Selain THR, Ini Dia Ragam Jenis Tunjangan Karyawan

Konsultan Pajak Batam –  Banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Selain THR, Ini Dia Ragam Jenis Tunjangan Karyawan.’’

Dasar Hukum Tunjangan Karyawan

Sebelum kita membahas lebih detail apa itu tunjangan karyawan, ada baiknya kita melihat dulu apa yang dimaksud tunjangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang saku adalah “uang (barang) yang digunakan untuk menunjang; penghasilan tambahan selain gaji sebagai bantuan; Menyumbangkan; Membantu. “Dari pemahamannya dapat diketahui bahwa tunjangan merupakan penghasilan selain gaji yang sering diberikan oleh perusahaan sebagai langkah untuk mendorong pekerja agar lebih rajin, produktif dan disiplin dalam bekerja.

Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE07/MEN/1990 tentang golongan gaji, tunjangan termasuk pembagian gaji dibagi menjadi dua bagian, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap adalah pengeluaran berulang yang berhubungan dengan pekerjaan yang secara teratur diberikan kepada karyawan dan keluarganya dan dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan gaji pokok. Tunjangan tetap meliputi tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, tunjangan mahal, tunjangan daerah dan lain-lain.

Tunjangan makan dan perjalanan dapat dianggap tunjangan tetap jika ketentuan unsur-unsur ini tidak terikat dengan kehadiran dan diterima secara teratur oleh karyawan per unit waktu, harian atau Bulanan.

Sementara itu, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan karyawan, yang dibayarkan secara tidak teratur kepada pekerja dan keluarganya dan dibayarkan per satuan waktu yang berbeda dengan waktu pembayaran tunjangan upah pokok.

Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan

Untuk lebih memahami apa saja jenis-jenis tunjangan sosial, mari kita bahas masing-masing dari kebijakan di atas:

  1. Tunjangan Istri dan Anak

Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang sudah menikah dan memiliki anak . Pegawai pemerintah dan swasta diwajibkan untuk menerima manfaat ini. Tunjangan istri diberikan kepada karyawan yang sudah menikah dan yang istrinya tidak bekerja. Pada saat yang sama, keadaan keluarga akan berkurang bagi karyawan yang merupakan anak kandung atau anak angkat di bawah usia 21 tahun yang belum bekerja. Potongan keadaan keluarga terbatas pada karyawan yang memiliki anak dengan jumlah anak maksimal 3 orang.

  1. Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan seringkali diberikan oleh pemerintah daerah yang tidak mampu menyediakan perumahan dan fasilitas umum kepada anggota DPRD. Tunjangan ini berupa uang kepada anggota DPRD untuk menyewakan rumah selama bekerja di daerah  dengan besaran yang berbeda-beda tergantung daerahnya.

Ada juga tunjangan perumahan  bagi karyawan untuk mengakses properti. Berbeda dengan bantuan perumahan bagi orang asing yang  bekerja di Indonesia, dengan sewa motel prabayar 12 bulan  atau tunjangan  bulanan.

  1. Tunjangan Kemahalan

Tunjangan ini berupa tunjangan upah untuk mengurangi biaya, berupa kenaikan harga kebutuhan sehari hari.

  1. Tunjangan makan

Sebagaimana dijelaskan di atas, tunjangan makan dapat dimasukkan sebagai tunjangan tetap atau variabel. Dianggap kompensasi satu kali jika komponen tersebut termasuk dalam komponen upah tanpa memperhatikan uji tuntas. Akan berbeda jika tunjangan makan didasarkan pada partisipasi karyawan. Jika karyawan tidak hadir, tunjangan dianggap hilang. Bantuan makanan dapat berupa uang tunai atau makanan yang disediakan oleh perusahaan tergantung pada peraturan perusahaan.

  1. Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi diberlakukan serupa dengan tunjangan makan. Jika dimasukkan dalam komponen gaji tanpa terikat dengan kehadiran, tunjangan transportasi akan sama dengan pembayaran bulanan yang diterima  karyawan. Lain cerita jika dikaitkan dengan absensi, jika karyawan tidak hadir maka tidak berhak atas tunjangan perjalanan. Sama halnya dengan tunjangan makan, tunjangan transportasi dapat berupa uang tunai atau transportasi karyawan.

  1. Tunjangan lain

Tunjangan lain mencakup banyak hal,  yang paling populer  adalah tunjangan kesehatan dan pensiun. Pemerintah meningkatkan program ini melalui program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan  yang merupakan bagian dari penggajian pegawai. Selain itu, ada  tunjangan lembur  bagi karyawan yang bekerja lembur sesuai kontrak.

  1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan  ini diberikan kepada pegawai/majikan untuk memenuhi kebutuhan kenaikan pangkat hari raya keagamaan dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Biasanya, THR keagamaan diberikan kepada pegawai/karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih atau  yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja terbuka atau perjanjian kerja jangka waktu tertentu. Angka THR Keagamaan adalah gaji 1 bulan  jika pekerja/karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun, jika masih kurang dari 12 bulan, akan diprorata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *