Apa Itu Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Apa Itu Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak?

Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan program prioritas untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun 2021. Berdasarkan laporan tahunan DJP 2020, program ini memuat 5 hal.

Lima hal tersebut  meliputi pemantauan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam kelompok high wealth individuals , pemantauan transaksi PMSE, dan pemantauan transaksi yang terindikasi transfer pricing.

Ada juga koordinasi dengan Direktorat Jendral Anggaran (DJA), Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah.

DJP akan menjalankan strategi ini, baik melalui kegiatan inti maupun dalam fungsi moderator. Strategi dalam bisnis inti, salah satunya adalah penerapan pemantauan kepatuhan yang sebenarnya. Jadi apa itu pengawasan kepatuhan material?

Pengertian

BERDASARKAN Laporan Tahunan DJP 2020, Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) adalah rangkaian pemeriksaan kepatuhan  wajib pajak untuk pelaporan dan pembayaran.

PKM merupakan tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, pembaharuan, pemeriksaan, pemungutan dan penertiban terkait tahun pajak sebelum tahun yang berlaku.

Kepatuhan pajak sendiri dapat didefinisikan sebagai kesediaan wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan  suatu negara (Andreoni, et.al., 1998).

Sementara itu, mengacu pada IBFD International Tax Glossary kepatuhan pajak adalah tindakan prosedural dan administratif yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban wajib pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Secara umum, kepatuhan pajak dapat dibagi menjadi dua. Pertama, kepatuhan  administratif atau  formal, yang mencakup sejauh mana wajib pajak mematuhi persyaratan administrasi dan prosedur perpajakan, termasuk persyaratan pelaporan dan waktu pengajuan dan pembayaran pajak.

Kedua, kepatuhan  teknis atau fisik, mengacu pada perhitungan yang akurat dari total beban pajak  (OECD, 2001). Kepatuhan pajak substansial juga dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi di mana wajib pajak membuat ketentuan perpajakan yang signifikan, yaitu konsisten dengan substansi dan semangat undang-undang perpajakan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *