Membuat SSP dan Membayar PPh 23/26 dengan e-Bupot

Konsultan Pajak Batam – Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang ”Membuat SSP dan Membayar PPh 23/26 dengan e-Bupot.’’

Aplikasi eBupot 23/26 pajakku memiliki kemampuan untuk menghasilkan Surat Setoran Pajak atau SSP. Menurut PER04/PJ/2017, pengertian SSP adalah bukti bahwa telah dilakukan pembayaran atau penyetoran pajak  dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. Keuangan.

Perlu diketahui, aplikasi eBupot 23/26 pajakku adalah satu-satunya aplikasi dengan fungsi pembayaran. Hasilnya, pengguna dapat memproses bukti pemotongan PPh 23/26 secara terintegrasi mulai dari pemrosesan, penagihan, dan pelaporan.

Jadi bagaimana melakukan SSP melalui eBupot 23/26? Simak langkah selanjutnya.

Hasilkan SSP PPh 23/26

Sekarang kita akan membahas pembuatan SSP PPh 23/26 yang tersedia di ebupot.pajakku.com. Caranya cukup sederhana dan mudah. Pengguna hanya perlu memasukkannya.

Untuk melakukannya, pilih menu samping “Lainnya”. Kemudian pilih Pendaftaran SSP dan klik tombol Tambah.

Kemudian di bagian bawah akan muncul pembayaran PPh 23  yang perlu dikirim, sebagai kotak input SSP berbayar.

Kolom tersebut diisi sesuai dengan SSP yang telah dikirimkan sebelumnya, kemudian klik tombol CREATE untuk menyimpan data.

Data SSP yang dihasilkan masih dapat diubah atau dihapus jika status SPT masih diproses. Untuk dapat mengubah atau menampilkan detail dari bukti potong yang telah dibuat, Anda dapat melakukannya dengan mengklik tombol tindakan pada data yang akan dimodifikasi.

Sedangkan untuk menghapus bukti kliping yang telah dilakukan dilakukan dengan memilih bukti kliping data  dengan cara mencentang checklist data kemudian mengklik ikon hapus.

Cara Pembayaran PPh 23/26

Seperti disebutkan di atas, eBupot 23/26 pajakku memiliki fungsi pembayaran pajak. Ini berfungsi karena sudah terintegrasi ke dalam faktur pajak elektronik saya.

Untuk membayar PPh 23/26, pengguna cukup memilih daftar SSP yang masih menunggak atau kurang bayar. Kemudian klik SSP  dan klik buat kode pembayaran. Setelah mendapatkan kode pembayaran, silahkan lakukan pembayaran dan sistem akan memberikan struk setoran.

Fungsi pembayaran pajak di eBupot 23/26 pajakku ini sangat membantu pekerjaan wajib pajak. Wajib Pajak dapat memotong di sumber dan membayar pajak tanpa mengubah aplikasi.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *