan masih dapat diubah atau dihapus jika status SPT masih diproses. Untuk dapat mengubah atau menampilkan detail dari bukti potong yang telah dibuat, Anda dapat melakukannya dengan mengklik tombol tindakan pada data yang akan dimodifikasi.

Sedangkan untuk menghapus bukti kliping yang telah dilakukan dilakukan dengan memilih bukti kliping data  dengan cara mencentang checklist data kemudian mengklik ikon hapus.

Cara Pembayaran PPh 23/26

Seperti disebutkan di atas, eBupot 23/26 pajakku memiliki fungsi pembayaran pajak. Ini berfungsi karena sudah terintegrasi ke dalam faktur pajak elektronik saya.

Untuk membayar PPh 23/26, pengguna cukup memilih daftar SSP yang masih menunggak atau kurang bayar. Kemudian klik SSP  dan klik buat kode pembayaran. Setelah mendapatkan kode pembayaran, silahkan lakukan pembayaran dan sistem akan memberikan struk setoran.

Fungsi pembayaran pajak di eBupot 23/26 pajakku ini sangat membantu pekerjaan wajib pajak. Wajib Pajak dapat memotong di sumber dan membayar pajak tanpa mengubah aplikasi.